Surabaya Newsweek- Dua pelaku koruptor yang dinilai ‘kebal hukum’ bergentayangan
di wilayah Jawa Timur ini betul-betul membuat Kejaksaan Tinggi Jatim menjadi
kelabakan. Betapa tidak, dari sekian banyak pelaku-pelaku tindak pidana korupsi
yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bisa langsung masuk
di hotel prodeo. Tetapi untuk 2 koruptor yang licin ini masih bisa mengelak dan mangkir dari
panggilan Kejaksaan Negeri serta berlindung dibalik pejabat eselon yang masih
memiliki power kuat di wilayah Jatim ini.
Dalam
kasus perkara korupsi Pasar Induk Agrobisnis ( PIA ) terpidana
Sugeng Riyono ,57 tahun mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jawa
Timur yang telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung dalam perkara
bernomor 2007 K/pid.sus/2011 dengan hukuman 2 tahun ditambah denda
sebesar Rp.50 juta sampai sekarang eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo
masih belum bisa dilaksanakan . Terpidana yang sudah mangkir 2 kali panggilan
dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan alasan masih belum
menerima salinan turunan dari Mahkamah Agung yang sudah dilanjutkan oleh
Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam surat W.14.u8/2879/pid/Viii/2015 tanggal 26
Agustus 2015 yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk
menyampaikan dan memberikan turunan putusan dari Mahkamah Agung ke Sugeng
Riyono, karena wilayah hukumnya berada di wilayah Surabaya. Hingga
berita ini diturunkan keterangan dari Pengadilan Negeri Surabaya belum ada
kejelasannya.
“
Pihak Kejaksaan sudah berupaya memanggil terpidana Sugeng Riyono, tapi yang
bersangkutan masih mengelak tidak mau datang karena belum terima turunan
putusannya, “ ungkap Kasie Pidsus, Kejari Sidoarjo Muhamad Nusrim SH, di ruang
kerjanya, Selasa, (29/9). Dan kejaksaan tidak bisa berbuat apa-apa, karena
turunan putusan belum sampai ke tangan terpidana. Jika sudah ada akan segera
saya eksekusi, “ tambahnya seraya menunjukan rasa kekecewaannya. Jelas
disini sepak terjang Sugeng Riyono perlu diberikan pengawasan
langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi di Surabaya terutama dalam unsur ulur-ulur
waktu sehingga dengan mudah Sugeng Riyono yang saat ini masih dianak emaskan
menduduki jabatan eselon sebagai Kadispora Pemprov Jatim bisa bebas dari
jeratan hukum, tukasnya.
“
Terpidana Sugeng Riyono, emang pernah berkirim surat ke Kajari dan Kejati kalau
beliau belum terima turunan putusan, “ jelas Kasie Penkum, Kejati, Rommy
Arisyanto,SH via selulernya, Senin, (5/10). Dan saya juga akan koordinasi
dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera menindaklanjutinya eksekusinya “
imbuhnya. Sehubungan dengan adanya ‘perlawanan’ terpidana yang
bersifat ulur waktu, maka tim Soerabaia NEWSWEEK berusaha
melacak terus perkembangan terakhir dan baru (Jumat,2/9) Pengadilan
Negeri Sidoarjo lewat Panitera Muda Pidana, MUHAMAD , SH memberitahu bahwa
surat dari PN. Surabaya da diterima dan sudah ditanda tangani oleh terpidana Sugeng
Riyono tertanggal 16 September 2015. dari sini tim ini memberikan info ke Kasie
Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Muhamad Nusrim akan datangnya surat
pemberitahuaan tersebut juga tembusan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya melalui
Kasie Penkum Kejati, Rommy Arizyanto, SH
“
Menurut info dari Kejaksaan Negeri besok (6/10) yang bersangkutan Sugeng Riyono
akan dipanggil lagi jika mangkir maka Kejaksaan Negeri Sidoarjo juga beserta
Kejaksaan Tinggi Surabaya akan berkoordinasi untuk melaksanakan eksekusinya
“tegasnya
Pada
bagian lainnya, Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Surabaya Romy Arizyanto,SH juga
memantau ulah koruptor mantan Sekkab Pemerintah daerah Tingkat II Lumajang
Endro Prapto Ariadi. Yang kasus hukumnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
(inkracht) dalam perkara 1191 K/pid.sus/2012 tertanggal 24 Agustus
2014 sampai sekarang masih juga belum ada kejelasannya , vonis hukum yang telah
dijatuhkan Mahkamah Agung selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta
ini masih dapat ‘dimainkan’ terpidana Endro Prapto Ariadi, SH
terhadap eksekutor Kejaksaan Negeri Lumajang.
Dimana
sejak jatuhnya putusan Mahkamah Agung tanggal 24 Agustus 2014 turunan
putusan baru diturunkan di kejaksaan Negeri sejak adanya serah terima Kasie
pidsus yang baru Lamidi, SH , sedang pejabat yang lama Adnan Sulistiono,SH bulan
Agustus 2015 ini dimutasi ke Kejaksaan Negeri Klaten. Lalu dimana
turunan putusan Mahkamah Agung kok tidak segera ditindaklanjuti sewaktu dijabat
oleh Kasie pidsus lama ?
Menurut Kasie Penkum Kejati Surabaya Romy
Arizyanto,SH via seluler , terpidana Endro Prapto Ariadi, SH dalam info dari
Kejaksaan Negeri Lumajang , terpidana sudah ada panggilan 2 kali mangkir dan
terakhir memberikan surat keterangan dokter yang menyatakan terpidana terkena
serangan jantung dan masih dirawat dirumah sakit “ terangnya. “ Dan Kejati
segera mengeksekusi koruptor-koruptor tanpa pandang bulu siapa dibalik itu
semua ,“ katanya menegaskan. ( tim )