Surabaya
Newsweek- Berbagai kemudahan pelayanan perizinan telah disediakan Pemkot
Surabaya. Pemohon dapat mengurus perizinan via online melalui aplikasi Surabaya
Single Window (SSW). Bagi yang ingin mengurus izin secara langsung, mereka
tinggal datang ke unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA) Surabaya Selatan dan
Surabaya Pusat. Tak berhenti sampai di situ, pemkot berencana membuka pelayanan
perizinan ekstra di balai kota.
Guna
mematangkan pelayanan perizinan tersebut, para kepala dinas terkait perizinan
mendapat arahan langsung dari Walikota Tri Rismaharini, Jumat (18/9). “Ya,
pemkot memang akan menjadikan balai kota sebagai salah satu tempat bagi warga
dapat mengakses layanan perizinan,” ujar Asisten Bidang Perekonomian dan
Pembangunan Sekkota Surabaya, M. Taswin.
Taswin
mengatakan, pelayanan di balai kota akan dimulai Sabtu (19/9) besok.
Rencananya, pelayanan akan buka setiap Senin sampai Sabtu, kecuali Minggu atau
hari libur nasional. “Jam operasional layanan adalah pukul delapan pagi sampai
tiga sore setiap harinya,” terang pejabat kelahiran Bima, NTB ini.
Pada
pelayanan perizinan ekstra di balai kota, warga dapat mengurus seluruh
perizinan yang ada di Surabaya. Misalnya, surat keterangan rencana kota (SKRK),
izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha industri (IUI), surat izin usaha
perdagangan (SIUP), izin gangguan (HO) dan sebagainya.
Untuk
itu, pemkot telah mematangkan rencana ini bersama sejumlah dinas terkait. Termasuk
diantaranya penyiapan sarana/prasarana guna menunjang pelayanan, seperti meja,
kursi, komputer, printer hingga jaringan internet.
Kabag
Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menambahkan, ada kemungkinan pelayanan
perizinan di balai kota ini akan dibuka secara permanen. Sebab, sejauh ini
belum ada instruksi pelayanan tersebut dilaksanakan hingga kapan. “Ya, bisa
jadi sampai seterusnya,” ungkapnya.
Terlepas
dari itu, mantan Camat Sukolilo ini mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan
kemudahan ini dengan sebaik-baiknya. “Semua ini demi pelayanan kepada
masyarakat,” pungkasnya.( Ham )