Surat Rekomondasi PAN Disinyalir Palsu



                  







Surabaya Newsweek - DPD Partai Amanat Nasional (PAN) hari ini telah menyerahkan rekomendasi ke Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Surabaya. Sayangnya, hingga sekarang belum diketahui apakah rekom tersebut asli atau tidak.

Saat datang ke KPU,  Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik DPW PAN Jatim Firda S Badri yang diberi tugas membawah rekom enggan menunjukkan kepada media.

"Nanti saja biar KPU yang menunjukkan. Ini rekomnya ada di dalam tas," ujar Firda saat diminta menunjukkan rekom yang dia bawahnya, Rabu (19/8/2015).

Firda memastikan rekom yang di bawah kali merupakan rekom yang sebelumnya dikirim lewat email. Dengan demikian, rekom tersebut bukan rekom baru.

"Rekom ini sesuai dengan yang dikirim lewat email pada saat pendaftaran," tegasnya.

Menurut Firda, selama ini rekom disimpan di kantor DPP. Rekomendasi belum bisa diserahkan karena pada saat pendaftaran bersamaan dengan Muswil di Kediri.

"Kalau rekomnya sudah dibuat tanggal 10 atau sehari sebelum pendaftaran di KPU," terang Firda.

Terpisah, Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin juga belum bisa memastikan apakah rekomendasi yang diserahkan PAN untuk pasangan Rasiyo-Dhimam Abror asli.

"Akan kita teliti lagi apakah rekom yang diserahkan hari ini sama dengan yang dikirim lewat email pada saat pendaftaran. Makanya kita belum bisa menunjukkan," ujar Robiyan Arifin.

Ditemui sejumlah wartawan, Robiyan mengaku KPU akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya untuk memastikan rekom dari PAN yang baru saja diterimanya.

"Untuk pihak kepolisian, kita akan minta dari tim forensik," tandasnya.

Untuk diketahui, Partai Amanat Nasional hari ini menyerahkan rekomendasi untuk pasangan Rasiyo-Dhimam Abror. Ketua DPD PAN Surabaya, Surat menuturkan, untuk penyerahan rekom langsung dilakukan pengurus yang ada di Surabaya.

"Untuk penyerahan rekom asli cukup pengurus yang ada di Surabaya. Pak Sekjen sekarang ada di Jakarta," terang Surat saat ditemui di kantor KPU.

Surat menjelaskan, untuk penyerahan rekom asli dari DPP PAN sebenarnya tidak ada masalah. Sebab penyerahan dilakukan sesuai dengan tahapan.

Sesuai tahapan yang ada, untuk penyerahan rekomendasi ada dua waktu yang disediakan. Yaitu pada saat pendaftaran pasangan ke KPU dan waktu verifikasi yang dimulai tanggal 19-22 Agustus.

"Kita tidak menghambat.  Karena tahapannya memang seperti itu," tandas Surat saat diwawancarai para wartawan. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement