Surabaya
Newsweek- Dana Hibah Pemkot Surabaya ,
terancam tidak akan disetujui oleh DPRD Surabaya , pasalnya, , Pertiwi Ayu
Khrisna anggota Komisi A DPRD Surabaya secara tegas meminta kepada anggota
Banggar DPRD Surabaya, untuk menolak dana hibah Pemkot Surabaya di rapat pembahasan,
karena aturannya berlaku untuk semua pihak. Tidak hanya itu, Ayu juga akan
mempertanyakan kredibilitas anggota Banggar DPRD Surabaya jika, berani
meloloskan.
Mengacu pada munculnya UU No 23
tahun 2014 pasal 298 ayat 5 dan SE Kemendagri No 900 tahun 2015 terkait, dana
hibah ternyata,
dianggap sebagai musibah Tsunami,
bagi anggota dewan dan masyarakat Kota Surabaya karena, mementahkan alokasi
danah hibah untuk Pokmas. Untuk itu, dewan juga meminta agar, membatalkan dana
hibah di Pemkot Surabaya.
Hj. Pertiwi Ayu Khrisna, anggota
Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, bahwa
saat ini, dirinya merasa mengecewakan masyarakat terkait dana hibah, akibat
kebijakan pemerintah yang tidak jelas arahnya. Padahal, sebagai anggota dewan
juga tidak pernah tahu menahu soal, pencairannya karena, langsung dikirim ke No
rek masyarakt penerimanya.
“Masalah dana hibuah, kami hanya berjuang untuk kepentingan masyarakat,
duitnya kami juga tidak tahu, proses pencairannya juga langsung ke no rek
mereka, jadi duitnya kami juga tidak tahu, lantas tiba-tiba, terganjal dengan
aturan seperti ini, itu kan sangat menyakiti hati mereka,” ucapnya. (1/9/15)
Masih Ayu-sapaan akrab politisi asal
Golkar ini, Masyarakat tentu kecewa berat dengan kejadian seperti ini, UU keluar
oktober 2013, tetapi sampai pada kami, sudah memproses semua itu, dan kenapa
reses yang terakhir kami tidak diberitahu.
“Sekarang kami merasa tidak perlu
lagi membawa aspirasi masyarakat, cukup Musrenbang saja, tetapi kami juga bukan
lagi layak disebut sebagai wakil rakyat, maka namanya bukan DPR lagi, mestinya
DPP dewan perwakilan pemerintah, karena kami dipaksa harus berpihak ke
pemerintah, bukan ke rakyat,” tandasnya.
Ayu juga membantah jika, sejumlah
anggota dewan menolak untuk hadir dan bertanda tangan, termasuk dirinya yang dikatakan
melakukan boikot, menurutnya justru, tidak mau terjebak dalam sesuatu, yang
sangat membahayakan dirinya dan masyarakat.
“Kejadian di paripurna kemarin itu
bukan kami memboikot, tetapi kami justru tidak ingin terjebak soal itu, kalau
kami dan masyarakat ditahan, siapa yang akan bertanggung jawab, padahal kami
memang tidak mengetahui,’ tadasnya.
Menanggapi soal rencana digelarnya
kembali rapat paripurna tekait hibah Pemkot Surabaya, yang diharuskan melalui
Banggar dan Banmus, Ayu meminta kepada semua pihak, untuk tunduk kepada aturan
yaitu, bersikap menolak danah hibah untuk Pemkot Surabaya.
“Saya berharap semua pihak (DPRD dan
Pemkot) harus mengikuti aturan yang sedang diberlakukan, artinya, Banggar harus
menolak di rapat pembahasan dana hibah Pemkot, kalau sampai lolos, maka patut
kami pertanyakan kredibilitas para anggota, yang terlibat dalam rapat itu,”
tegasnya.( HAM )