CV Al-Mabrur Dilaporkan, Terkait Proyek Rehabilitasi Desa Merawan



BONDOWOSO, Menindak lanjuti sebagai mana pemberitaan yang dimuat SKM Soerabaia NEWSWEEK edisi 0272, (15 – 27 Oktober 2015) berjudul”  Baru Diperbaiki Jalan Penghubung Rusak Parah “. Sungguh ironis, pekerjaan proyek rehabilitasi atau pemeliharaan jalan yang saat ini kondisi jalan sudah mengalami kerusakan terutama di bagian Hotmix. Bahkan kerusakan tersebut sudah tergolong sangat parah, karena ada sebagian Hotmix yang hancur dan sudah terpisah atau terkelupas dari badan jalan. Terkelupasnya Hotmix tersebut diduga waktu pekerjaannya asal-asalan dan tidak sesuai dengan RAB(Rancangan Anggaran dan Biaya) yang di tentukan. Proyek tersebut terletak di Desa Merawan yang menghubungkan antar Desa Tapen Wonokusumo Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso. Anggaran tersebut sebesar Rp 535 juta sumber dana DAK reguler tahun anggaran 2014. melalui Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bondowoso.


Setelah Soerabaia Newsweek mendatangi Kantor CV Al-Mabrur guna untuk mengkonfirmasi terkait dengan proyek yang dikerjakan, sesampainya di kantor tersebut ketemu dengan salah satu seorang perempuan staf CV tersebut menyampaikan, Bapak masih keluar kota. Terkait proyek tersebut kami kurang faham karena, kami hanya mengurusi keuangan saja mas... Cobak sampean menghubungi Yasin, karena Yasin selaku pelaksana di lapanganujar perempuan.Setelah mengkonfirmasi Yasin di ruang kantor membenarkan, bahwah proyek tersebut memang dikerjakan oleh CV tersebut, dan sudah ST2, biar nanti kami akan koordinasi dengan Dinas PU dulu, guna untuk perbaikan proyek tersebut apakah di serahkan ke CV atau PU sendiri yang mengerjakan, katanya berkilah.


Ditempat terpisah, Soerabaia Newsweek menghubungi kantor Dinas Bina Marga dan Cipta Karya bertemu dengan Kasno selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) saat di konfirmasi menyampaikan, bahwa proyek tersebut bukan anggaran 2014 akan tetapi, tahun anggaran 2013. Bahkan Kasno menyampaikan, proyek tersebut sudah di audit oleh BPKP tahun 2013, ucapnya berkelit.


DPC LSM Gepar Imam Imron mengatakan bahwa, proyek tersebut tahun anggaran 2014. Kalau dari Dinas PU mengatakan tahun anggaran 2013 itu tidak benar dan dia melakukan pembohongan publik. Dan kami selaku Ketua DPC LSM GEPAR akan segera menindak lanjuti dan melaporkan proyek rehabilitasi atau pemeliharan kepada penegak hukum agar para pelaku proyek tersebut tidak semena-mena menjadikan bancakan dan mencari keuntungan semata, bahkan kami siap untuk mendampingi warga mendatangi Dinas PU Bina Marga Dan Cipta Karya Bondowoso, pungkasnya. Bersambung..? (Tok/Hen)


Lebih baru Lebih lama
Advertisement