Surabaya
Newsweek- Penebangan 20 Pohon Mangrove di kawasan Konservasi Surabaya timur , yang
dilakukan oleh pengembang perumahan Green Semanggi di Wonorejo ,untuk
kepentingan jembatan menuai protes keras dari Aktivis lingkungan, informasi
yang dihimpun Newsweek dilapangan
menyebutkan, bahwa untuk usia pohon yang ditebang mulai 3 – 7 tahun, menurut
Perda Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2104,
tentang RTRW Surabaya Tahun 2014 - 2034,
untuk kawasan Wonorejo , Rungkut Surabaya termasuk dalam wilayah konservasi.
Untuk itu , Komunitas Nol Sampah
Surabaya, Konsorsium Rumah Mangrove dan Petani Tambak Truno Djoyo Wonorejo
serta komunitas pengamat burung Sayap Surabaya, mengadukan
tindakan penebangan puluhan pohon mangrove di tepi sungai avour Wonorejo,
ke Komisi A DPRD Surabaya.
"Kami berharap DPRD Kota
Surabaya, untuk mengusut tuntas kasus penebangan puluhan pohon mangrove
tersebut karena, tindakan penebangan pohon mangrove tindakan melanggar hukum,
"kata Hermawan Some, Koordinator Komunitas Nol Sampah di Ruang Rapat
Komisi A, Jumat (12/9/2015).
Ironisnya lagi kata Wawan, pohon
mangrove yang ditebang itu ada yang ditanam pada Peringatan Hari Jadi Kota
Surabaya ke719 pada hari Minggu, 27 Mei 2012, yang dilakukan Walikota Surabaya
Tri Rismaharini bersama PT. Pertamina, PT Surabaya Autocomp Indonesia, Track
Astra, Perum Jasa Tirta I, PTPerusahaan Gas Negara, Tbk, PT Pos Indonesia, PT
Pembangkitan Jawa Bali, Komunitas Nol Sampah.
Sedangkan, jenis pohon yang ditebang
antara lain, Rhizophora mucronata
(bakau) dan Brugueira gymnoriza (tanjang). Pohon-pohon tersebut ditebang
terkait dengan pemasangan tiang pancang untuk jembatan menuju ke perumahan
yang baru dibangun.
"Kami minta dewan langsung sidak ke lapangan dan berdialog langsung
dengan pendamping dan Petani Tambak Truno Djoyo Wonorejo karena, masalah
yang terjadi tidak hanya masalah penebangan pohon mangrove tetapi, pengembangan kawasan Wonorejo,"
katanya.
Adanya protes ini, Satpol PP kata
Wawan, juga telah menghentikan aktivitas pembangunan jembatan perumahan.
Dalam rapat dengar pendapat (
hearing ) ini juga dihadiri, perwakilan dari BLH, Dinas Cipta Karya dan Tata
Ruang dan Bappeko.
Herlina Harsono Njoto Ketua Komisi A
janji, akan turun ke lokasi untuk menindaklanjuti keluhan aktivis lingkungan.
"Kita akan melihat langsung minggu depan," janji Herlina.
Masih Herlina , ia meminta kepada
pihak pengembang perumahan agar, menghentikan pembangunan jembatan yang sudah
dilakukan sambil menunggu, kajian lingkungan yang dikeluarkan Badan Lingkungan
Hidup (BLH) Surabaya.
Sementara perwakilan pengembang
perumahan, Nurhadi mengakui adanya penebangan pohon mangrove saat pembangunan
jembatan sebagai akses untuk menghubungkan perumahan. Pihaknya, siap mengganti
pohon dan lebih menghijaukan kawasan pesisir.
"Kami mohon maaf sebelumnya
ada mangrove yang terpotong. Yang terpotong adalah, yang ada izinnya SKRK,
kalau dilapangan ada yang terpotong mungkin karena, tukang yang menggunakan
backhoe. Kami siap menggantinya bahkan,
lebih hijau dari yang sekarang," ujar Nurhadi. ( Ham )