Panwas Sarankan KPU Surabaya Tunda Pendaftaran Calon Pilkada



       

                                       
Surabaya Newsweek – Sengketa Pilkada semakin panas, ketika Pasangan Calon ( Paslon ) Rasiyo – Dhimam Abror yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) , oleh komisioner KPU Surabaya , akhirnya mengajukan permohonan sengketa  kepada Panwas Kota Surabaya    
  
Menurut Wahyu Hariadi Ketua Panwas Kota Surabaya , permohonan atau sengketa Pilkada ini diajukan oleh Partai Demokrat – PAN , dua hari  oleh KPU, setelah penetapan Tidak Memenuhi Syarat bagi calon yang diusung.  


“ Di Panwas sudah masuk  permohonan sengketa pada tanggal ( 01/ 09/2015 ), yang dimasukan oleh masing- masing Ketua Demokrat dan PAN , dengan atas nama pasangan calon Rasiyo – Dhimam Abror ,” tandasnya saat dikantor Panwas Kota Surabaya di Jalan Arief Rahman Hakim.


Terkait permohonan sengketa  Wahyu menjelaskan , pemohon mengajukan dua permohonan, yakni membatalkan keputusan TMS dan KPU menerima pasangan Rasiyo-Dhimam Abror kembali, sebagai pasangan calon, dalam pesta Demokrasi
9 Desember Tahun  2015.


Masih Wahyu, permohonan sengketa yang diajukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015. "Kami mempunyai batas waktu menyelesaikan maksimal 12 hari setelah diterima  oleh KPU Surabaya terkait, permohonan sengketa tersebut ," ujarnya.


Oleh sebab itu, pihak Panwas memberi masukan kepada  KPU Surabaya agar, menunda pendaftaran calon yang dijadwalkan 6 - 8 September. " Hal ini untuk mengantisipasi hal terburuk. Seandainya  hasilnya permohonan sengketa bisa disepakati, dalam musyawarah mufakat, kan tidak perlu dibuka pendaftaran," tandas Wahyu.


Sementara untuk permohonanya, lanjut dia, sudah dimasukkan ke KPU Kota Surabaya, sebagai bahan pertimbangan. "Masukan penundaan yang kita kirim siang tadi ke KPU, sifatnya pemberitahuan tidak harus ditaati, tapi kita berharap bisa dilaksanakan," pungkas dia.


Sedangkan, informasi yang dihimpun dilapangan, KPU Kota Surabaya masih belum bisa memberi jawaban, atas masukan penundaan pendaftaran oleh, Panwas soal adanya permohonan sengketa, yang diajukan Demokrat – PAN, untuk pengusung pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror.


Purnomo Satrio Pringgodigdo Komisioner KPU Kota Surabaya, Divisi Hukum, SDM dan Pengawasan, mengaku pihaknya, masih belum bisa mengambil keputusan dengan alasan, masih belum mengetahui dokumen yang dikirim Panwas, Kamis (3/9/2015).


"Saat ini kami masih, belum bisa memberi jawaban terkait, masukan dari Panwas, karena, saya belum tahu kalau ada kiriman dokumen dari panwas. Mungkin besok pagi setelah saya baca dan pelajari masukan dari Panwas," ujar  Purnomo. ( Ham )



Lebih baru Lebih lama
Advertisement