BONDOWOSO – Bantuan yang di salurkan oleh Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Bondowoso kepada Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Dewi Sri Dusun
Dauwan Desa Gayam Lor Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso. Layak di sorot
media . Pasalnya, bantuan hibah gabah dan sarana pengelolaan penguatan
lembaga distribusi pangan masyarakat tahun 2014 yang dikelola oleh
Buniman/P.Eko selaku Ketua Gapoktan Dewi Sri diduga memanipulasi pembelian
gabah kepada petani dan dijadikan bancakan untuk mencari keuntungan pribadi dan
memperkaya diri sendiri.
Dan bahkan tahun 2015 Gapoktan Dewi Sri mendapat bantuan dari pemerintah
berupa pupuk Urea dan NPK guna untuk di salurkan kepada para petani sebanyak 22
hektar. Akan tetapi sayang, bantuan pupuk tersebut yang seharusnya di salurkan
per hektar 10 kg
diantaranya
pupuk Urea 1 kw dan NPK 1 kw, sayang bantuan tersebut hanya di salurkan ke
petani per hektar sekitar 5 kg diantaranya pupuk Urea 2,5 dan pupuk NPK 2,5 kg.
Setelah Soerabaia Newsweek investigasi ke desa tersebut bertemu
dengan salah satu petani yang tidak mau di sebut namanya mengatakan, Kami tidak
pernah menjual gabah kepada Bunamin/P.Eko selaku Ketua HIPPA dan Gapoktan Dewi
Sri, . “Dan seandainya kami di anggap menjual
gabah dengan bukti Nota atau Kwitansi tersebut, itu tidak benar mas...Pasti
sudah di manipulasi oleh Ketua Gapoktan tersebut, bahwa bantuan pupuk yang
disalurkan ke petani hanya 5 kg per hektar. Karena, kami sendiri yang menerima
bantuan tersebut mas...” ucap salah seorang petani.
Krisna selaku PPL (Petugas Penyuluh Lapangan) Desa Gayam Lor Kecamatan
Botolinggo saat dikonfirmasi membenarkan Gapoktan
tersebut dapat bantuan hibah guna untuk pembelian gabah ke para petani. Dana
bantuan tersebut sebesar kurang lebih Rp.20
juta, untuk lebih jelasnya
sampean langsung ke Ketua Gapoktan tersebut. “Dan kami
titip mas... permasalahan ini jangan sampai mencuat ke publik takutnya tidak
ada program yang masuk ke sana lagi. Dan Gapoktan tersebut mendapat 22 hektar
bantuan pupuk, per hektar 10 kg,” ucapnya
berkelit.
DPC LSM GEPAR
(Gerakan Penyelamat Aset Rakyat) Mardianto mengatakan, program yang di salurkan
kepada masyarakat khususnya Gapoktan Dewi Sri seharusnya
mengacu ke RAB (Rencana Anggaran Belanja) bukan sebaliknya dijadikan
bancakan untuk mencari ke untungan semata dan memperkaya diri sendiri.
Diharapkan pihak-pihak tekait baik Polres maupun
Kejaksaan dapat mengambil langkah hukum agar bantuan tersebut tidak dijadikan
bancakan karena ini uang negara harus jelas pengelolahannya. Hingga berita ini
di turunkan pihak Ketua Gapoktan Buniman/P.Eko belum bisa dikonfirmasi. (Tok/Hen)