Surabaya
Newsweek - Menjelang masa jabatan akhir Walikota
dan Wakil Walikota Surabaya, Komisi A DPRD Kota Surabaya mengingatkan, supaya
semua Pegawai Negeri Sipil ( PNS), agar
menjalankan tugas dang fungsinya , terkait pelayanan kepada masyarakat.
Dengar pendapat (Hearing ), Komisi A bersama beberapa perwakilan Pemkot
Surabaya, yang dipimpin oleh Herlina
Harsono Nyoto ketua Komisi A DPRD Surabaya asal Demokrat, dengan agenda
menanyakan kesiapan Pemkot Surabaya terkait, penjabat pengganti Walikota
Surabaya, yang segera memasuki masa purna tugas
pada tanggal 28 September 2015.
“Sampai sejauh mana, persiapan
Pemkot Surabaya terkait, penjabat pengganti Walikota ,yang akan memasuki akhir
masa jabatannya,”tanyanya, dalam hearing tersebut (14/9/15).
Dalam hal ini, pertanyaan yang di
lontarkan oleh Herlina ini, dijawab oleh Yayuk Eko Agustin Asisten I Sekkota
Surabaya, yang mengatakan bahwa, pihaknya belum mempersiapkan apapun terkait,
penjabat pengganti Walikota Surabaya, karena belum mendapatkan petunjuk apapun,
baik dari provinsi maupun ,pusat, namun pihaknya sepakat, untuk tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.
“Kami sepakat, apapun pelayanan
masyarakat harus tetap berjalan, jangan sampai hanya karena, pergantian pucuk
pimpinan, lantas pelayanan terganggu, dan kami meyakini tetap, akan menjalankan
pemerintahan sebagaimana mestinya,” jawab mantan Kepala BKD Pemkot Surabaya
ini.
Tidak berbeda jauh dengan apa yang
diucapkan Sigit Sugiharsono Inspektorat Kota Surabaya, bahwa Pemkot Surabaya
akan menjalankan seluruh program, yang telah tersusun sebelumnya.
“Kami tidak terpengaruh dengan
pergantian jabatan, karena seluruh program sudah tersususn sebelumnya dan sudah
baku, tinggal menjalankan,”ujar Sigit.
Namun demikian , Adi Sutarwijono
wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya asal FPDIP mengingatkan, agar seluruh PNS di
lingkungan Pemkot Surabaya, beserta jajarannya untuk tetap bisa menjaga
netralitasnya di Pilkada Surabaya 2015.
“Seluruh PNS, harus bersikap netral
terhadap Pilkada dan kami harapkan sudah dimulai sosisalisasi di intern
pemkot,” pintanya.
Sedangkan, Mia Santi Dewi Kepala BKD
Kota Surabaya menjelaskan, bahwa sesuai PP No 49 Tahun 2008 pasal 132 point a,
tentang kewenangan penjabat daerah, ada 4 hal, yang tidak boleh dilakukan oleh
seorang penjabat daerah.
“Dilarang melakukan mutasi, dilarang
membatalkan perijinan, dilarang mengeluarkan kebijakan yang kaitannya dengan
pemekaran daerah dan mengeluarkan kebijakan, yang bertentangan dengan pejabat
sebelumnya, namun kami masih belum tahu, penjabat daerahnya Plt atau PJ,”
jelasnya.
Usai hearing Herlina menyampaikan,
urgensinya pemanggilan komisi A terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot
Surabaya, bertujuan untuk memastikan jalannya pemerintahan di masa penjabat
pengganti Walikota.
“Kami ingin memastikan
berlangsungnya pemerintahan, ketika posisi Walikota diganti oleh penjabat
daerah, karena ada kaitannya dengan sejumlah agenda penting seperti, pembahasan
PAK 2014 dan APBD 2015,” tandasnya. ( Ham
)