Lumajang
Newseweek - Humas Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Anak Agung
Jiwandana SH, membenarkan telah memutus perkara tambang pasir illegal (illegal
mining). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua pelaku tambang
illegal adalah 1 bulan penjara dengan denda 3 juta rupiah. "Saya selaku
humas tidak bisa mengomentari tentang berapa tahun vonis majelis
hakim karena itu adalah kode etik. berapapun vonis yang dijatuhkan majelis
hakim itu adalah putusan PN Lumajang," ujar Anak Agung Jiwandana ditemui
sejumlah wartawan di kantornya Jl. Gatot Subroto No.74, Sukodono, Selasa
(06/10/2015).
Ditanya
konsideran putusan majelis hakim soal illegal mining, Anak Agung mengaku
belum melihatnya putusan tersebut. PN Lumajang juga baru menyiapkan
berkas-berkas terkait putusan itu karena ramai diberitakan media dan
menjadi perhatian nasional."Nah, untuk konsiderannya kita belum lihat
secara detail, kita baru tahu setelah ramai di media dan menjadi perhatian
nasional," terangnya.
Lebih
lanjut Anak Agung menjelaskan, proses persidangan tersangka illegal mining
inisial R pemilik stock pile Tanah Mas Gemilang (TMG) dan inisial P pelaku
penambang illegal tahun 2015. Vonis yang dijatuhkan juga beberapa bulan yang
lalu diterbitkan.
"Dua
sudah kita putus sekitar 4 bulan yang lalu, dan satu berkas lagi masih dalam
proses karena pihak kejaksaan kesulitan dalam menghadirkan para saksi,"
pungkas Anak Agung Jiwandana.
Sekedar
diketahui, illegal mining atau tambang illegal masuk dalam katagori kejahatan
luar biasa (extraordinary crime) seperti korupsi. sesuai pasal 158 dan
atau 161 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan
batubara hukumannya sangat berat yakni 10 tahun penjara dan denda 10 milyar
rupiah.
Dalam
putusan PN Lumajang pada pidana khusus illegal mining dengan terpidana Rudi
Sutanto yang divonis ringan diketua oleh Sugiyo Mulyoto, SH.MH, dengan dua hakim anggota I Made Bagiarta, SH. I
Wayan Suarta, SH.MH, panitera Ngatriyanto,
yang dihadiri oleh jaksa Nurkhoyin. (h)