Diduga Langgar Perpres



PT. Moderna Tehnik Perkasa Sapu Proyek Kakap

Surabaya Newsweek - PT Moderna Tehnik Perkasa dari Blitar berhasil ‘menyapu
bersih’ sejumlah proyek kelas ‘kakap’ di kawasan eks Karesidenan Kediri dan sekitarnya di antaranya; di Kabupaten Trenggalek,Tulungagung, Bojonegoro, Kediri, Blitar dan Kota Blitar dengan nilai fantastis, yaitu sekitar Rp 108 miliar lebih.

Proyek yang digarap berasal dari dana APBD tahun 2015 bervariasi, yaitu; proyek peningkatan jalan, pemeliharaan jalan, pembangunan gedung olah raga tertutup, pembangunan stadion olahraga dan terakhir pembangunan gedung SMAN 4 Kota Blitar. Proyek-proyek tersebut bernilai Rp 7 miliar lebih hingga Rp 12 miliar lebih berjumlah 11 proyek atau diduga melebihi SKP atau sisa kemampuan paket yang ditentukan dalam Perpres No.4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa yang berakibat pekerjaan yang ditangani menjadi amburadul karena kelebihan beban kemampuannya.

Tentu saja, dengan adanya dugaan melebihi kapasitas SKP, maka pekerjaan yang ditangani oleh PT Moderna Teknik Perkasa menjadi amburadul dan terkesan asal – asalan sehingga menuai banyak kritikan dari masyarakat maupun LSM (lembaga swadaya masyarakat). Pasalnya lemahnya pengawasan dari Satker (satuan kerja) yang menangani proyek tersebut ataupun konsultan pengawas. 

Hal ini tidak terlepas berawal dari Unit Layanan Pengadaan (ULP)sebagai unit terdepan dalam pengadaan barang dan jasa milik pemerintah yang lemah dalam menegakkan aturan yang dilaksanakan. Anggota kelompok kerja ULP/pejabat terkesan kurang menghayati tugas pokok dan kewenangannya dan tidak menggali seluas-luasnya dalam melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk sehingga melaksanakan tugasnya tidak secara benar dan asal menjalankan tugasnya.

Seperti yang dikutip dari Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Trenggalek dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh LSM terhadap PT Moderna Teknik Perkasa yang ditandatangani Drs.Totok Rudianto, MM, Kepala ULP Trenggalek tertanggal 13 Juli 2015.

Intinya, berdasarkan isian data kualifikasi PT Moderna Teknik Perkasa yang bersangkutan melaksanakan subbidang pekerjaan yang ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 2009 s/d 2014, terbanyak pada tahun 2014, yaitu ; 8 paket pekerjaan. SKP = 1,2 x 8 = 9,6 ~ 10 paket pekerjaan. Padahal, paket pekerjaan yang dimenangkan oleh PT Moderna Teknik Perkasa pada tahun 2015 berjumlah sekitar 11 proyek atau melebihi sisa kemampuan paket atau SKP yang ditetapkan dalam Perpres No.4 tahun 2015.`PT Moderna Teknik Perkasa, lolos untuk memenangi tender proyek pembangunan gedung SMAN 4 Blitar dengan nilai sebesar Rp 12,2 miliar.

Namun, ada sejumlah proyek yang ditangani oleh PT Moderna Teknik Perkasa yang dikomandani Susilo Prabowo, ST dalam pantauan tim Soerabaia Newsweek yang semestinya bisa ditangani oleh perusahaan berskala kecil-kecil. Tetapi, dalam pelaksanaannya dijadikan satu paket sehingga proyek yang mestinya bisa ditangani usaha kecil tidak bisa ditangani dan ditenderkan dengan perusahaan berskala besar yang mengikuti tender.

Contohnya, proyek peningkatan jalan ruas jalan Kaligentong-Sumberbendo; Sumberbendo-Sumberdadap; Tenggong-Ngubalan; Selorejo-Ngubalan; Sumberagung-Kates; Domasan-Puworejo;TVRI-Sumberdadap Kabupaten Tulungagung bernilai Rp 17,6 miliar. “Proyek ini menyakitkan bagi masyarakat Tulungagung, karena pengusaha asal Tulungagung sendiri tidak bisa mendapatkan proyek di daerahnya sendiri karena nilai proyeknya besar,” ucap pengusaha kontraktor asal Tulungagung yang enggan disebutkan jati dirinya.

Lain lagi, cerita yang dipaparkan Subadi (50) Warga Desa Banaran Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek Senin, (26/10), Proyek Pemeliharaan berkala, Kedungsigit – Karangan, Nglongsor – Buluagung; Buluagung – Banaran, Sumber – Ngentrong, Dermosari – Garen, Sumberingin – Sukowetan, Tamanan – Sumberingin, dengan anggaran di HPS Rp 8. 503. 708. 000,- dikerjakan asal – asalan dan diprediksi tidak bertahan lama, ungkapnya.   

Masih menurutnya, hal ini terjadi diduga karena lemahnya pengawasan dari Dinas PU Binamarga dan Pengairan Trenggalek serta konsultan pengawas. “Pasalnya, pekerjaanpengecoran yang baru saja di gelar sudah hancur, namun saat ini nekat diberikan pelapis Hotmix dan diprediksi tidak akan bertahan lama, imbuhnya.

Selanjutnya Hardi Rangga, SH Wakil Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia DPC Trenggalek menegaskan, hal ini juga terjadi di paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala, Jalan Gandusari – Krandegan, Wonorejo – Senden, Senden – Pakel, Gandusari – Kampak, Wonanti – Kedekan dengan nilai HPS Rp 7. 674. 429. 000,- karena diduga hasil pekerjaan tidak akan bertahan lama serta masyarakat pengguna jalan hanya bisa menikmati jalan yang mulus hanya sebentar, ungkapnya.  Berdasarkan pemantauannya, Wakil Ketua DPC LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia, kedua Proyek tersebut dikerjakan PT Moderna Tehnik Perkasa dari kota Blitar yang setiap tahunnya merajai proyek besar yang bersumberkan APBD Trenggalek.

Ditambahkannya, perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi, sesuai Perpres No.4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa, pasal 118, ayat (1) huruf C dan ayat (2) a. sanksi administrasi, b. sanksi pencantuman dalam daftar hitam, c. gugatan secara perdata dan/atau d. pelaporan secara pidana kepada pihak yang berwenang.

”Jadi, PT Moderna Teknik Perkasa dapat dikualifikasikan atau dikategorikan telah membuat dan menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan. Untuk itu, Dia mendapatkan sanksi tersebut,” pungkasnya.

Pada bagian lainnya, Direktur PT Moderna Teknik Perkasa, Susilo Prabowo ST, yang dikenal dengan panggilan akrab Embun menolak tudingan tersebut “Njenengan dapat data darimana ? Setahu saya tidak melebihi dari SKP yang ditentukan. Ya, sebaiknya ditanyakan ke Dinas PU (Pekerjaan Umum, red.) aja.Kan dia yang tahu dan boleh ikut lelang,” katanya mengelak dalam jawaban pada pertanyaan yang diajukan melalui SMS, Jum’at, (23/10).

Sementara itu, M. Sidik, Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar sebagai PA (pengguna anggaran) dan Satuan Kerjanya (Satker) yang dihubungi untuk konfirmasi terkait proyek pembangunan gedung SMAN 4, terdapat nada sambung dalam ponsel yang bersangkutan, tapi tidak diangkat nada dering tersebut. Ada apa ini… Bersambung (tim)



Lebih baru Lebih lama
Advertisement