Surabaya Newsweek-
Pernyataan Komosioner KPU Surabaya terkait, gugurnya Pasangan Calon
( Paslon ), Rasiyo – Dhimam Abror dalam pesta demokrasi Pilkada 2015, menuai
kritik keras dari Ketua Badan Pemenangan Pemilu ( Bappilu ), DPC PDIP Adi
Sutarwijono ( 02 / 09 ), dengan mempertanyakan konsistensi KPU Surabaya, dalam memegang aspek
administratif dari pada substanstif saat, memverfikasi berkas pendaftaran
pasangan bakal calon walikota dan wakilnya, dinilai ada perbedaan sikap KPU
dalam proses penelitian berkas paslon.
Jika penyebab gagalnya Dhimam Abror
menjadi bakal calon Wakil Walikota, salah satunya karena, KPU menilai akibat
rekomendasi DPP PAN, yang tak identik antara, hasil scan dengan yang asli,
meski keduanya berasal dari institusi yang sama.
Di sisi lain menurut informasi
yang ia terima, berkas SKCK (Surat Keterangan catatan Kepolisian) yang
bersangkutan saat, mendaftar sebagai Bakal calon Wakil Walikota mendampingi Rasiyo,
masih menggunakan berkas lama, saat ia mendaftar sebagai Bakal Calon Walikota
bersama Haris purwoko. Tetapi ironisnya hal itu, tak dipersoalkan oleh KPU.
“Kenapa berkas SKCK yang berbeda
penggunaannya diloloskan, sementara masalah rekomendasi DPP PAN, yang tanda
tangan sama, dari institusi sama hanya nomor materai beda diperlakukan beda,”
terangnya.
Pria yang akrab disapa Awi ini
meminta KPU buka - bukaan soal, keotentikan seluruh berkas pasangan calon. Ia
mempertanyakan yang dipublikasikan hanya rekom DPP PAN dan surat Pajak yang
dijadikan pasangan Rasiyo – Dhimam Abror tidak memenuhi syarat.
“Kalau mau fair dan berpegangan pada
masalah administrasi, mari buka- bukaan
dan publikasikan semua berkas dua pasangan calon, jangan hanya masalah
rekomondasi DPP PAN dan tunggakan pajak ” tantangnya.
Adi Sutarwijono mengatakan, dalam
Pemilu ada banyak azas undang-undang yang tak kaku, diantaranya adanya azas
proporsional. Artinya, memungkinkan kelenturan toleransi.
“Dalam Pemilu ada banyak Undang –
Undang yang tidak kaku tapi, kalau
niatnya memang menjegal pemilu, KPU mempunyai dalil apapun,” tegasnya
Ia menegaskan, ketidak konsistenan
KPU ,lainnya berdasarkan UU 8 tahun 2015, tentang Pilkada dan PKPU, tentang
mekanisme kinerja KPU disebutkan bahwa, penyelenggara pemilu, yakni KPU dan
Panwas, harus melaporkan secara periodik setiap tahapan pilkada kepada DPRD
surabaya.
“ KPU tidak konsisten, padahal
berdasarkan UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan PKPU tentang mekanisme
penyelenggara Pemilu dan Panwas harus melaporkan secara periodik tapi, sampai
sekarang belum ada laporan itu,” paparnya
Adi mempertanyakan kinerja panwas
dalam menjalankan tugasnya. Meski secara fungsional netral, namun kenapa justru
membiarkan adanya cacat administrasi pada saat pemberkasan.
“Kenapa dia mempublikasikan pendapat
soal 5 rekom, yang secara riil dia memberikan tekanan opini ke KPU, bahwa
ada persoalan dalam berkas pencalonan Abror,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, menurut Wakil
Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini, panwas seolah memprakondisikan agar, KPU
mengambil keputusan TMS,” papar Alumnus Fisip Unair.
Adi Sutarwijono menambahkan, aksi
demonstrasi, jelang penetapan pasangan calon yang mendesak KPU, mencoret
pasangan calon Rasiyo – Abror karena, menggunakan SK DPP PAN hasil scan,
diperkirakan membawa pengaruh pada keputusan yang dihasilkan.
“Dikarenakan menggunakan SK DPP PAN
hasil scan, akhirnya orang menyangsikan anggapan, bahwa KPU bekerja di ruang
kedap suara,”katanya
Menanggapi tudingan
ketidakkonsitenan itu, Komisioner KPU surabaya bidang Bidang Hukum,
Pengawasan, dan SDM, Purnomo Satriyo Pringgodigdo menepisnya. Ia mengatakan, Dhimam
Abror, bakal Calon Wakil Walikota yang diusung Partai Demokrat dan PAN saat,
mendaftar kembali telah menggunakan SKCK baru.
“ Kalau ada tudingan SKCK lama, yang digunakan Abror untuk mendaftar
Paslon Pilkada, itu tidak benar , ia mendaftar dengan mengunakan SKCK baru kok ,”
ujarya dengan nada ragu.
Komisioner KPU Surabaya Purnomo juga
menyangkal, jika KPU Surabaya, mempunyai kewajiban, untuk melaporkan setiap
tahapan, yang dilaksanakan dalam rangkaian Pilkada surabaya ke DPRD kota.
“Melaporkan ke DPRD ? Gak ada ke
DPRD mas. tanggung jawab kami ke KPU RI, untuk melaporkan setiap tahapan yang
dilaksanakan dalam rangkaian Pilkada dan itu landasannya Undang - Undang,”
katanya.( Ham )