Surabaya Newsweek - Selagi gencar-gencarnya KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) memerangi kasus korupsi terhadap ‘tikus-tikus’ pengrogot
uang Negara atau rakyat , ternyata di Kabupaten Lumajang ‘tikus-tikus’ rakyat
sibuk memperkaya dirinya sendiri dan tidak peduli atas jeratan hukum apapun
yang menimpanya karena berlindung dibalik baju hukum sebagai kekebalannya.
Betapa tidak, dalam kasus hukum mantan Sekkab Pemerintah Daerah tingkat II
Lumajang yang proses hukumnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkcraht)
dalam perkara kasus tindak pidana korupsi no 1191K/pid.sus/2012 tertanggal 24
agustus 2014 sampai sekarang masih belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri
Lumajang dengan alasan diambil alih prosesnya oleh Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Seperti yang pernah dikutip wartawan Sb Newsweek kala itu “ Masalah perkara
No 1191K/pid.sus/2012 penanganan eksekusinya sudah diserahkan ke Kejaksaan
Tinggi Surabaya dan untuk konfirmasinya silahkan menghubungi ke kejati langsung
,“ kelit Adnan Sulistiono,SH, selaku Kasie Pidsus, Kejari Lumajang, di temui
diruang kerjanya, beberapa waktu silam. Sedangkan dari pihak Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur sewaktu dikonfirmasi melalui Kasie Penkum, Romy
Arizyanto,SH sulit sekali ditemui oleh karena Dia masih mengikuti Diklat di
Jakarta.
Ditempat terpisah, S.Newsweek juga berusaha menemui
terpidana, Endro Prapto Ariadi,SH dirumahnya di kawasan Jemursari Surabaya
untuk konfirmasi pemberitaan ini terlihat santai dan tidak terpengaruh atas
putusan yang sudah dijatuhkan kepadanya yang menjadikan sebagai terpidana.
Mengetahui kedatangan S.Newsweek yang memperkenalkan diri,
Endro Prapto Ariadi pun berubah terbirit-birit masuk dan tidak berkenan
dengan mengusir keluar rumah dan mengembok kembali
rumahnya.
Dari sini jelas Kejaksaan Negeri selaku eksekutor tidak berperan maksimal
dan seakan-akan cuci tangan dalam penanganan kasus terpidana Endro Prapto
Ariadi ,SH dimana dalam amar putusan Mahkamah Agung tertanggal 24
Agustus 2014 atau setahun lebih terpidana dijatuhi hukuman penjara
selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- Seharusnya dengan
pertimbangan yang pernah diajukan ke Kejaksaan Tinggi di Surabaya sewaktu
putusan Mahkamah Agung turun, segera dibuatkan berita acara penahanannya tapi
sampai sekarang tidak ada kejelasan hukumnya.
Sungguh ironis sekali Kejaksaan Negeri Lumajang dalam
penanganan kasus korupsi kurang transparan dan selalu ditutup-tutupi ,tidak ada
salahnya jika masyarakat menilai kinerjanya sangat lamban dan kurang
profesional. Patut dipertanyakan kinerja korps Adhyaksa di Kabupaten Lumajang,
kenapa kasus yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap, tapi dibiarkan setahun
lebih tanpa ada tindak lanjutnya ?! Bersambung… (team)