Tak Kantongi Izin Toko Modern Bakal Ditindak Disperindag




Surabaya Newsweek - Banyaknya Pegusaha nakal yang ada di Kota Surabaya ini,  menyebabkan Penghasilan Asli Daerah ( PAD ) Kota Surabaya mengalami kebocoran, terbukti sejumlah toko modern yang ada di Kota Surabaya ini, masih banyak yang tidak mengantongi Izin Usahanya, kabar tesebut diungkapkan oleh, Widodo Suryanto Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya  


“Masalahnya banyak yang belum kantongi IUPP sesuai Perda 1 Tahun 2010 Pasal 3 Ayat (1) yang meliputi , Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ), Surat Tanda Pendaftaran Waralaba ( STPW ), Tanda Daftar Gudang ( TDG ), Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ), Surat Izin Pameran Dagang Konvensi dan Seminar Dagang ( SIPDKSD ), Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUPMB), Izin Usaha Penggelolaan Pasar Tradisional ( IUPPT ), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan ( IUPP ), Izin Usaha Toko Modern ( IUTM ) , Surata Izin Usaha Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang- Undang  dan tidak masuk dalam Appendiks CITES ke Luar Negeri, “ungkap Widodo .


Widodo mengakui, kendala pengurusan karena, membutuhkan izin prinsip dari kepala daerah. Ia menambahkan, karena izin prinsip berada pada kepala daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hanya berwenang dalam kajian sosial ekonomi.


“Disperindag hanya sampai kajian sosial ekonomi saja , namun untuk izin prinsipnya dari Kepala Daerah , itu yang menjadikan adanya kendala pengurusan ijinnya  ” tuturnya.


Namun demikian, menurutnya tidak semua toko modern di mal juga mengantongi kajian sosek. Untuk itu  pihaknya terus melakukan sosialisasi soal perizinan usaha yang mengacu pada Perda 1 Tahun 2010. Widodo mengungkapkan, tidak semua mengetahui aturan itu.


Padahal, sosialisasi telah lama dilakukan. Toko modern yang sudah mengajukan perizinan antara lain, Hypermarket dan Carefour.


“Sudah sekitar lima tahun lalu kita sosialisasi namun, hanya Hypermarket dan Carefour  saja , yang sudah mengajukan ijin  untuk Toko Modern ,” ungkapnya.


Kadisperindag menambahkan, jumlah pusat perbelanjaan mal di kota surabaya sekitar 24 unit. Sementara, toko modern yang ada di dalam mal, jumlahnya lebih sedikit dari mal.


“Untuk pusat perbelanjaan Mal di Kota Surabaya masih 24 Unit, sedangkan Toko Modern lebih sedikit dari Mal , jumlahnya bisa dihitung dengan jari,” katanya.


Widodo menegaskan, pihaknya berkali-kali mengingatkan para pengusaha mal. Pasalnya, pengurusan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) tak bisa dilakukan jika, tak mempunyai Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP).


Ia mengungkapkan selama ini pihaknya telah mengeluarkan peringatan kedua terhadap toko modern, yang belum mengantongi perizinan. Apabila, tetap diabaikan, maka pihaknya akan mengenakan sanksi administratif.


“ Kami sudah mengeluarkan peringatan ke dua , apabila diabaikan oleh pihak pengusaha dan itu jelas- jelas sudah melanggar Perda, maka kami akan menindak serta, dikenakan sanksi administratif,” pungkasnya. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement