Surabaya
Newsweek – Perbincangan hangat Menjelang berakhirnya masa jabatan Walikota
dan Wakil Walikota Surabaya, 28 September 2015, terus bermunculan terkait, peran dan kewenangan penjabat Walikota. Jika ,
sebelumnya, Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya saat, melakukan hearing membahas persiapan
penjabat Walikota , Senin (14/9), dengan pejabat pemerintah kota serta menegaskan,
adanya batasan kewenangan yang dimiliki Pjs Walikota nantinya, yaitu dilarang melakukan
mutasi, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, melakukan
pemekaran daerah serta membuat kebijakan baru .
Ironisnya, pendapat yang di tegaskan oleh Badan Kepegawaian
Dan Diklat ( BKD ) Surabaya saat Hearing
di Komisi A DPRD Surabaya, namun berbeda
dengan yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemprof Jatim, Dr.
Himawan Estu Bagio. Ia menyatakan kewenangan penjabat (Pj) Walikota
setara dengan Walikota.
“Penjabat itu kan sama dengan definitif,
kewenangannya juga sama dengan Walikota,
makanya dia disumpah. Dari konteks tugas, dia melaksanakan tugas sama dengan
walikota,” terangnya saat dihubungi via telpon, Selasa (15/9)
Mantan Dosen Fakultas Hukum
Universitas Airlangga Surabaya ini mengatakan, Peraturan Pemerintah No. 49
Tahun 2008, tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan
ketentuan lama yang belum disesuaikan.
“Peraturan Pemerintah No
49 Tahun 2008 tentang Pemilihan pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Secara normatif, aturan itu lama, meski
sekarang dibutuhkan betul,” tuturnya.
Masih Himawan, pemerintahan tak akan berjalan jika,
tidak ada kewenangan yang dimiliki penjabat walikota. Menurutnya, penjabat
walikota esensinya sama, dengan walikota. Penjabat walikota, bisa melakukan
mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kota asalkan ,sebelumnya melakukan
konsultasi dengan Gubernur Jawa Timur.
“Yang penting lapor ke
gubernur, gak apa-apa, penjabat walikota esensinya sama, dengan walikota dan Penjabat
walikota, bisa melakukan mutasi pejabat di lingkungan ” ujarnya.
Himawan menambahkan,
kebijakan mutasi yang disampaikan ke Gubernur, secara langsung akan
dilaporkan ke Kementrian Dalam Negeri.
Kewenangan lain yang bisa dijalankan penjabat
walikota berkaitan dengan masalah perizinan. Ia menganggap, bahwa mengeluarkan
perizinan merupakan masalah rutin. Sesuai persyaratan prosedur karena
adanya permohonan.“Itu pekerjaan rutin “Dimohon”, dan bukan kebijakan itu,”
terangnya.
Sementara terkait
program pembangunan, Himawan mengaku, penjabat Walikota harus melanjutkan
kebijakan walikota sebelumnya. “Penjabat harus melanjutkan program sebelumnya, karena ada
RPJMD (rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah) dan rencana Kerja Pemerintah
daerah,” katanya.
Saat ini santer beredar
kabar, Gubernur Jawa Timur menyiapkan tiga nama pejabatnya yang akan
diposisikan sebagai penjabat walikta surabaya. Nama-nama itu, diantaranya,
Kepala Inspektorat Jatim, Noerwiyatno, Asisten II Sekdaprof Jatim Hadi Prasetyo
dan Kabiro Hukum Dr. Himawan Estu Bagio.
Menanggapi dirinya
merupakan salah satu pejabat yang disiapkan, Himawan mengatakan tak
mengetahuinya. Ia mengaku, penunjukkan penjabat Walikota adalah kewenangan
Gubernur dan Biro Pemerintahan provinsi Jatim.
“Saya gak tahu sama
sekali. Prosesnya sangat rahasia. Yang pirso (mengetahui) Pak gubernur dan
Kepala Biro pemerintahan,” katanya.
Namun demikian, dirinya
mengaku siap mengemban tugas sebagai penjabat walikota jika ditugaskan. “Namanya tugas, dimanapun harus
siap,” tegasnya.
Sesuai mekanisme, dalam
penunjukkan Penjabat Walikota menurutnya Gubernur mengusulkan nama penjabat
Walikota ke Mendagri. Apabila ada persetujuan, mendagri mengeluarkan Surat
keputusan (SK), dan kemudian dilantik oleh gubernur.
Mantan Dosen Universitas
Narotama Surabaya ini menambahkan, jika SK Penjabat Walikota belum turun
pemerintah kota akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Namun, Himawan
menegaskan, pemerintah kota akan rugi jika dipimpin Plt.
“Itu kerugian bagi
pemerintah kota, karena yang bersangkutan gak punya kewenangan apa-papa,”
jelasnya.
Ia menerangkan,
pelaksana tugas (Plt) Walikota hanya mempunyai fungsi administrasi. Dan, masa
jabtan Plt, akan berlangsung hingga ada penjabat Walikota yang dilantik.( Ham )