Surabaya
Newsweek – Sengketa Pilkada semakin panas,
ketika Pasangan Calon ( Paslon ) Rasiyo – Dhimam Abror yang dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat ( TMS ) , oleh komisioner KPU Surabaya , akhirnya mengajukan
permohonan sengketa kepada Panwas Kota
Surabaya
Menurut Wahyu Hariadi Ketua Panwas Kota Surabaya , permohonan atau sengketa Pilkada ini diajukan oleh Partai Demokrat – PAN , dua hari oleh KPU, setelah penetapan Tidak Memenuhi Syarat bagi calon yang diusung.
“ Di Panwas sudah masuk permohonan sengketa pada tanggal ( 01/ 09/2015
), yang dimasukan oleh masing- masing Ketua Demokrat dan PAN , dengan atas nama
pasangan calon Rasiyo – Dhimam Abror ,” tandasnya saat dikantor Panwas Kota
Surabaya di Jalan Arief Rahman Hakim.
Terkait permohonan sengketa Wahyu menjelaskan , pemohon mengajukan dua
permohonan, yakni membatalkan keputusan TMS dan KPU menerima pasangan
Rasiyo-Dhimam Abror kembali, sebagai pasangan calon, dalam pesta Demokrasi
9 Desember Tahun 2015.
Masih Wahyu, permohonan sengketa
yang diajukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015. "Kami
mempunyai batas waktu menyelesaikan maksimal 12 hari setelah diterima oleh KPU Surabaya terkait, permohonan sengketa
tersebut ," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihak Panwas memberi
masukan kepada KPU Surabaya agar,
menunda pendaftaran calon yang dijadwalkan 6 - 8 September. " Hal ini
untuk mengantisipasi hal terburuk. Seandainya hasilnya permohonan sengketa bisa disepakati,
dalam musyawarah mufakat, kan tidak perlu dibuka pendaftaran," tandas
Wahyu.
Sementara untuk permohonanya, lanjut
dia, sudah dimasukkan ke KPU Kota Surabaya, sebagai bahan pertimbangan.
"Masukan penundaan yang kita kirim siang tadi ke KPU, sifatnya
pemberitahuan tidak harus ditaati, tapi kita berharap bisa dilaksanakan,"
pungkas dia.
Sedangkan,
informasi yang dihimpun dilapangan, KPU
Kota Surabaya masih belum bisa memberi jawaban, atas masukan penundaan
pendaftaran oleh, Panwas soal adanya permohonan sengketa, yang diajukan
Demokrat – PAN, untuk pengusung pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror.
Purnomo Satrio Pringgodigdo Komisioner
KPU Kota Surabaya, Divisi Hukum, SDM dan Pengawasan, mengaku pihaknya, masih
belum bisa mengambil keputusan dengan alasan, masih belum mengetahui dokumen
yang dikirim Panwas, Kamis (3/9/2015).
"Saat ini kami masih, belum
bisa memberi jawaban terkait, masukan dari Panwas, karena, saya belum tahu
kalau ada kiriman dokumen dari panwas. Mungkin besok pagi setelah saya baca dan
pelajari masukan dari Panwas," ujar Purnomo. ( Ham )