Surabaya Newsweek-
Aksi nekad yang dilakukan Statition Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBBG) yang ada
di Jawa timur (Jatim), pasalnya, tidak melakukan kewajibanya untuk membayar
pajak , tentu ini akan berdampak pada Penghasilan Asli Daerah ( PAD) Jatim, secara
otomatis ini merupakan kebocoran PAD , yang sengaja dilakukan bersama- sama
oleh pihak PGN dan Dispenda Jatim.
Kita ketahui
bahwasannya SPBBG tersebut merupakan anak perusahaan dari PT Perusahaan Gas
Negara (PGN) yang merupakan perusahaan milik negara. Anehnya, SPBBG tersebut belum masuk data base pihak Dinas
Pendapatan daerah (Dispenda) Provinsi Jatim padahal sudah ada perda provinsi Jatim
tentang Pajak Daerah yaitu, nomor 09 tahun
2010.
Ironisnya, Pihak
PT PGN drive jatim mengaku tidak mengetahui masalah tersebut karena itu ranah
anak perusahaan. “ Sementara ini, pasca transformasi PGN, diregional belum
ditentukan spkesrespon dan SPBBG menjadi scope anak perusahaan “ ujar
Irvan, divisi humas PGN Jatim ketika dikonfirmasi.
Sedangkan, pihak
PT Gagas Energi Indonesia selaku operational SPBBG, mengakui pihaknya belum
melakukan kewajiban membayar pajak dua SPBBG, sejak SPBBG beroperasi pada bulan
februari tahun 2015. “ Memang benar
pihak kami belum membayar pajak, sejak
pengoperasian SPBBG pada semester awal tahun ini” ujar Diky Okta divisi
pemasaran PT Gagas Energi Indonesia.
Masih
Diky bahwa ditundanya pembayaran pajak tersebut,
lantaran pihaknya masih belum menerima kepastian dari pihak dispenda bahwa,
siapakah yang sebenarnya menjadi produsen, dalam kasus tersebut apakah pihak PT
PGN atau Pihak PT Gagas.
“ Kami
masih belum bisa memastikan siapa yang menjadi produsen disini, pihak PGN atau
kami. Kami belum menerima kepastian itu dari pihak Dispenda jatim. Jadi kami tidak
bisa membayar karena, tidak jelasnya siapa yang harus membayar” kilahnya.
Diky
menambahkan, sebenarnya pihaknya siap
membayar pajak, kalau sudah jelas siapa
yang seharusnya membayar pajak tersebut , yang pasti pihak Dispenda
yang bisa menentukan.
“Pada
prinsipnya kami siap membayar kok, karena ini masih menunggu kejelasan dari
Dispenda, selama ini masih belum ada petunjuk , jadi kami tidak berani membayarkan
pajak itu ” imbuhnya.
Anggota
Komisi C DPRD Jatim, Aufa Zhafiri mengatakan bahwa, pihak Dispenda harus
proaktif dalam meningkatkan PAD. Menurut politisi asal partai Gerindra
ini menjelaskan, data dari sejumlah SPBBG
di Jatim, tidak dimiliki oleh pihak Dispenda lantaran, pihak SPBBG belum
mendaftar ke Dispenda. Bagaiman bisa dikenai pajak
“ Dispenda
seharusnya proaktif karena itu bagian dari kewajiban, dan sebenarnya jika SPBBG
tersebut tidak mendaftar, sebaiknya izin operasionalnya dicabut,” ujar Aufa
Zhafiri anggota Komisi C DPRD Jatim. ( Ham
)