Surabaya
Newsweek- Salah satu penyebab akan ditundanya Pilkada Surabaya 2015, karena hilangnya berkas Rekomondasi DPP PAN , pasangan calon Rasiyo – Dhimam Abror,
sementara Komisioner KPU Surabaya Nurul
Amalia secara tegas menyalahkan Partai Amanat Nasional (PAN), yang tidak
terbuka soal, hilangnya berkas rekomendasi, apabila disampaikan sejak
awal pendaftaran dan disertai dengan laporan dari pihak kepolisian bisa jadi,
akan dipertimbangkan.
“Baru kemarin (DPP PAN ke KPU)
terungkap bahwa, dokumen rekomondasi hilang. Kami jujur, yang lain harus jujur
juga, kami jangan dibohongi,” ujarnya.
Saat ini, menurutnya apabila (surat
kehilangan) baru dilengkapi sekarang masanya sudah lewat. Nurul mengatakan, KPU
surabaya telah bertugas sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya tidak akan
mencabut keputusan yang menggugurkan pasangan Rasiyo – dhimam Abror, akibat
berkas pendaftaran yang disampaikan tidak memenuhi syarat. Berkas tersebut
berkaitan dengan masalah rekom DPP PAN, terhadap Pasangan calon dan surat
tunggakan pajak Dhimam Abror.
“Kami tidak mungkin cabut putusan yang menggugurkan pasangan calon Rasiyo – Dhimam
Abror, kami sudah melakukan sesuai aturan dan sudah mengkonsultasikannya ke
pihak terkait,” terangnya.
Ia mengungkapkan, untuk masalah scan
rekom DPP PAN, sejak masa pendaftaran disampaikan ke partai pengusung,
harus diganti dengan yang identik.
Bahkan, pesan tersebut diulang saat,
perbaikan berkas kepada laison officer atau penghubung pasangan rasiyo – Abror
dengan KPU.
“Kita sudah sampaikan ke partai dan
LO harus diganti dengan yang asli,” katanya.
KPU menolak jika pihaknya dituding
tak proaktif. Nurul mengatakan, semua prosedur telah dilakukan. Bahkan,
pihaknya juga menyampaikan ke penghubung paslon dan KPU, jika ada yang tak
mengerti bisa langsung dikonsultasikan.
“Semua yang dilakukan sudah
persedural dan sudah di sampaikan melalui penghubung Paslon dan KPU ketika, datang ke sini, jika masih ada yang
tak paham, monggo kontak nomor kami,” tuturnya.
Nurul Amalia menambahkan, jika ada
pihak yang kurang puas dengan keputusan KPU, pihaknya mempersilahkan untuk
mengadukannnya ke lembaga terkait, seperti ,Dewan kehormatan Penyelenggara
Pemilu, PTUN dan Bawaslu.
“Bukannya kami menantang, tapi
memang hak mereka jika, tidak puas untuk menempuh jalur yang ada, ke DKPP, PTUN
maupun, Bawaslu silahkan,” tantangnya.
KPU menurutnya siap menyampaikan
fakta yang terjadi, jika ada panggilan dari lembaga yang berwenang untuk
menyelesaikan sengketa pilkada tersebut.
“Kita akan ceritakan apa yang
sesuangguhnya terjadi, apabila ada panggilan dari lembaga yang berwenang untuk
menyelesaikan sengketa Pilkada” papar Nurul.
Ia menegaskan, meskipun muncul
gugatan ke DKPP , pihaknya tetap menjalankan proses pilkada, yakni kembali
membuka pendaftaran bagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan
maju dalam pilkada surabaya 2015.
“Sesuai PKPU 12 Tahun 2015, apabila
dalam proses verifikasi menyebabkan pasangan tunggal, maka pendaftaran bisa
dibuka kembali,” tegasnya.
Namun demikian, saat dibukanya
kembali pendaftaran, pasngan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak
diperbolehkan untuk mencalonkan lagi.
“Partai politik bisa mengusung calon
lain, karena paslon yang tak memenuhi syarat tak bisa dicalonkan kembali,”
katanya.
Nurul yakin, apabila ada partai
politik yang berniat mendaftarkan pasangan pasangan calon meski,
waktu untuk memenuhi persyaratan relatif pendek, namun pasangan calon
bisa memenuhinya.
“Meskipun, waktu untuk memenuhi
persyaratan pasangan calon ( Paslon ) yang di berikan relatif pendek, buktinya, pak Rasiyo bisa, padahal kan waktunya juga gak banyak,”
tambahnya. ( Ham )