Surabaya Newsweek- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya
memeriksa Lurah Penjaringansari Wahyu Priherdianto, Kamis (3/9/2015). Ini
pertama kali Wahyudi periksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi Prona. Pengurusan sertifikat missal pada Prona (Program
Nasional Agraria) di Kelurahan Penjaringansari, Kec.Rungkut diduga terjadi
pungutan liar (pungli). Pengurusan yang seharusnya
gratis namun dikenakan tarikan Rp 2 juta sampai Rp 4 juta
per-pemohon/bidang.
Kini Wahyu sudah berstatus tersangka, namun Wahyu tidak
ditahan. Usai menjalani pemeriksaan beberapa jam, Kamis siang (3/9), Wahyu
diperbolehkan pulang. Malah, saat ditanya wartawan, Wahyu menyebut bahwa tidak
ada Pungli seperti yang dituduhkan itu. Dia mengelak
dikatakan kalau ada Pungli pada pengurusan sertifikat Prona di
tempatnya. "Tidak ada seperti itu. silahkan langsung saja Tanya ke
penyidik," jawab Wahyu saat di Kejari Surabaya.
Wahyu menjalani pemeriksaan secara tertutup di lantai dua gedung Kejari
Surabaya di Jalan Sukomanunggal mulai pukul 09.00 sampai sekitar pukul 14.00
WIB.Wahyu dicerca 16 pertanyaan seputar dugaan penyimpangan dalam program Prona
di Penjaringansari. "Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai
tersangka," ujar Kasi Pidsus Kejari Surabaya Roy Rovalino usai pemeriksaan. (Zai)