Oknum Dokter RSUD Soedomo Trenggalek Lecehkan Pasien

  

Surabaya Newsweek - Liya Rahmawati (24) Warga Desa Dermosari Kecamatan Tugu Trenggalek saat kontrol di RSUD Dr Soedomo Trenggalek tidak dapat pelayanan yang bagus namun diusir oleh oknum Dokter serta tidak diperbolehkan berobat kembali di RSUD Dr Soedomo Trenggalek dan disuruh berobat ke Rumah Sakit Jiwa namun pasien tidak sakit jiwa.


Kejadian ini terjadi Jum’at (09/10) saat pasien kontrol di Poli penyakit dalam yang ditangani Dr Fatah, karena keluarga pasien merasa khawatir akan sakit yang diderita Liya Rahmawati, keluarga pasien menanyakan jenis penyakitnya namun malahan mendapat caci maki.


Markaban (26) suami pasien saat dikonfirmasi Selasa (13/10) memaparkan kronologi kejadian  diawali saya menanyakan hasil pemeriksaan penyakit yang diderita istri saya karena istri saya masih mengeluhkan sakit sehingga saya memberanikan diri meminta rujukan.


Namun, bukan jawaban yang melegakan, saya malah di caci maki oleh dokter Fatah dengan ucapan "Hanya orang bodoh saja yang mau memberi rujukan pada kamu,sudah pulang  saja.Jangan berobat lagi kesini.Bahkan pasien juga dikatakan "GILA".kamu itu seharusnya periksa di rumah sakit jiwa saja, ungkapnya menirukan Dr Fatah.


Selanjutnya, akibat ucapan Dokter tersebut keluarga pasien merasa di lecehkan. Pasalnya, pasien sekarang merasa tidak tenang dan khawatir dengan kondisi kesehatanya sehingga mengadu dan membikin surat pengaduan secara resmi kepada pihak RSUD Dr Soedomo, Senin (12/10), imbuhnya.


Terpisah, Direktur rumah sakit Dr.Saeroni saat di konfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait laporan dari masyarakat,dan sedang melakukan rapat kecil dengan komite medis untuk menindak lanjuti kasus tersebut, tegasnya.


Sementara, Ali mustofa, tokoh masyarakat Tugu menilai bahwa hak dan kewajiban pasien telah ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Rumah Sakit, Permenkes No. 159 b/1988 tentang Rumah Sakit dan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik No. YM.01.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.


Selanjutnya, pasien seharusnya memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.


Pasien seharusnya memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.


Dalam hal ini RSUD Dr Soedomo dinilai tidak sesuai dengan mottonya "Kepuasan dan Kesembuhan Anda Kepedulian Kami".Namun moto tersebut kelihatannya kurang dimengerti oleh Dr.Fatah yang kesehariannya bekerja di rumah sakit umum milik pemerintah daerah.


Sementara, pasien dan keluarga berharap direktur rumah sakit memberikan sanksi tegas pada oknum dokter tersebut, agar tidak lagi terulang kejadian seperti ini lagi, dan moto rumah sakit benar- benar bisa terwujud. (hrd)


Lebih baru Lebih lama
Advertisement