Pengembang Nekad Tebang 20 Pohon Mangrove Wonorejo







      
Surabaya Newsweek- Penebangan 20 Pohon Mangrove  di kawasan Konservasi Surabaya timur , yang dilakukan oleh pengembang perumahan Green Semanggi di Wonorejo ,untuk kepentingan jembatan menuai protes keras dari Aktivis lingkungan, informasi yang dihimpun Newsweek dilapangan menyebutkan, bahwa untuk usia pohon yang ditebang mulai 3 – 7 tahun, menurut Perda Kota Surabaya  Nomor 12 Tahun 2104, tentang RTRW Surabaya Tahun 2014  - 2034, untuk kawasan Wonorejo , Rungkut Surabaya termasuk dalam wilayah konservasi.



Untuk itu , Komunitas Nol Sampah Surabaya, Konsorsium Rumah Mangrove dan Petani Tambak Truno Djoyo Wonorejo serta komunitas pengamat burung Sayap Surabaya, mengadukan tindakan penebangan puluhan pohon mangrove di tepi sungai avour Wonorejo, ke Komisi A DPRD Surabaya.


"Kami berharap DPRD Kota Surabaya, untuk mengusut tuntas kasus penebangan puluhan pohon mangrove tersebut karena, tindakan penebangan pohon mangrove tindakan melanggar hukum, "kata Hermawan Some, Koordinator Komunitas Nol Sampah di Ruang Rapat Komisi A, Jumat (12/9/2015).


Ironisnya lagi kata Wawan, pohon mangrove yang ditebang itu ada yang ditanam pada Peringatan Hari Jadi Kota Surabaya ke719 pada hari Minggu, 27 Mei 2012, yang dilakukan Walikota Surabaya Tri Rismaharini bersama PT. Pertamina, PT Surabaya Autocomp Indonesia, Track Astra, Perum Jasa Tirta I, PTPerusahaan Gas Negara, Tbk, PT Pos Indonesia, PT Pembangkitan Jawa Bali, Komunitas Nol Sampah.


Sedangkan, jenis pohon yang ditebang antara lain,  Rhizophora mucronata (bakau) dan Brugueira gymnoriza (tanjang). Pohon-pohon tersebut ditebang terkait dengan pemasangan tiang pancang untuk jembatan menuju ke perumahan yang baru dibangun.


"Kami minta dewan langsung  sidak ke lapangan dan berdialog langsung dengan  pendamping dan Petani Tambak Truno Djoyo Wonorejo karena, masalah yang terjadi tidak hanya masalah penebangan pohon mangrove  tetapi, pengembangan kawasan Wonorejo," katanya.


Adanya protes ini, Satpol PP kata Wawan, juga telah menghentikan aktivitas pembangunan jembatan perumahan.


Dalam rapat dengar pendapat ( hearing ) ini juga dihadiri, perwakilan dari BLH, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Bappeko.


Herlina Harsono Njoto Ketua Komisi A janji, akan turun ke lokasi untuk menindaklanjuti keluhan aktivis lingkungan. "Kita akan melihat langsung minggu depan," janji  Herlina.

Masih Herlina , ia meminta kepada pihak pengembang perumahan agar, menghentikan pembangunan jembatan yang sudah dilakukan sambil menunggu, kajian lingkungan yang dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Surabaya.


Sementara perwakilan pengembang perumahan, Nurhadi mengakui adanya penebangan pohon mangrove saat pembangunan jembatan sebagai akses untuk menghubungkan perumahan. Pihaknya, siap mengganti pohon dan lebih menghijaukan kawasan pesisir.


"‎Kami mohon maaf sebelumnya ada mangrove yang terpotong. Yang terpotong adalah, yang ada izinnya SKRK, kalau dilapangan ada yang terpotong mungkin karena, tukang yang menggunakan backhoe. Kami siap menggantinya  bahkan, lebih hijau dari yang sekarang," ujar Nurhadi. ( Ham )



Lebih baru Lebih lama
Advertisement