Surabaya Newsweek - Liya Rahmawati (24) Warga Desa Dermosari Kecamatan
Tugu Trenggalek saat kontrol di RSUD Dr Soedomo Trenggalek tidak dapat
pelayanan yang bagus namun diusir oleh oknum Dokter serta tidak diperbolehkan
berobat kembali di RSUD Dr Soedomo Trenggalek dan disuruh berobat ke Rumah
Sakit Jiwa namun pasien tidak sakit jiwa.
Kejadian ini terjadi Jum’at (09/10) saat pasien kontrol di Poli penyakit
dalam yang ditangani Dr Fatah, karena keluarga pasien merasa khawatir akan
sakit yang diderita Liya Rahmawati, keluarga pasien menanyakan jenis
penyakitnya namun malahan mendapat caci maki.
Markaban (26) suami pasien saat dikonfirmasi Selasa (13/10)
memaparkan kronologi kejadian diawali saya menanyakan hasil
pemeriksaan penyakit yang diderita istri saya karena istri saya masih
mengeluhkan sakit sehingga saya memberanikan diri meminta rujukan.
Namun, bukan jawaban yang melegakan, saya malah di caci maki oleh
dokter Fatah dengan ucapan "Hanya orang bodoh saja yang mau memberi
rujukan pada kamu,sudah pulang saja.Jangan
berobat lagi kesini.Bahkan pasien juga dikatakan "GILA".kamu itu
seharusnya periksa di rumah sakit jiwa saja, ungkapnya menirukan Dr Fatah.
Selanjutnya, akibat ucapan Dokter tersebut keluarga pasien merasa di
lecehkan. Pasalnya, pasien sekarang merasa tidak tenang dan khawatir
dengan kondisi kesehatanya sehingga mengadu dan membikin surat pengaduan secara
resmi kepada pihak RSUD Dr Soedomo, Senin (12/10), imbuhnya.
Terpisah, Direktur rumah sakit Dr.Saeroni saat di konfirmasi menjelaskan
bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait laporan dari masyarakat,dan
sedang melakukan rapat kecil dengan komite medis untuk menindak lanjuti kasus
tersebut, tegasnya.
Sementara, Ali mustofa, tokoh masyarakat Tugu menilai bahwa hak
dan kewajiban pasien telah ditentukan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan antara lain Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Rumah
Sakit, Permenkes No. 159 b/1988 tentang Rumah Sakit dan Surat Edaran Dirjen
Pelayanan Medik No. YM.01.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien,
Dokter dan Rumah Sakit.
Selanjutnya, pasien seharusnya memperoleh informasi tentang hak dan
kewajiban pasien;memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa
diskriminasi;memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar
profesi dan standar prosedur operasional.
Pasien seharusnya memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga
pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. Mendapatkan informasi yang
meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis,
alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis
terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
Dalam hal ini RSUD Dr Soedomo dinilai tidak sesuai dengan mottonya
"Kepuasan dan Kesembuhan Anda Kepedulian Kami".Namun moto tersebut
kelihatannya kurang dimengerti oleh Dr.Fatah yang kesehariannya bekerja di
rumah sakit umum milik pemerintah daerah.
Sementara, pasien dan keluarga berharap direktur rumah sakit memberikan
sanksi tegas pada oknum dokter tersebut, agar tidak lagi terulang kejadian
seperti ini lagi, dan moto rumah sakit benar- benar bisa terwujud. (hrd)