Tidak Kantongi IUTS 121 Minimarket Terancam Ditutup



    

Surabaya Newsweek- Peraturan Walikota (Perwali) terkait,   Ijin Usaha Toko Swalayan  ( IUTS) , benar – benar akan diberlakukan  , terbukti  Komisi B DPRD Kota Surabaya , mendesak kepada Disperindag dan Satpol PP , untuk segera menutup 121 Minimarket yang belum mengurus IUTS , karena waktu yang diberikan selama 3,5 bulan pada pengusaha Minimarket, untuk pengurusan ijinnya menurut Komisi B DPRD Kota  dinilai sudah cukup lama.


Terkait, rencana penutupan 121 minimarket di wilayah Pemkot Surabaya ini disampaikan Eddy Rahmat Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, bahwa pihaknya telah meminta jadwal penutupan dari Disperidag sebagai stakeholder.


“Kami sudah memberikan waktu 3,5 bulan untuk mengurus ijinnya, tetapi hingga sekarang, ternyata masih ada sekitar 121 Minimarket yang tidak mempunyai itikad baik, untuk mengurus, kajian soseknya saja belum,” terangnya.


Menurutnya, tidak ada lagi waktu untuk toleransi, karena waktu yang diberikan dianggap cukup, sehingga langkah eksekusi penertiban/penutupan harus segera dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya.


“Menurut kami waktu yang diberikan sudah cukup, bahkan peringatan juga sudah dilakukan karena, tempat mereka sudah ditempeli tanda silang oleh Disperindag, untuk itu, kami minta untuk dilakukan eksekusi penutupan segera, harusnya mulai hari ini, tetapi Disperindag, masih meminta waktu, untuk revew datanya, saat kami minta schedulenya,” jelas politisi asal Hanura ini. “Kami minta besok (Selasa. 13/10/2015), schedule nya harus sudah masuk ke kami,” sambungnya.


Dijelaskan oleh Eddy jika, dari 121 usaha minimarket yang tersebar di wilayah Kota Surabaya ini, ternyata hampir semua perusahaan pasar swalayan belum berijin.


“Dari 121 Minimarket yang belum berijian, itu terdiri dari berbagai perusahaan, ini hasil Rapim kemarin, karena Perwali IUTS sudah ada, maka tidak alasan lagi bagi Pemkot, untuki tidak menertibkan keberadaannya, kami juga sudah tidak bisa memberikan toleransi apapun terkait hal ini, harus ditutup dulu, setelahnya baru dibicarakan lagi,” tambahnya.


Kepada Pemkot Surabaya (Disperindag dan Satpol-PP), Eddy meminta agar, rekomendasi Komisinya untuk menutup 121 minimarket bodong (illegal) ini segera dilaksanakan.


“Kami minta agar, Pemkot Surabaya yang dalam hal ini, Disperindag dan Satpol-PP untuk bertindak tegas terkait hal ini, karena Perwalinya sudah ada, jangan lagi ada permainan lagi,” tandas Eddy. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement