Paripurna Dana Hibah Pemkot Terancam Ditolak DPRD Surabaya





Surabaya Newsweek- Dana Hibah Pemkot Surabaya , terancam tidak akan disetujui oleh DPRD Surabaya , pasalnya, , Pertiwi Ayu Khrisna anggota Komisi A DPRD Surabaya secara tegas meminta kepada anggota Banggar DPRD Surabaya, untuk menolak dana hibah Pemkot Surabaya di rapat pembahasan, karena aturannya berlaku untuk semua pihak. Tidak hanya itu, Ayu juga akan mempertanyakan kredibilitas anggota Banggar DPRD Surabaya jika, berani meloloskan.


Mengacu pada munculnya UU No 23 tahun 2014 pasal 298 ayat 5 dan SE Kemendagri No 900 tahun 2015 terkait, dana hibah ternyata,
dianggap sebagai musibah Tsunami, bagi anggota dewan dan masyarakat Kota Surabaya karena, mementahkan alokasi danah hibah untuk Pokmas. Untuk itu, dewan juga meminta agar, membatalkan dana hibah di Pemkot Surabaya.


Hj. Pertiwi Ayu Khrisna, anggota Komisi A DPRD Surabaya mengatakan,  bahwa saat ini, dirinya merasa mengecewakan masyarakat terkait dana hibah, akibat kebijakan pemerintah yang tidak jelas arahnya. Padahal, sebagai anggota dewan juga tidak pernah tahu menahu soal, pencairannya karena, langsung dikirim ke No rek masyarakt penerimanya.


“Masalah dana hibuah, kami  hanya berjuang untuk kepentingan masyarakat, duitnya kami juga tidak tahu, proses pencairannya juga langsung ke no rek mereka, jadi duitnya kami juga tidak tahu, lantas tiba-tiba, terganjal dengan aturan seperti ini, itu kan sangat menyakiti hati mereka,” ucapnya. (1/9/15)


Masih Ayu-sapaan akrab politisi asal Golkar ini, Masyarakat tentu kecewa berat dengan kejadian seperti ini, UU keluar oktober 2013, tetapi sampai pada kami, sudah memproses semua itu, dan kenapa reses yang terakhir kami tidak diberitahu.


“Sekarang kami merasa tidak perlu lagi membawa aspirasi masyarakat, cukup Musrenbang saja, tetapi kami juga bukan lagi layak disebut sebagai wakil rakyat, maka namanya bukan DPR lagi, mestinya DPP dewan perwakilan pemerintah, karena kami dipaksa harus berpihak ke pemerintah, bukan ke rakyat,” tandasnya.


Ayu juga membantah jika, sejumlah anggota dewan menolak untuk hadir dan bertanda tangan, termasuk dirinya yang dikatakan melakukan boikot, menurutnya justru, tidak mau terjebak dalam sesuatu, yang sangat membahayakan dirinya dan masyarakat.


“Kejadian di paripurna kemarin itu bukan kami memboikot, tetapi kami justru tidak ingin terjebak soal itu, kalau kami dan masyarakat ditahan, siapa yang akan bertanggung jawab, padahal kami memang tidak mengetahui,’ tadasnya.


Menanggapi soal rencana digelarnya kembali rapat paripurna tekait hibah Pemkot Surabaya, yang diharuskan melalui Banggar dan Banmus, Ayu meminta kepada semua pihak, untuk tunduk kepada aturan yaitu, bersikap menolak danah hibah untuk Pemkot Surabaya.


“Saya berharap semua pihak (DPRD dan Pemkot) harus mengikuti aturan yang sedang diberlakukan, artinya, Banggar harus menolak di rapat pembahasan dana hibah Pemkot, kalau sampai lolos, maka patut kami pertanyakan kredibilitas para anggota, yang terlibat dalam rapat itu,” tegasnya.( HAM )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement