Surabaya
Newsweek- Untuk membangun pendidikan Kota Surabaya lebih maju lagi , Dinas
Pendidikan Kota Surabaya, menjalin hubungan yang erat dengan berbagai pihak,
melalui sosialisasi program pendidikan bersama, dengan ratusan ketua yayasan
pendidikan se- kota Surabaya, yang digelar oleh Pemkot Surabaya, melalui Dinas
Pendididkan Kota Surabaya.
Tepatnya di
Gedung Wanita Candra Kencana, Kalibokor, acara yang dihadiri ratusan ketua
yayasan pendidikan se-kota Surabaya, ini berguna untuk menjalin sinergitas
antara pihak yayasan pendidikan dan Pemkot, terutama dalam memajukan sektor pendidikan
di Kota Surabaya.
Kepala
Dispendik, ikhsan, dalam sambutannya menyampaikan, ke depan, beberapa program
pendidikan telah disiapkan dan berguna untuk meningkatkan mutu serta kualitas
para guru. Dispendik sendiri tengah menyiapkan program Pemetaan dan Penguatan
Kompetensi guru Surabaya (P2KGS). Nantinya, melalui hasil analisa, Dispendik
akan mengeluarkan rekomendasi penguatan kompetensi bagi guru yang memiliki
kekurangan di beberapa aspek.
“Alur
kerja P2KGS diawali dengan penilaian diri sendiri dan pengerjaan soal, hasilnya
akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan dianalisa. Nantinya, peningkatan
kompetensi tiap-tiap guru, akan sesuai dengan titik lemahnya, tapi tetap
berlandaskan mapel yang diampu,” ujar Ikhsan.
P2KGS
dilakukan secara online. Namun, pelatihan diberikan dengan tatap muka langsung
bersama narasumber berkompeten yang telah ditunjuk oleh Dispendik. Pelatihan
ini nantinya menggunakan dua model “in-on”, in pertama, dalam arti
berupa pelatihan, dan on-nya mempraktikan hasil pelatihan di sekolah.
Sementara, in kedua merupakan upaya pelatihan kembali untuk menutupi
kekurangan saat praktik sesuai evaluasi, dan on-nya adalah pelaksanaan
praktik kembali
Ikhsan
menambahkan, dari pelatihan selama 32 jam, para guru akan mendapat 1 poin angka
kredit, pembuatan resume kegiatan mendapatkan 2 poin angka kredit, pembuatan
karya tulis dalam bentuk PTK mendapatkan 3 poin angka kredit, dan publikasi
jurnal online Dispendik mendapat 3 poin angka kredit. “Jadi total ada Sembilan
poin angka kredit yang diperoleh ketika mengikuti keseluruhan P2KGS,” imbuh
Ikhsan.
Untuk
merangsang minat para siswa agar menjadi seorang pembaca sepanjang hayat
sekaligus mensukseskan program literasi, Ikhsan menghimbau kepada para ketua
yayasan untuk dapat membantu mensosialisasikan baik kepada kepala sekolah,
guru, dan siswa tentang program Tantangan Membaca Surabaya 2015. “Program ini
telah berjalan hampir tiga bulan, kami berharap sampai akhir bulan Desember
telah tercapai 1.000.000 pembaca buku,” ujar Ikhsan antusias.
Mengenai
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2016, mantan Kepala Bapemas dan KB
tersebut mengutarakan Dispendik telah melakukan pendataan kepada
sekolah-sekolah yang mengikuti UN CBT mulai dari tingkat SMP hingga SMA dan
SMK.
Sementara,
mengenai persyaratan sekolah calon penyelenggara UNBK 2016, salah
satunya adalah, tersedianya petugas laboratorium komputer (minimal 1 proktor
dan 1 teknisi). Selanjutnya sekolah calon penyelenggara UNBK, wajib
menyediakan sarana komputer dengan spesifikasi (minimal), seperti penyediaan
server utama dan cadangan dengan spesifikasi PC terbaru, UPS yang tahan hingga
15 menit, dan jumlah server mengikuti rasio 1 : 40 (1 server maksimal untuk 40
client).
Sedangkan
untuk Client (pengguna), sekolah mempersiapkan PC atau Laptop dengan monitor
minimal 12 inch, dan jumlah client mengikuti rasio 1:3 (1client untuk 3
peserta). Serta headphone untuk ujian listening bagi siswa SMA/MA dan
SMK, dan yang tak kalah penting adalah tersedia jaringan internet dengan bandwidth minimal
1mbps.
Secara
teknis sistem UNBK nanti akan berlangsung semi online. Dalam artian,
mekanismenya server lokal mendownload paket soal (sinkronisasi), peserta tes
mendaftar secara online dengan menggunakan akses internet sebelum hari H.
Kemudian peserta tes mengakses tes secara offline ke server lokal. Hasil
jawaban peserta dikirimkan secara online setelah tes berlangsung ke
server pusat.
Raut
sumingrah pun tampak dari wajah para ketua yayasan pendidikan, ketika Kepala
Dispendik, Ikhsan, menjelsakan tentang informasi pencairan BOPDA periode bulan
Juli – Desember 2015. Berdasarkan UU no. 23 Tahun 2014 pasal 298 ayat 5
pemberian hibah hanya boleh diberikan kepada lembaga atau organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Sedangkan merujuk UU no. 16 Tahun
2001 junto 28/2004 yayasan/lembaga dinyatakan berbadan hukum setelah
mendapatkan pengesahan dari menteri.
Menyikapi
hal tersebut Dispendik akan segera memfasilitasi percepatan pendaftaran dan
pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dengan
membuka layanan langsung di acara sosialisasi tersebut. “Nantinya yayasan
ataupun lembaga yang telah melakukan verifikasi data sesegera mungkin untuk
dibantu pengurusan SK ke Kemenkumham,” imbuh Ikhsan.( Ham )