SURABAYA - Upaya mencari keadilan
yang dilakukan dua tersangka kasus narkoba, Boby Setiawan dan Alfa Daniel
melalui gugatan praperadilan yang ditujukan ke BNNP Jatim dan Kejati
Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berujung kekalahan. Dedi
Fardiman selaku hakim tunggal yang menyidangkan pra peradilan ini menolak
permohonan yang diajukan kedua terdakwa melalui tim pembelanya dari Bejana Law
Firm.
Gugatan para advokat dari Bejana Law
Firm itu dinyatakan obscure libel atau kabur. Mengingat dalam
gugatannya, tim advokat dari Bejana Law Firm salah mencantumkan obyek termohon
1, yang semestinya BNNP Jatim, tapi didalam gugatan tertulis Kepala
Kepolisan Badan Narkotika Nasional Propinsi Jawa Timur sebagai termohon 1.
Menurut Hakim Dedi, BNNP Jatim dan
Kepolisian adalah dua lembaga yang berbeda. Selain itu, didalam posita gugatan,
pemohon mencantumkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebagai termohon 2, tetapi
didalam Petitum gugatannya, pemohon sama sekali tidak menyebut Kejati
Jatim. "Gugatan ini salah obyek atau kabur, mengadili menerima
eksepsi para termohon dan menolak gugatan pemohon serta membebankan biaya
perkara kepada termohon,"jelas Hakim Dedi saat membacakan amar putusannya
dalam persidangan yang digelar diruang sari,Senin (16/11).
Usai persidangan, AKBP Dr.
Yahman,SH,MH selaku tim pengacara BNNP Jatim mengaku lega atas putusan hakim.
Bidkum Polda Jatim sudah memprediksi kemenangannya sejak kasus ini digelar di
PN Surabaya."Sejak awal kami optimis eksepsi kami diterima, kalau pemohon
mau mengajukan gugatan lagi itu hak mereka,"ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara,Kasidik BNNP Jatim,Kompol
Rudi Sesunan mengaku akan segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan.
"Tentu kami akan melanjutkan kasus ini, dengan melimpahkan berkas dan
tersangka ke jaksa,"terangnya di PN Surabaya.Karim, selaku jaksa yang
menangani kasus ini mengakui, jika berkas perkara pemohon belum dinyatakan
sempurna atau P21"Baru P19, karena ada kekurangan didalam berkas,"pungkasnya
saat dikonfirmasi usai persidangan.
Terpisah, O'ot Chisworo salah
seorang tim advokat dari pemohon mengaku akan mengajukan permohonan ulang atas
dikandaskan gugatannya tersebut. "Kita ajukan lagi, toh belum P
21,"pungkasnya.
Seperti diketahui, gugatan praperadilan
itu mensoal atas tidak sahnya berita acara pemeriksaan dan penahanan serta
penangkapan yang dilakukan BNNP Jatim pada 29 Agustus 2015 lalu.Kedua pemohon
merasa dijebak oleh Anggota BNNP Jatim, yakni- Wisnu Aryanggi dengan
menggunakan Teguh Alam Hidayat dan Roy sebagai umpan. Untuk memuluskan
'Jebakan batman' itu, Wahyu Aryanggi memesan dua kamar di Villa Hotel Utama
Raya, Banyuglugur Situbondo atas nama Teguh Alam Hidayat.
Selanjutnya, Teguh dan Roy menjemput
para pemohon dirumahnya dan diajak ke villa yang sudah dipesan. Lalu para
tersangka diminta untuk menikmati sabu yang sudah disiapkan. Lantas mereka
meninggalkan termohon dengan mengunci kamarnya, tak lama kemudian datanglah
Wisnu dan teamnya menangkap kedua pemohon.
Dengan demikian, tindakan BNNP Jatim
dianggap sebagai disqualification in persona dan tindakan tidak
berdasarkan hukum lantaran melakukan penangkapan dan penahanan yang tidak
didasarkan atas bukti permulaan yang cukup.(Ban)