BLITAR-Terkait dugaan ijasah Paket C atau setara SMA aspal alias meragukan
atas nama Muh. Samanhudi Anwar , yang menjadi Walikota Blitar periode 2010 –
2015 mendapatkan ijasah tersebut pada tahun 2003, Drs.Hermono Eko memberikan
penjelasan secara rinci dan gamblang modus operandi ‘kejahatan’ itu.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik
Polresta Blitar,” saya anggap mengada-ada. Sebab, saya tahu persis
Muh.Samanhudi Anwas adalah siswa Taman Harapan. Karena saya selaku penanggung
jawab sekaligus pelaksana ujian PKBM Taman Harapan dan bukan siswa PKBM
Barokah, seperti yang tertulis pada ijasah Muh.Samanhudi Anwar , ujar Hermono
Eko dalam keterangan tertulis yang dikutip S.Newsweek.
“Untuk ini, saya ada buktinya, seperti; lembar buku induk kejar Paket C
atau setara SMA. Di situ jelas tercantum nama Muh.Samanhudi Anwar sebagai warga
belajar Taman Harapan dan dibuktikan dengan adanya stempel dari PKBM Taman
Harapan. Bukti lain, tertera pada rapor atas nama Muh.Samanhudi Anwar juga
tertulis atas nama kelompok belajar Taman Harapan
“. Kenapa saya tahu persis, ya karena saya yang mengisi isian yang ada di
rapor Muh.Samanhudi Anwar,” tandas Hermono Eko.
Dia mempertanyakan saksi-saksi yang sudah dipanggil oleh penyidik Polresta
Blitar tidak bisa membuktikan atau menunjukan data yang menyatakan
M.Samanhudi Anwar adalah siswa kejar Paket C atau setara SMA di PKBM Barokah.
“Saya yakin mereka (saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh
penyidik) tidak dapat membuktikan atau menunjukkan bukti tersebut. Kalau pada
akhirnya, terbit ijasah kejar Paket C atau setara SMA Pokjar Barokah, Itu jelas
tidak benar. Sebab tidak ada dasarnya,” cetus Eko, panggilan akrab Hermono Eko.
Pada tanggal 31 Agustus 2015, saya mendapatkan undangan dari Dinas
Pendidikan Kota Blitar yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan,
Mokhamad Sidik menindak lanjuti surat dari F-Ampera perihal klarifikasi
keabsahan lembaga dan ijasah Paket Pokjar Taman Harapan, dengan acara
koordinasi, bertempat di ruang bidang PNF (Pendidikan Non Formal) Diknas Kota
Blitar.
Pada pertemuan tersebut pihak yang hadir antara lain; Saya selaku
penanggung jawab sekaligus pelaksana ujian Pokjar Taman Harapan tahun 2003;
Drs.Rudi Susilo Laksono dari Pokjar Barokah, sekaligus Sekretaris Pokjar Taman
Harapan, Herlina Tria Yuda, bendahara pokjar Taman harapan dan Bambang
Arjuno,SH, penasehat hukum.Sutadi, staf PLS (pendidikan luar
sekolah) dan Heru, Kasie PNF.
Dalam pertemuan itu, terjadi perdebatan panjang yang intinya baik Drs.Rudi
Susilo Laksono dan Herlina Tria Yuda tidak dapat menunjukkan bukti atau data
(mulai pendaftaran siswa, buku induk dan daftar siswa yang mengikuti ujian pada
pokjar Barokah. Mereka berdua mengakui, bahwa yang benar adalah Pokjar Taman
Harapan. Oleh sebab itu, Heru selaku Kasie PNF memberikan opsi atau pilihan
kepada kami untuk melakukan perbaikan.
Dan, saya diminta mengajukan usulan perbaikan ijasah Paket C ata nama
Muh.Samanhudi Anwar dari Pokjar BAROKAH menjadi Kejar Paket C Taman Harapan
kepada Dinas Pendidikan Kota Blitar.”Yang menjadi dasarnya adalah kesalahan
penulisan nama lembaga dalam ijasah kejar Paket C atas nama Muh.Samanhudi Anwar
oleh Dinas Pendidikan Kota Blitar,” terang Eko.
Terkait legalitas Pokjar BAROKAH dan pokjar RAJIN, Eko menambahkan,sesuai
pengakuan dari Sutadi ,staf PLS, Dinas Pendidikan Kota Blitar tidak dapat
menunjukkan bukti, bahwasannya, Muh.Samanhudi Anwar pernah belajar di PKBM
BAROKAH, dalam nominasi peserta ujian nasional kejar Paket C maupun dalam data
base PKBM BAROKAH dan bukan lembaga yang seharusnya ditulis dalam ijasah
Muh.Samanhudi Anwar. Artinya, untuk permasalahan ini PKBM
BAROKAH tidak pernah ada aktivitasnya dalam ujian tersebut.
Selain itu, masih kata Eko, kenapa dalam rakor saya mau menandatangani
perbaikan ijasah Muh.Samanhudi Anwar, karena saya selaku penanggungjawab PKBM
Taman Harapan, Apabila ada kesalahan penulisan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan,
ya saya harus menandatangani perbaikan tersebut.
“Semua ini, semata-mata saya hanya menjalankan tugas dan fungsi saya selaku
penanggungjawab PKBM Taman Harapan, imbuhnya. Pada bagian lainnya, Ketua LSM
F-Ampera,S.Handoyo Putra, pelapor dugaan pemalsuan ijasah aspal Paket C atau
setara SMA menganggap aneh hasil koordinasi yang diadakan di Dinas Pendidikan
Kota Blitar itu
“Koq bisa ada perbaikan, bukankah saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh
penyidik Polresta Blitar menyatakan terkait penulisan nama lembaga itu sudah
benar, yaitu- PKBM BAROKAH. Ada apa dan kenapa sekarang berbeda dan mengakui
benar adalah PKBM Taman Harapan. Hal ini membuktikan, bahwa temuan atau laporan
saya telah mendekati kebenaran,” tuturnya menegaskan.
Senyampang itu, pihak KPU Kota Biltar sebagai penyelenggara Pemilukada
wajib untuk menindak lanjuti PKPU No.9 tahun 2015, sesuai pasal 101, bahwa
calon pasangan Kepala Daerah yang terbukti yang memalsukan ijasahnya dapat
dibatalkan pencalonannya, pungkas Handoyo, yang akrab dipanggil Cokro.
Di tempat terpisah, Muh,Samanhudi Anwar, Calon Wali kota Blitar
yang juga sebagai incumbent yang dihubungi beberapa kali melalui telepon
selulernya untuk konfirmasi tidak diangkat ponselnya, meskipun terdapat nada
sambung. Pertanyaan yang diajukan terkait hasil koordinasi di Dinas Pendidikan
Kota Blitar juga tidak dijawab oleh yang bersangkutan . Nah, ada dengan sikap
Muh.Samanhudi Anwar yang tidak bergeming menanggapi terkait asal-usul ijasah
itu….(b)