BKD : Plt Dan PJ Dilarang Mutasi Dan Mengambil Kebijakan Baru




 Surabaya Newsweek - Menjelang masa jabatan akhir Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, Komisi A DPRD Kota Surabaya mengingatkan, supaya semua  Pegawai Negeri Sipil ( PNS), agar menjalankan tugas dang fungsinya , terkait pelayanan kepada masyarakat.


      
Dengar pendapat  (Hearing ),  Komisi A bersama beberapa perwakilan Pemkot Surabaya, yang  dipimpin oleh Herlina Harsono Nyoto ketua Komisi A DPRD Surabaya asal Demokrat, dengan agenda menanyakan kesiapan Pemkot Surabaya terkait, penjabat pengganti Walikota Surabaya, yang segera memasuki masa purna tugas  pada tanggal 28 September 2015.


“Sampai sejauh mana, persiapan Pemkot Surabaya terkait, penjabat pengganti Walikota ,yang akan memasuki akhir masa jabatannya,”tanyanya, dalam hearing tersebut  (14/9/15).


Dalam hal ini, pertanyaan yang di lontarkan oleh Herlina ini, dijawab oleh Yayuk Eko Agustin Asisten I Sekkota Surabaya, yang mengatakan bahwa, pihaknya belum mempersiapkan apapun terkait, penjabat pengganti Walikota Surabaya, karena belum mendapatkan petunjuk apapun, baik dari provinsi maupun ,pusat, namun pihaknya sepakat, untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.


“Kami sepakat, apapun pelayanan masyarakat harus tetap berjalan, jangan sampai hanya karena, pergantian pucuk pimpinan, lantas pelayanan terganggu, dan kami meyakini tetap, akan menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya,” jawab mantan Kepala BKD Pemkot Surabaya ini.


Tidak berbeda jauh dengan apa yang diucapkan Sigit Sugiharsono Inspektorat Kota Surabaya, bahwa Pemkot Surabaya akan menjalankan seluruh program, yang telah tersusun sebelumnya.


“Kami tidak terpengaruh dengan pergantian jabatan, karena seluruh program sudah tersususn sebelumnya dan sudah baku, tinggal menjalankan,”ujar Sigit.


Namun demikian , Adi Sutarwijono wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya asal FPDIP mengingatkan, agar seluruh PNS di lingkungan Pemkot Surabaya, beserta jajarannya untuk tetap bisa menjaga netralitasnya di Pilkada Surabaya 2015.


“Seluruh PNS, harus bersikap netral terhadap Pilkada dan kami harapkan sudah dimulai sosisalisasi di intern pemkot,” pintanya.


Sedangkan, Mia Santi Dewi Kepala BKD Kota Surabaya menjelaskan, bahwa sesuai PP No 49 Tahun 2008 pasal 132 point a, tentang kewenangan penjabat daerah, ada 4 hal, yang tidak boleh dilakukan oleh seorang penjabat daerah.


“Dilarang melakukan mutasi, dilarang membatalkan perijinan, dilarang mengeluarkan kebijakan yang kaitannya dengan pemekaran daerah dan mengeluarkan kebijakan, yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, namun kami masih belum tahu, penjabat daerahnya Plt atau PJ,” jelasnya.


Usai hearing Herlina menyampaikan, urgensinya pemanggilan komisi A terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya, bertujuan untuk memastikan  jalannya pemerintahan di masa penjabat pengganti Walikota.


“Kami ingin memastikan berlangsungnya pemerintahan, ketika posisi Walikota diganti oleh penjabat daerah, karena ada kaitannya dengan sejumlah agenda penting seperti, pembahasan PAK 2014 dan APBD 2015,” tandasnya. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement