SPBBG Tidak Bayar Pajak , Dispenda Jatim Tutup Mata



    
Surabaya Newsweek- Aksi nekad yang dilakukan Statition Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBBG) yang ada di Jawa timur (Jatim), pasalnya, tidak melakukan kewajibanya untuk membayar pajak , tentu ini akan berdampak pada Penghasilan Asli Daerah ( PAD) Jatim, secara otomatis ini merupakan kebocoran PAD , yang sengaja dilakukan bersama- sama oleh pihak PGN dan Dispenda Jatim.

Kita ketahui bahwasannya SPBBG tersebut merupakan anak perusahaan dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang merupakan perusahaan milik negara. Anehnya, SPBBG  tersebut belum masuk data base pihak Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Provinsi Jatim padahal sudah ada perda provinsi Jatim tentang Pajak Daerah yaitu,  nomor 09 tahun 2010.

Ironisnya, Pihak PT PGN drive jatim mengaku tidak mengetahui masalah tersebut karena itu ranah anak perusahaan. “ Sementara ini, pasca transformasi PGN, diregional belum ditentukan spkesrespon dan  SPBBG menjadi scope anak perusahaan “ ujar Irvan, divisi humas PGN Jatim ketika dikonfirmasi.

Sedangkan, pihak PT Gagas Energi Indonesia selaku operational SPBBG, mengakui pihaknya belum melakukan kewajiban membayar pajak dua SPBBG, sejak SPBBG beroperasi pada bulan februari tahun 2015. “ Memang  benar pihak  kami belum membayar pajak, sejak pengoperasian SPBBG pada semester awal tahun ini” ujar Diky Okta divisi pemasaran PT Gagas Energi Indonesia.

Masih Diky  bahwa ditundanya pembayaran pajak tersebut, lantaran pihaknya masih belum menerima kepastian dari pihak dispenda bahwa, siapakah yang sebenarnya menjadi produsen, dalam kasus tersebut apakah pihak PT PGN atau Pihak PT Gagas.

“ Kami masih belum bisa memastikan siapa yang menjadi produsen disini, pihak PGN atau kami. Kami belum menerima kepastian itu dari pihak Dispenda jatim. Jadi kami tidak bisa membayar karena, tidak jelasnya siapa yang harus membayar” kilahnya.

Diky menambahkan,  sebenarnya pihaknya siap membayar pajak, kalau  sudah jelas siapa yang seharusnya  membayar  pajak tersebut , yang pasti pihak Dispenda yang bisa menentukan.

“Pada prinsipnya kami siap membayar kok, karena ini masih menunggu kejelasan dari Dispenda, selama ini masih belum ada petunjuk , jadi kami tidak berani membayarkan pajak itu ” imbuhnya.

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Aufa Zhafiri mengatakan bahwa, pihak Dispenda harus proaktif  dalam meningkatkan PAD. Menurut politisi asal partai Gerindra ini  menjelaskan, data dari sejumlah SPBBG di Jatim, tidak dimiliki oleh pihak Dispenda lantaran, pihak SPBBG belum mendaftar ke Dispenda. Bagaiman bisa dikenai pajak

“ Dispenda seharusnya proaktif karena itu bagian dari kewajiban, dan sebenarnya jika SPBBG tersebut tidak mendaftar, sebaiknya izin operasionalnya dicabut,” ujar Aufa Zhafiri anggota Komisi C DPRD Jatim. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement