Surabaya Newsweek-
Peraturan Walikota (Perwali) terkait, Ijin Usaha Toko Swalayan ( IUTS) , benar – benar akan diberlakukan , terbukti Komisi B DPRD Kota Surabaya , mendesak kepada
Disperindag dan Satpol PP , untuk segera menutup 121 Minimarket yang belum
mengurus IUTS , karena waktu yang diberikan selama 3,5 bulan pada pengusaha Minimarket,
untuk pengurusan ijinnya menurut Komisi B DPRD Kota dinilai sudah cukup lama.
Terkait, rencana penutupan 121
minimarket di wilayah Pemkot Surabaya ini disampaikan Eddy Rahmat Sekretaris
Komisi B DPRD Surabaya, bahwa pihaknya telah meminta jadwal penutupan dari
Disperidag sebagai stakeholder.
“Kami sudah memberikan waktu 3,5
bulan untuk mengurus ijinnya, tetapi hingga sekarang, ternyata masih ada
sekitar 121 Minimarket yang tidak mempunyai itikad baik, untuk mengurus, kajian
soseknya saja belum,” terangnya.
Menurutnya, tidak ada lagi waktu
untuk toleransi, karena waktu yang diberikan dianggap cukup, sehingga langkah
eksekusi penertiban/penutupan harus segera dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya.
“Menurut kami waktu yang diberikan
sudah cukup, bahkan peringatan juga sudah dilakukan karena, tempat mereka sudah
ditempeli tanda silang oleh Disperindag, untuk itu, kami minta untuk dilakukan
eksekusi penutupan segera, harusnya mulai hari ini, tetapi Disperindag, masih
meminta waktu, untuk revew datanya, saat kami minta schedulenya,” jelas
politisi asal Hanura ini. “Kami minta besok (Selasa. 13/10/2015), schedule nya
harus sudah masuk ke kami,” sambungnya.
Dijelaskan oleh Eddy jika, dari 121
usaha minimarket yang tersebar di wilayah Kota Surabaya ini, ternyata hampir
semua perusahaan pasar swalayan belum berijin.
“Dari 121 Minimarket yang belum
berijian, itu terdiri dari berbagai perusahaan, ini hasil Rapim kemarin, karena
Perwali IUTS sudah ada, maka tidak alasan lagi bagi Pemkot, untuki tidak
menertibkan keberadaannya, kami juga sudah tidak bisa memberikan toleransi
apapun terkait hal ini, harus ditutup dulu, setelahnya baru dibicarakan lagi,”
tambahnya.
Kepada Pemkot Surabaya (Disperindag
dan Satpol-PP), Eddy meminta agar, rekomendasi Komisinya untuk menutup 121
minimarket bodong (illegal) ini segera dilaksanakan.
“Kami minta agar, Pemkot Surabaya
yang dalam hal ini, Disperindag dan Satpol-PP untuk bertindak tegas terkait hal
ini, karena Perwalinya sudah ada, jangan lagi ada permainan lagi,” tandas Eddy.
( Ham )