Keluarga Besar Muhammadiyah
Merasa di dzalimi Lurahnya
Lamongan Newsweek- Lurah Brondong-Lamongan, Alfin
Mihtahul Khoiri pada akhirnya digugat oleh warga Muhammadiyah Brondong sebesar
Rp 5,7 Miliar. Menurut Ketua Tim Kuasa Hukumnya H. Farid Fathoni. AF, SH, SE,
MM, hal ini dilakukan karena Lurah Brondong, dianggap telah Melawan Hukum dan
menantang untuk digugat, sementara pintu dialog diabaikan.
Hal ini berawal dari ketidak bersediaannya Lurah
Brondong untuk menanda tangani formulir permohonan Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB) Klinik ‘Aisyiyah Brondong yang diajukan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Brondong, sejak tahun 2012, sementara pihak Kelurahan Brondong sudah
menandatangani dan menyaksikan Pelepasan Hak Atas Tanah.
Menurut Farid, sebenarnya sejak awal Lurah Brondong
telah diajak dialog, dijelaskan semuanya bahwa secara administrasi sudah tidak
ada masalah, termasuk Lurah sendiri sudah tanda tangan dan menyaksikan Pelepasan
Hak Atas Tanah. Bahkan ditunjukkan pula surat dari Kecamatan Brondong, bahwa
Camat Brondong bersedia untuk membantu segala hal yang terkait dengan perijinan
Klinik. Tetapi Lurah Brondong malah menantang untuk digugat di Pengadilan.
Menurut salah satu tokoh Muhammadiyah Pesisir
Lamongan, menyatakan bahwa ada kesan Lurah Brondong memang ada
kepentingan tertentu, sehingga dia berani untuk melawan hukum, tidak
menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Sepertinya Lurah begitu
yakin, bahwa dia akan dibantu oleh pihak pihak tertentu. Sehingga dia berani
menantang untuk digugat.
Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Muhammadiyah,
menjelaskan bahwa Penyelenggara Publik yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum
dalam penyelenggaraan pelayanan publik, maka masyarakat dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 25, tahun 2009
tentang Pelayanan Publik. Dan gugatan ini telah kita daftarkan di Pengadilan
Negeri Lamongan pada hari ini, Senin (7/9).
“Gugatan ini menginspirasi kami dan warga untuk ikut
menggugat Lurah Brondong dalam perkara yang lain. Untuk pembelajaran bagi
Kelurahan, sehingga tidak sering menimbulkan masalah,” ujar seorang warga.
“Sebaiknya Lurah ini dipidana juga, agar tidak semaunya sendiri,”
celetuk warga sebelahnya. “Memang pemerintahan ini milik mbah nya,sehingga
seenaknya sendiri,” sambung warga yang lain dengan nada geram.
Ketika media ini mengejar tentang alasan melawan
hukum, Farid menjelaskan bahwa salah satu bentuk melawan hukum adalah bahwa
Lurah telah mempersulit pelayanan dan telah merugikan pihak Muhammadiyah. Salah
satu larangan dari Pegawai Negeri Sipil (Lurah adalah PNS), adalah melakukan
suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani, sehingga mengakibatkan kerugian
yang dilayani, hal tersebut dapat dilihat pada pasal 4, Peraturan
Pemerintah No 53, Tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Sementara Undang Undang No 3 tahun 2014, Tentang
Administrasi Pemerintahan baik pada pasal 3 dan pasal 42, mengamanahkan bahwa
Pejabat harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya pada Masyarakat, dilarang
melampaui wewenang, dilarang mencampur adukkan wewenang. Bahkan, Pejabat
Pemerintah yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan
dan/atau melakukan keputusan dan/ tindakan, jelas Farid.
Lurah benar benar telah melawan hukum, baik sebagai
Lurah maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil, sambung Farid. Lurah melanggar
amanah Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2005 tentang Kelurahan, yakni Pelayanan
Masyarakat serta Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Lurah telah
menciptakan suasana tidak tentram dan tidak tertib, sambung Farid.
Ketika media bertanya pada Farid, darimana nilai
gugatan Rp 5,7 M tersebut, “silahkan lihat gugatan kami,” jawab Farid.
Sementara Alfin, Lurah Brondong tidak bersedia dikonfirmasi terkait dengan
gugatan tersebut.
Namun saat media ini mengkormasi ke Panitera
Pengadilan Lamongan, tentang Gugatan Muhammadiyah, nada hand phone-nya sibuk,
sehingga tidak dapat informasi lebih jauh. Namun Ketua Cabang Muhammadiyah
Brondong membenarkan, bahwa telah memberikan kuasa kepada Farid Fathoni dan
Timnya untuk melakukan gugatan kepada pihak Lurah Brondong. (Kan-)