Surabaya Newsweek- Rencana Kenaikan Tarif retribusi parkir 18 Agustus 2015, yang mengacu pada aturan
Perwali , ternyata pihak dinas perhubungan kota Surabaya belum mengetahui fakta tarif pakir
dilapangan yang dilakukan oleh para jukir, yang telah melakukan kenaikan tariff retribusi
parkir jauh – jauh hari, tanpa memperdulikan aturan yang sudah ada, ironisnya,
para jukir tidak merasa bersalah dan ketakutan, yang selama ini menaikan tarif
retribusi parkir disejumlah wilayah Kota Surabaya, usut demi usut rasa tidak
takutnya para jukir menaikan tarif parkir disebabkan, pihak Dishub Kota Surabaya jarang sekali melakukan
pengawasan terhadap jukir nakal, yang menaikan tarif seenaknya sendiri
Kenaikan
tarif retribusi parkir di tepi jalan umum yang akan di berlakukan, untuk masyarakat
pengguna sepeda motor yang awalnya Rp 500 , akan dinaikan menjadi Rp. 1000,
Mobil sedan, pick up Rp. 1500 naik menjadi Rp. 3000, sedangkan untuk truk
mini Rp. 3000, berubah menjadi Rp. 5000, lalu
untuk bus , truk , alat berat naik menjadi Rp. 6000.
Sementara untuk
tariff satu kali parkir di tempat parkir insidentil, diantaranya tariff motor
naik dari Rp 1500 menjadi Rp 2000, dan mobil/sedan/pick up naik dari Rp 2500
menjadi Rp 4000, serta truk mini naik dari Rp 4000 menjadi Rp 6000, lalu
bus/truk/alat berat naik dari Rp 5000 menjadi Rp 7000.
Perubahan tarif
retribusi parkir tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36
tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum (TJU) dan Perwali nomor 37 tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi
Tempat Khusus Parkir (TKP).
Pelaksana Tugas (plt)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat ketika
melakukan menggelar jumpa pers perihal perubahan tarif retribusi parkir di
kantor Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya, Rabu (12/8) mengatakan, ada beberapa
hal yang mendasari sehingga perubahan tarif parkir dilakukan. Diantaranya
kemampuan masyarakat, biaya operasional dan indeks perekonomian semakin tinggi,
juga efektivitas pengendalian.
Irvan mengatakan,
terkait kemampuan (ekonomi) masyarakat, pihaknya telah melakukan kajian dengan
menggandeng LPPAPSI Universitas
Airlangga tentang kemampuan membayar dan kemauan membayar pengelolaan parkir
Tepi Jalan Umum (TJU). Hasilnya, kemampuan, kerelaan dan kemauan masyarakat
untuk membayar jasa parkir meningkat. Indikatornya, kemampuan membayar atau
ability to pay (ATP) untuk motor Rp 2000 dan kemauan untuk membayar atau
willing to pay (WTP) Rp 1500. Untuk
mobil, ATP Rp 2700 dan WTP Rp 3000.
“Apalagi, kalau kita
bandingkan dengan tarif retribusi parkir di beberapa kota/kabupaten di
Indonesia, Surabaya masih lebih rendah,” ujar Irvan.
Merujuk pada data
tarif retribusi parkir tepi jalan kabupaten/kota yang ada di Dishub Surabaya,
tariff Surabaya untuk motor Rp 500 dan mobil Rp 1500 yang flat, masih lebih
rendah dibandingkan dengan Kabupaten Sidoarjo atau Kabupaten Gresik di mana
tarif retribusi parkir untuk motor Rp 1000 dan untuk mobil Rp 2000. Bahkan,
bila di Surabaya, tariff parkir tersebut berlaku flat, di Kota Bandung tariff
motor Rp 500 dan mobil Rp 1500 berlaku parkir progresif selama dua jam.
Irvan menjelaskan,
pihaknya menyadari, pelaksanaan perubahaan tarif retribusi parkir bukannya
tanpa masalah. Diantaranya kemungkinan adanya juru parkir yang tidak
melaksanakan peraturan seperti tidak memberikan karcis, memungut, retribusi
parkir tidak sesuai dengan ketentuan, atau juga tidak menggunakan identitas
juru parkir resmi (rompi dan kartu
identitas juru parkir). Atau juga adanya potensi penolakan sebagian juru parkir
dan konsumen (pemilik kendaraan).
Namun, Dishub telah
melakukan langkah-langkah antisipasi.
Salah satunya melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk
pengawasan dan pelaksanaan Perwali Nomor 36 Tahun 2015 tentang perubahan Tarif
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan Peraturan Daerah nomor
37 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP) dengan
membentuk tim.
“Kami juga melakukan
sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan perubahan tarif parkir Tepi
Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
melalui informasi di website Dishub juga spanduk/baliho. Jumpa pers ini juga
termasuk langkah sosialisasi agar informasi ini disampaikan media kepada
masyarakat,” sambung Irvan.
Irvan menambahkan,
Dishub membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mendapati adanya masalah/pelanggaran
terkait pelaksanaan perubahan tarid retribusi parkir ini. Untuk layanan
pengaduan, masyarakat bisa menghubungi hot line UPTD Parkir di nomor telepon
(031 8295322) yang tercantum pada karcis parkir . “Atau bisa juga layanan
berbasis web (e-parkir) melalui www.dishub.surabaya.go.id,”
sambung pejabat asal Tuban ini.
Ke depannya, Dishub
juga akan menerapkan berbagai inovasi demi melakukan manajemen parkir.
Diantaranya menerapkan mesin parkir di sejumlah titik yang rencananya dimulai
tahun depan, juga penerapan e-payment.( Ham )