Surabaya Newsweek- Menjelang
Tahun 2016 Pemerintah Kota Surabaya, disibukan dengan adanya Upah Minimum Kota
( UMK ),untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengajukan
dua usulan kepada Gubernur Jawa Timur. Dua nominal UMK yang telah
ditandatangani Pejabat Wali Kota Surabaya, Nurwiyatno di kediaman wali kota,
Rabu (28/10) tersebut merupakan usulan dari serikat buruh dan asosiasi
pengusaha Indonesia (Apindo). Nilai UMK usulan serikat buruh sebesar Rp
3.111.000, sementara UMK Apindo sebesar Rp 3.021.650.
Dwi Purnomo Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Surabaya mengatakan, dalam rapat pleno penentuan nominal UMK Surabaya tahun
2016, pihaknya tidak bisa memaksakan keinginan. Ini karena masing-masing pihak
memiliki dasar. Dalam menetapkan besaran usulan UMK tersebut, Apindo mengacu
kepada menteri tenaga kerja.
Sedangkan
serikat buruh menggunakan surat edaran gubernur sebagai acuan. Yakni nilai
kebutuhan hidup layak sebesar Rp 2.789.806 ditambahkan pertumbuhan ekonomi dan
juga inflasi. Maka angka yang didapat adalah Rp 3.111.000 tersebut yang
dianggap sebagai angka cantik.
“Jadi dalam menetapkan usulan besaran UMK ini,
Apindo punya angka sendiri dan serikat buruh juga punya angka sendiri. Apindo
meminta sekecil-kecilnya sementara serikat buruh meminta sebesar-besarnya. Dan
kami tidak bisa memaksa keinginan karena masing-masing memiliki dasar,” tegas
Dwi Purnomo seusai acara penandatanganan usulan UMK Surabaya 2016 tersebut.
Kehadiran Apindo di
apresiasi oleh Dwi, dalam penandatanganan rekomendasi UMK Surabaya 2016 tersebut. Sebelumnya, Apindo memang
jarang hadir di kediaman wali kota ketika,
penandatanganan usulan UMK tersebut. “Ini termasuk sejarah rekan-rekan Apindo
bisa hadir,” ujar Dwi disambut aplaus.
Nurwiyatno Pj Wali Kota Surabaya, menyampaikan
apresiasi kepada serikat buruh, Apindo dan dewan pengupahan yang telah berhasil
menentukan nilai usulan UMK Surabaya 2016. Sementara di beberapa daerah
disebutnya masih ada tarik ulur dalam penetapan nominal usulan UMK. “Ini
merupakan kerja sama yang baik antara komponen yang mewakili buruh dan
pengusaha.
Apindo minta tidak naik karena terkait kemampuan
keuangan perusahaan sementara, buruh
minta naik karena,
terkait kebutuhan yang terus naik. Tetapi dengan ini, artinya kita semakin
dewasa dalam memahami kondisi yang ada,” ujar Nurwiyatno.
Meski, sudah menandatangani dua usulan UMk
tersebut, Nurwiyatno sejatinya berharap hanya ada satu usulan nominal UMK yang
diajukan ke gubernur. Karenanya, dia berharap ke depan, komunikasi antar
komponen yang terkait pengusulan UMK tersebut, bisa lebih baik lagi sehingga
bisa mengambil keputusan lewat musyawarah mufakat.
“Harapan saya, ke depannya, komunikasi lebih
ditingkatkan sehingga, hanya
satu usulan UMK yang diberikan ke gubernur,” sambung dia.
Dendy Prayitno Koordinator Serikat Pekerja Serikat
Buruh (SPSB) Kota Surabaya mengatakan, nominal UMK 2016 yang telah
ditandatangani Pj Wali Kota Surabaya tersebut merupakan angka riil yang tidak
muluk-muluk. “Dari angka ini, kami akan tetap melakukan pengawalan. Kami akan
terus membangun hubungan dengan gubernur,” ujar Dendy Prayitno.
Perwakilan dari Apindo Nuning Widayati menyebut,
sebenarnya pada setiap sosialisasi, Apindo meminta agar, UMK 2016 tidak ada kenaikan. Ini karena UMK
selalu naik dalam tiga tahun terakhir. Namun, mengacu pada Peraturan Pemerintah
tentang pengupahan, nominal UMK 2016 jadi naik.
“Selama tiga tahun terakhir, total naiknya 120
persen atau per tahun naik 40 persen. Itu sudah sangat maksimal. Tetapi,
sebagai warga negara yang baik, kami mematuhi pemerintah pusat dengan harapan
sudah ada tolok ukur untuk penetapan UMKJ tiap tahun,” ujar Nuning.
Dengan adanya kenaikan nominal UMK 2016, Nuning
berharap sejalan dengan peningkatan produktivitas kerja. Dunia kerja juga
kondusif. “Harapan kami, produktivitas kerja juga naik. Jangan hanya menuntut
UMK naik tetapi profuktivitas tidak ikut naik. Karena kalau bicara
produktivitas, kita masih kalah dari Vietnam,” sambung sekretaris Badan
Pengurus Provinsi Asosiasi Pertekstilan Indonesia ini. ( Ham )