Widodo mengakui, kendala pengurusan
karena, membutuhkan izin prinsip dari kepala daerah. Ia menambahkan, karena
izin prinsip berada pada kepala daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan,
hanya berwenang dalam kajian sosial ekonomi.
“Disperindag hanya sampai kajian sosial
ekonomi saja , namun untuk izin prinsipnya dari Kepala Daerah , itu yang
menjadikan adanya kendala pengurusan ijinnya ” tuturnya.
Namun demikian, menurutnya tidak
semua toko modern di mal juga mengantongi kajian sosek. Untuk itu
pihaknya terus melakukan sosialisasi soal perizinan usaha yang mengacu
pada Perda 1 Tahun 2010. Widodo mengungkapkan, tidak semua mengetahui aturan
itu.
Padahal, sosialisasi telah lama
dilakukan. Toko modern yang sudah mengajukan perizinan antara lain, Hypermarket
dan Carefour.
“Sudah sekitar lima tahun lalu kita
sosialisasi namun, hanya Hypermarket dan Carefour saja , yang sudah mengajukan ijin untuk Toko Modern ,” ungkapnya.
Kadisperindag menambahkan, jumlah
pusat perbelanjaan mal di kota surabaya sekitar 24 unit. Sementara, toko modern
yang ada di dalam mal, jumlahnya lebih sedikit dari mal.
“Untuk pusat perbelanjaan Mal di
Kota Surabaya masih 24 Unit, sedangkan Toko Modern lebih sedikit dari Mal , jumlahnya
bisa dihitung dengan jari,” katanya.
Widodo menegaskan, pihaknya
berkali-kali mengingatkan para pengusaha mal. Pasalnya, pengurusan Izin Usaha Toko
Swalayan (IUTS) tak bisa dilakukan jika, tak mempunyai Izin Usaha Pusat Perbelanjaan
(IUPP).
Ia mengungkapkan selama ini pihaknya
telah mengeluarkan peringatan kedua terhadap toko modern, yang belum
mengantongi perizinan. Apabila, tetap diabaikan, maka pihaknya akan mengenakan
sanksi administratif.
“ Kami sudah mengeluarkan peringatan
ke dua , apabila diabaikan oleh pihak pengusaha dan itu jelas- jelas sudah melanggar
Perda, maka kami akan menindak serta, dikenakan sanksi administratif,”
pungkasnya. ( Ham )