Terkait Berita
Dugaan Ijasah Aspal M.Samanhudi
BLITAR-Sejak
memberitakan dugaan ijasah aspal atau meragukan ijasah milik Muh.Samanhudi
Anwar, mantan Wali kota Blitar (incumbent) tahun 2010 -2015 pada ijasah Paket C
atau setara SMA yang bersekolah di kelompok belajar Taman Harapan. Tetapi,
anehnya ijasah yang diterbitkan pada tahun 2003 bukan dari Taman Belajar
dan keluarnya berasal dari kelompok belajar BAROKAH. Suhendro, Kepala Biro SKM
Soerabaia NEWSWEEK di Blitar mendapatkan tekanan secara halus maupun
terang-terangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Berikut uneg-uneg yang
ada disampaikan secara terbuka agar menjadi perhatian public.
Pada tgl 10 Agustus
setelah terbit pemberitaan pada edisi 265.Saya mendapat teror melalui telepon
seluler dengan nomor pribadi/nomor disembunyikan yang menyatakan"Kalau
ingin selamat jangan di teruskan beritamu"...Setelah
berita ke dua pada edisi 266 saya mendapat teror lagiyang sama,yang intinya: klo
ingin selamat saya diminta untuk tidak melanjutkan berita tersebut..Puncaknya
terjadinya penganiayaan pada hari Minggu 13 September 2015 sekitar pukul
11.30wib.
Kronologi saat saya
melintas di Jalan melati tiba-tiba ada orang yang juga mengendarai sepeda motor
dari arah belakang meminta saya berhenti. Tanpa menaruh rasa curiga saya
memperlambat laju motor saya dan saya berhenti. Sempat salah satu kendaraan
menyalip dari kiri saya dan berhenti di depan motor saya.Saat saya tanyakan,
"ada apa mas" tiba-tiba dari arah belakang sambil mengatakan “Yo
kuwi orange (ya itu orangnya,red) punggung saya dipukul dengan memakai
helm dan mereka langsung kabur ke arah timur. Saya sempat tertegun sejenak dan
tidak menduga,ada enam orang dengan tiga sepeda motor akan mengeroyok saya..
Yang saya ingat, bahwa salah satunya mengendarai motor RX King tanpa plat nopol
dengan warna tangki motor itu berwarna hijau daun.
Pada hari Kamis, tanggal
17 September 2015, atas permintaan Pemimpin Redaksi SKM Soerabaia
Newsweek untuk melaporkan kejadian yang pernah saya alami tersebut
kepada pihak Polresta Kota Blitar agar kejadian yang mencoreng dan
mempermalukan Kota Blitar tidak sampai terulang pada rekan seprofesi, wartawan
yang menjalankan tugas jurnalistik secara professional bersifat profesi luhur
dan mulia serta wajib mendapatkan perlindungan dari pihak mana pun.
Untuk itu, pantang
mendapatkan terror dan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab.”Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan
menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang demokratis sehingga kemerdekaan mengeluarkan
pikiran dan pendapat sebagaimana Pasal 28, UUD 1945 harus dijamin,” pesannya.
Namun, sayangnya laporan
yang diminta pada Polresta Blitar masih belum dapat dipenuhi oleh petugas
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan alasan kejadian yang dialami
oleh Suhendro, tidak ada saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan tidak ada
visum dari rumah sakit akibat kejadian tersebut sehingga dua alat bukti belum
terpenuhi sebagai tindak pidana. Namun, pihak Reskrim Polresta berjanji akan
tetap melakukan penyelidikan menyusul insiden itu. Dalam pelaporan yang akan
dibuat di Polresta Blitar, Suhendro juga telah didampingi oleh sejumlah aktivis
LSM, komunitas wartawan dan penasehat hukum di Blitar untuk mengawal kasus itu.
Seperti diberitakan
sebelumnya, dugaan ijasah Paket C atau setara SMA aspal alias meragukan atas
nama Muh. Samanhudi Anwar , yang menjadi Walikota Blitar periode 2010 – 2015
mendapatkan ijasah tersebut pada tahun 2003, Drs.Hermono Eko memberikan
penjelasan secara rinci dan gamblang modus operandi ‘kejahatan’ itu.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik
Polresta Blitar,” saya anggap mengada-ada. Sebab, saya tahu persis Muh.Samanhudi
Anwas adalah siswa Taman Harapan. Karena saya selaku penanggung jawab sekaligus
pelaksana ujian PKBM Taman Harapan dan bukan siswa PKBM Barokah, seperti yang
tertulis pada ijasah Muh.Samanhudi Anwar , ujar Hermono Eko dalam keterangan
tertulis yang dikutip S.Newsweek.
“Untuk ini, saya ada
buktinya, seperti; lembar buku induk kejar Paket C atau setara SMA. Di situ
jelas tercantum nama Muh.Samanhudi Anwar sebagai warga belajar Taman Harapan
dan dibuktikan dengan adanya stempel dari PKBM Taman Harapan. Bukti lain,
tertera pada rapor atas nama Muh.Samanhudi Anwar juga tertulis atas nama
kelompok belajar Taman Harapan “. Kenapa saya tahu persis, ya karena saya yang
mengisi isian yang ada di rapor Muh.Samanhudi Anwar,” tandas Hermono Eko.
Dia mempertanyakan
saksi-saksi yang sudah dipanggil oleh penyidik Polresta Blitar tidak
bisa membuktikan atau menunjukan data yang menyatakan M.Samanhudi Anwar adalah
siswa kejar Paket C atau setara SMA di PKBM Barokah. “Saya yakin
mereka (saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik) tidak dapat
membuktikan atau menunjukkan bukti tersebut. Kalau pada akhirnya, terbit ijasah
kejar Paket C atau setara SMA Pokjar Barokah, Itu jelas tidak benar. Sebab
tidak ada dasarnya,” cetus Eko, panggilan akrab Hermono Eko.
Pada tanggal 31 Agustus
2015, saya mendapatkan undangan dari Dinas Pendidikan Kota Blitar yang ditanda
tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Mokhamad Sidik menindak lanjuti surat
dari F-Ampera perihal klarifikasi keabsahan lembaga dan ijasah Paket Pokjar
Taman Harapan, dengan acara koordinasi, bertempat di ruang bidang PNF
(Pendidikan Non Formal) Diknas Kota Blitar. Pada pertemuan tersebut pihak yang
hadir antara lain; Saya selaku penanggung jawab sekaligus pelaksana ujian
Pokjar Taman Harapan tahun 2003; Drs.Rudi Susilo Laksono dari Pokjar Barokah,
sekaligus Sekretaris Pokjar Taman Harapan, Herlina Tria Yuda, bendahara pokjar
Taman harapan dan Bambang Arjuno,SH, penasehat hukum.Sutadi, staf PLS
(pendidikan luar sekolah) dan Heru, Kasie PNF.
Dalam pertemuan itu,
terjadi perdebatan panjang yang intinya baik Drs.Rudi Susilo Laksono dan
Herlina Tria Yuda tidak dapat menunjukkan bukti atau data (mulai pendaftaran
siswa, buku induk dan daftar siswa yang mengikuti ujian pada pokjar Barokah.
Mereka berdua mengakui, bahwa yang benar adalah Pokjar Taman Harapan. Oleh
sebab itu, Heru selaku Kasie PNF memberikan opsi atau pilihan kepada kami untuk
melakukan perbaikan.
Dan, saya diminta
mengajukan usulan perbaikan ijasah Paket C ata nama Muh.Samanhudi Anwar dari
Pokjar BAROKAH menjadi Kejar Paket C Taman Harapan kepada Dinas Pendidikan Kota
Blitar.” Yang menjadi dasarnya adalah kesalahan penulisan nama lembaga dalam
ijasah kejar Paket C atas nama Muh.Samanhudi Anwar oleh Dinas Pendidikan Kota
Blitar,” terang Eko.
Terkait legalitas Pokjar
BAROKAH dan pokjar RAJIN, Eko menambahkan,sesuai pengakuan dari Sutadi ,staf
PLS, Dinas Pendidikan Kota Blitar tidak dapat menunjukkan bukti, bahwasannya,
Muh.Samanhudi Anwar pernah belajar di PKBM BAROKAH, dalam nominasi peserta
ujian nasional kejar Paket C maupun dalam data base PKBM BAROKAH dan bukan
lembaga yang seharusnya ditulis dalam ijasah Muh.Samanhudi Anwar.
Artinya, untuk
permasalahan ini PKBM BAROKAH tidak pernah ada aktivitasnya dalam ujian
tersebut. Selain itu, masih kata Eko, kenapa dalam rakor saya mau
menandatangani perbaikan ijasah Muh.Samanhudi Anwar, karena saya selaku
penanggungjawab PKBM Taman Harapan,
Apabila ada kesalahan
penulisan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, ya saya harus menandatangani
perbaikan tersebut.”Semua ini, semata-mata saya hanya menjalankan tugas dan
fungsi saya selaku penanggungjawab PKBM Taman Harapan, imbuhnya.
Pada bagian lainnya,
Ketua LSM F-Ampera,S.Handoyo Putra, pelapor dugaan pemalsuan ijasah aspal Paket
C atau setara SMA menganggap aneh hasil koordinasi yang diadakan di Dinas
Pendidikan Kota Blitar itu “Koq bisa ada perbaikan, bukankah saksi-saksi yang
sudah diperiksa oleh penyidik Polresta Blitar menyatakan terkait penulisan nama
lembaga itu sudah benar, yaitu- PKBM BAROKAH.
Ada apa dan kenapa
sekarang berbeda dan mengakui benar adalah PKBM Taman Harapan. Hal ini
membuktikan, bahwa temuan atau laporan saya telah mendekati kebenaran,”
tuturnya menegaskan. Senyampang itu, pihak KPU Kota Biltar sebagai
penyelenggara Pemilukada wajib untuk menindak lanjuti PKPU No.9 tahun 2015,
sesuai pasal 101, bahwa calon pasangan Kepala Daerah yang terbukti yang
memalsukan ijasahnya dapat dibatalkan pencalonannya, pungkas Handoyo, yang
akrab dipanggil Cokro. (tim)