Wartawan Soerabaia Newsweek Diteror

                                    

                              Terkait Berita Dugaan Ijasah Aspal M.Samanhudi 

BLITAR-Sejak memberitakan dugaan ijasah aspal atau meragukan ijasah milik Muh.Samanhudi Anwar, mantan Wali kota Blitar (incumbent) tahun 2010 -2015 pada ijasah Paket C atau setara SMA yang bersekolah di kelompok belajar Taman Harapan. Tetapi, anehnya ijasah yang diterbitkan pada tahun 2003 bukan  dari Taman Belajar dan keluarnya berasal dari kelompok belajar BAROKAH. Suhendro, Kepala Biro SKM Soerabaia NEWSWEEK di Blitar mendapatkan tekanan secara halus maupun terang-terangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Berikut uneg-uneg yang ada disampaikan secara terbuka agar menjadi perhatian public.


Pada tgl 10 Agustus setelah terbit pemberitaan pada edisi 265.Saya mendapat teror melalui telepon seluler dengan nomor pribadi/nomor disembunyikan yang menyatakan"Kalau ingin selamat jangan di teruskan beritamu"...Setelah berita ke dua pada edisi 266 saya mendapat teror lagiyang sama,yang intinya: klo ingin selamat saya diminta untuk tidak melanjutkan berita tersebut..Puncaknya terjadinya penganiayaan pada hari Minggu 13 September 2015 sekitar pukul 11.30wib.


Kronologi saat saya melintas di Jalan melati tiba-tiba ada orang yang juga mengendarai sepeda motor dari arah belakang meminta saya berhenti. Tanpa menaruh rasa curiga saya memperlambat laju motor saya dan saya berhenti. Sempat salah satu kendaraan menyalip dari kiri saya dan berhenti di depan motor saya.Saat saya tanyakan, "ada apa mas" tiba-tiba dari arah belakang sambil mengatakan “Yo kuwi orange (ya itu orangnya,red) punggung saya dipukul dengan memakai helm dan mereka langsung kabur ke arah timur. Saya sempat tertegun sejenak dan tidak menduga,ada enam orang dengan tiga sepeda motor akan mengeroyok saya.. Yang saya ingat, bahwa salah satunya mengendarai motor RX King tanpa plat nopol dengan warna tangki motor itu berwarna hijau daun.


Pada hari Kamis, tanggal 17 September 2015,  atas permintaan Pemimpin Redaksi SKM Soerabaia Newsweek untuk melaporkan kejadian yang pernah saya alami tersebut kepada pihak Polresta Kota Blitar agar kejadian yang mencoreng dan mempermalukan Kota Blitar tidak sampai terulang pada rekan seprofesi, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara professional bersifat profesi luhur dan mulia serta wajib mendapatkan perlindungan dari pihak mana pun.


Untuk itu, pantang mendapatkan terror dan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.”Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana Pasal 28, UUD 1945 harus dijamin,” pesannya.


Namun, sayangnya laporan yang diminta pada Polresta Blitar masih belum dapat dipenuhi oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan alasan kejadian yang dialami oleh Suhendro, tidak ada saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan tidak ada visum dari rumah sakit akibat kejadian tersebut sehingga dua alat bukti belum terpenuhi sebagai tindak pidana. Namun, pihak Reskrim Polresta berjanji akan tetap melakukan penyelidikan menyusul insiden itu. Dalam pelaporan yang akan dibuat di Polresta Blitar, Suhendro juga telah didampingi oleh sejumlah aktivis LSM, komunitas wartawan dan penasehat hukum di Blitar untuk mengawal kasus itu.


Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan ijasah Paket C atau setara SMA aspal alias meragukan atas nama Muh. Samanhudi Anwar , yang menjadi Walikota Blitar periode 2010 – 2015 mendapatkan ijasah tersebut pada tahun 2003, Drs.Hermono Eko memberikan penjelasan secara rinci dan gamblang modus operandi ‘kejahatan’ itu. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Blitar,” saya anggap mengada-ada. Sebab, saya tahu persis Muh.Samanhudi Anwas adalah siswa Taman Harapan. Karena saya selaku penanggung jawab sekaligus pelaksana ujian PKBM Taman Harapan dan bukan siswa PKBM Barokah, seperti yang tertulis pada ijasah Muh.Samanhudi Anwar , ujar Hermono Eko dalam keterangan tertulis yang dikutip S.Newsweek.


“Untuk ini, saya ada buktinya, seperti; lembar buku induk kejar Paket C atau setara SMA. Di situ jelas tercantum nama Muh.Samanhudi Anwar sebagai warga belajar Taman Harapan dan dibuktikan dengan adanya stempel dari PKBM Taman Harapan. Bukti lain, tertera pada rapor atas nama Muh.Samanhudi Anwar juga tertulis atas nama kelompok belajar Taman Harapan “. Kenapa saya tahu persis, ya karena saya yang mengisi isian yang ada di rapor Muh.Samanhudi Anwar,” tandas Hermono Eko.


Dia mempertanyakan saksi-saksi yang sudah dipanggil oleh penyidik Polresta Blitar  tidak bisa membuktikan atau menunjukan data yang menyatakan M.Samanhudi Anwar adalah siswa kejar Paket C atau setara SMA di PKBM  Barokah. “Saya yakin mereka (saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik) tidak dapat membuktikan atau menunjukkan bukti tersebut. Kalau pada akhirnya, terbit ijasah kejar Paket C atau setara SMA Pokjar Barokah, Itu jelas tidak benar. Sebab tidak ada dasarnya,” cetus Eko, panggilan akrab Hermono Eko.


Pada tanggal 31 Agustus 2015, saya mendapatkan undangan dari Dinas Pendidikan Kota Blitar yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Mokhamad Sidik menindak lanjuti surat dari F-Ampera perihal klarifikasi keabsahan lembaga dan ijasah Paket Pokjar Taman Harapan, dengan acara koordinasi, bertempat di ruang bidang PNF (Pendidikan Non Formal) Diknas Kota Blitar. Pada pertemuan tersebut pihak yang hadir antara lain; Saya selaku penanggung jawab sekaligus pelaksana ujian Pokjar Taman Harapan tahun 2003; Drs.Rudi Susilo Laksono dari Pokjar Barokah, sekaligus Sekretaris Pokjar Taman Harapan, Herlina Tria Yuda, bendahara pokjar Taman harapan dan Bambang Arjuno,SH, penasehat hukum.Sutadi, staf  PLS (pendidikan luar sekolah) dan Heru, Kasie PNF.


Dalam pertemuan itu, terjadi perdebatan panjang yang intinya baik Drs.Rudi Susilo Laksono dan Herlina Tria Yuda tidak dapat menunjukkan bukti atau data (mulai pendaftaran siswa, buku induk dan daftar siswa yang mengikuti ujian pada pokjar Barokah. Mereka berdua mengakui, bahwa yang benar adalah Pokjar Taman Harapan. Oleh sebab itu, Heru selaku Kasie PNF memberikan opsi atau pilihan kepada kami untuk melakukan perbaikan.


Dan, saya diminta mengajukan usulan perbaikan ijasah Paket C ata nama Muh.Samanhudi Anwar dari Pokjar BAROKAH menjadi Kejar Paket C Taman Harapan kepada Dinas Pendidikan Kota Blitar.” Yang menjadi dasarnya adalah kesalahan penulisan nama lembaga dalam ijasah kejar Paket C atas nama Muh.Samanhudi Anwar oleh Dinas Pendidikan Kota Blitar,” terang Eko.


Terkait legalitas Pokjar BAROKAH dan pokjar RAJIN, Eko menambahkan,sesuai pengakuan dari Sutadi ,staf PLS, Dinas Pendidikan Kota Blitar tidak dapat menunjukkan bukti, bahwasannya, Muh.Samanhudi Anwar pernah belajar di PKBM BAROKAH, dalam nominasi peserta ujian nasional kejar Paket C maupun dalam data base PKBM BAROKAH dan bukan lembaga yang seharusnya ditulis dalam ijasah Muh.Samanhudi   Anwar.


Artinya, untuk permasalahan ini PKBM BAROKAH tidak pernah ada aktivitasnya dalam ujian tersebut. Selain itu, masih kata Eko, kenapa dalam rakor saya mau menandatangani perbaikan ijasah Muh.Samanhudi Anwar, karena saya selaku penanggungjawab PKBM Taman Harapan,


Apabila ada kesalahan penulisan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, ya saya harus menandatangani perbaikan tersebut.”Semua ini, semata-mata saya hanya menjalankan tugas dan fungsi saya selaku penanggungjawab PKBM Taman Harapan, imbuhnya.


Pada bagian lainnya, Ketua LSM F-Ampera,S.Handoyo Putra, pelapor dugaan pemalsuan ijasah aspal Paket C atau setara SMA menganggap aneh hasil koordinasi yang diadakan di Dinas Pendidikan Kota Blitar itu “Koq bisa ada perbaikan, bukankah saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Polresta Blitar menyatakan terkait penulisan nama lembaga itu sudah benar, yaitu- PKBM BAROKAH.


Ada apa dan kenapa sekarang berbeda dan mengakui benar adalah PKBM Taman Harapan. Hal ini membuktikan, bahwa temuan atau laporan saya telah mendekati kebenaran,” tuturnya menegaskan. Senyampang itu, pihak KPU Kota Biltar sebagai penyelenggara Pemilukada wajib untuk menindak lanjuti PKPU No.9 tahun 2015, sesuai pasal 101, bahwa calon pasangan Kepala Daerah yang terbukti yang memalsukan ijasahnya dapat dibatalkan pencalonannya, pungkas Handoyo, yang akrab dipanggil Cokro. (tim)



Lebih baru Lebih lama
Advertisement