Surabaya
Newsweek- Perbedaan persepsi antara
Badan Kepegawaian Dan Diklat Pemkot Surabaya dengan dengan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim terkait, kewenangan dan tupoksi
Pjs Walikota Surabaya, dalam melaksanakan kinerjanya membuat Pakar Hukum Tata
Negara Universitas Airlangga Surabaya Dr Emanuel Sudjatmoko, turut menyikapi,
menurutnya kewenangan pejabat Walikota Surabaya memiliki batasan tertentu.
Walaupun
melaksanakan kewenangan Walikota, namun demikian secara filosofis berdasarkan
Undang – Undang No 8 Tahun 2015, yang mengatur masalah pemilihan Kepala Daerah,
tentunya ada batasan kewenangan yang tidak boleh dilakukan seperti mutasian Pegawai
Negeri Sipil.
“Kinerja Pjs Walikota ada batasan , walaupun
melaksanakan kewenangan Walikota, namun demikian, Secara filosofis UU No 8
Tahun 2015, soal mutasi dan sebagainya,” terangnya.
Menanggapi
pendapat Kepala Biro hukum Pemprov Jatim, Dr. Himawan Estu bagio yang
sebelumnya mengatakan, bahwa kewenangan penjabat setara walikota. Pasalnya,
penjabat dilantik dan disumpah sama halnya dengan walikota.
Sehingga,
dari konteks tugas penjabat melaksanakan tugas sama dengan walikota.
Emanuel
menegaskan, berdasarkan UU Pilkada, selama 6 bulan sebelum dan sesudah
incumbent terpilih, tidak diperbolehkan ada pengisian jabatan.
“
Berdasarkan UU Pilkada selama 6 Bulan , dan sesudahnya incumbent terpilih tidak
diperbolehkan ada pengisian jabatan Walikota, namun demikian, jika ada
kekosongan bisa diisi dengan Plt,” tuturnya
Ia
menerangkan kenapa ada batasan itu untuk Pjs Walikota ?, karena dari pengalaman
dikhawatirkan mutasi di lingkungan birokrasi mempunyai motif untuk kepentingan
tertentu.
“Dari
pengalamamnya mutasian itu dilakukan karena, ada kepentingan politik
dan bukan untuk kinerja,saya Kwatir itu ” tandasnya.
Untuk
itu, Emmanuel mengatakan, berdasarkan UU Pilkada, semestinya hingga Juni 2016
di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, tak ada aktifitas mutasi.
Sampai
Juni 2016, seharusnya tidak ada mutasian, kalau mengacu pada Undang Undang
Pilkada,” ujarnya. ( Ham )