Surabaya Newsweek - Mengacu pada Surat Edaran ( SE ) Nomor 433/KPU/VIII/2015,
akhirnya KPU Surabaya memperbolehkan
Rasiyo kembali mendaftar dalam Pilkada Surabaya. Padahal, pasca verifikasi
faktual, calon walikota yang diusung Demokrat – PAN, ini dilarang mendaftar
lagi karena, dinyatakan persyaratannya tidak memenuhi syarat (TMS).
Lain
halnya, dengan Dhimam Abror yang masih dilarang mendaftar lagi dalam masa pendaftaran.
Menurut Komisioner KPU Kota Surabaya divisi Sosialisasi dan Humas, Nur Syamsi,
perubahan keputusan setelah KPU Kota Surabaya melakukan koordinasi dengan KPU
RI.
"Kalau
sebelumnya tidak diperbolehkan, maka saat ini kami persilahkan beliau daftar
lagi dengan pasangan yang lain,” katanya di Kantor KPU Kota Surabaya, Rabu
(2/9/2015).
Adapun
Surat edaran nomor 433/KPU/VIII/2015, poin pertama butir (a), yang berbunyi:
penggantian calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat kesehatan atau yang berhalangan tetap, dapat dilakukan dengan
mengubah posisi kepala daerah menjadi wakil kepala daerah atau sebaliknya.
"SE
ini sejalan dengan pasal 89 A PKPU Nomor 12 Tahun 2015 yang keluarnya sudah
lama," ungkap Syamsi.
“Makanya
kami mencoba konsultasi lagi kepada KPU pusat, dan kami mendapatkan pelurusan
dan pemahamannya,” kata dia.
Ia
menegaaskan, perubahan keputusan sama sekali tidak dipengaruhi dengan
laporan atau gugatan partai politik maupun gabungan partai politik pada Dewan
kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Banwaslu maupun KPU pusat.
"Saya
pastikan bahwa keputusan ini bukan karena, ada tekanan dari partai politik
maupun gabungan partai politik," ujarnya.
Sebelumnya,
Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin mengatakan Rasiyo-Dhimam Abror, tidak
boleh mencalonkan lagi sebagai wali kota dan wakil wali kota Surabaya.
Alasannya, wakil wali kotanya, Dhimam Abror, diputuskan tidak memenuhi syarat
oleh KPU. Bahkan, ia sempat mengutip PKPU 12/2015 pasal 89 A ayat (2) sebagai
penegasannya.
Sementara
temapt terpisah Rasiyo mengaku siap
bertarung kembali dengan pasangan incumbent Risma-Whisnu. Ia juga mengaku siap
dipasangkan dengan siapa saja serta siap mendaftar kembali ada 6-9 September
mendatang.
Selain
berkoordinasi dengan partai pengusung, Rasiyo juga sudah mengirim utusan untuk
menanyakan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi, mengantisipasi penolakan
atau Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU.
"Saya
siap maju lagi dan pasrah ke partai pengusung. Tapi saya sudah mengirim utusan
untuk berkonsultasi. Kira-kira berkas apa yang perlu saya perbaiki. Biar tidak
ada masalah di kemudian hari," katanya pada wartawan saat ditemui di
Kantor Bank UMKM Jatim, Rabu (2/9/2015).
Tak
hanya itu, Rasiyo juga menyempatkan untuk mempelajari draft PKPU dan
persyaratan pencalonan yang tampak dimeja kerjanya.
"Saya
juga belajar PKPU ini. Saya juga menyiapkan berkas yang disyaratkan untuk
pendaftaran nanti. Jadi begitu parpol berkehendak untuk mencalonkan saya lagi,
saya sudah ready," ungkapnya sambil menata berkas dan draft PKPU
pencalonan yang berserakan.
Namun
ketika, di tanya soal siapa yang akan
mendampinginya, Rasiyo enggan berkomentar banyak. Ia lebih menyerahkan kepada partai pengusung untuk calon wakilnya
nanti. ( Ham )