Lurah Brondong-Lamongan Digugat 5,7 M



  Keluarga Besar Muhammadiyah Merasa di dzalimi Lurahnya


Lamongan Newsweek- Lurah Brondong-Lamongan, Alfin Mihtahul Khoiri pada akhirnya digugat oleh warga Muhammadiyah Brondong sebesar Rp 5,7 Miliar. Menurut Ketua Tim Kuasa Hukumnya H. Farid Fathoni. AF, SH, SE, MM, hal ini dilakukan karena Lurah Brondong, dianggap telah Melawan Hukum dan menantang untuk digugat, sementara pintu dialog diabaikan.
          

Hal ini berawal dari ketidak bersediaannya Lurah Brondong untuk menanda tangani formulir permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Klinik ‘Aisyiyah Brondong yang diajukan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Brondong, sejak tahun 2012, sementara pihak Kelurahan Brondong sudah menandatangani dan menyaksikan Pelepasan Hak Atas Tanah.
          

Menurut Farid, sebenarnya sejak awal Lurah Brondong telah diajak dialog, dijelaskan semuanya bahwa secara administrasi sudah tidak ada masalah, termasuk Lurah sendiri sudah tanda tangan dan menyaksikan  Pelepasan Hak Atas Tanah. Bahkan ditunjukkan pula surat dari Kecamatan Brondong, bahwa Camat Brondong bersedia untuk membantu segala hal yang terkait dengan perijinan Klinik. Tetapi Lurah Brondong malah menantang untuk digugat di Pengadilan.
          

Menurut salah satu tokoh Muhammadiyah Pesisir Lamongan, menyatakan bahwa  ada kesan Lurah Brondong memang ada kepentingan tertentu, sehingga dia berani untuk melawan hukum, tidak menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Sepertinya Lurah begitu yakin, bahwa dia akan dibantu oleh pihak pihak tertentu. Sehingga dia berani menantang untuk digugat.
          

Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Muhammadiyah, menjelaskan bahwa Penyelenggara Publik yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, maka masyarakat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 25, tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dan gugatan ini telah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Lamongan pada hari ini, Senin (7/9).
          

“Gugatan ini menginspirasi kami dan warga untuk ikut menggugat Lurah Brondong dalam perkara yang lain. Untuk pembelajaran bagi Kelurahan, sehingga tidak sering menimbulkan masalah,” ujar seorang warga. “Sebaiknya Lurah ini  dipidana juga, agar tidak semaunya sendiri,” celetuk warga sebelahnya.  “Memang pemerintahan ini milik mbah nya,sehingga seenaknya sendiri,” sambung warga yang lain dengan nada geram.
          

Ketika media ini mengejar tentang alasan melawan hukum, Farid menjelaskan bahwa salah satu bentuk melawan hukum adalah bahwa Lurah telah mempersulit pelayanan dan telah merugikan pihak Muhammadiyah. Salah satu larangan dari Pegawai Negeri Sipil (Lurah adalah PNS), adalah melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani, sehingga mengakibatkan kerugian yang dilayani, hal tersebut dapat dilihat pada  pasal 4, Peraturan Pemerintah No 53, Tentang Disiplin Pegawai Negeri.
          

Sementara Undang Undang No 3 tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan baik pada pasal 3 dan pasal 42, mengamanahkan bahwa Pejabat harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya pada Masyarakat, dilarang melampaui wewenang, dilarang mencampur adukkan wewenang. Bahkan, Pejabat Pemerintah yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/ tindakan, jelas Farid.
          

Lurah benar benar telah melawan hukum, baik sebagai Lurah maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil, sambung Farid. Lurah melanggar amanah Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2005 tentang Kelurahan, yakni Pelayanan Masyarakat serta Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Lurah telah menciptakan suasana tidak tentram dan tidak tertib, sambung Farid.
          

Ketika media bertanya pada Farid, darimana nilai gugatan Rp 5,7 M tersebut, “silahkan lihat gugatan kami,” jawab Farid. Sementara Alfin, Lurah Brondong tidak bersedia dikonfirmasi terkait dengan gugatan tersebut.

Namun saat media ini mengkormasi ke Panitera Pengadilan Lamongan, tentang Gugatan Muhammadiyah, nada hand phone-nya sibuk, sehingga tidak dapat informasi lebih jauh. Namun Ketua Cabang Muhammadiyah Brondong membenarkan, bahwa telah memberikan kuasa kepada Farid Fathoni dan Timnya untuk melakukan gugatan kepada pihak Lurah Brondong. (Kan-)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement