Newsweek - Hanya bermodal tampang seram dan keberanian Debt Collektor penarik paksa motor kreditan ini keok ditangan petugas kepolisian. Para debt collector sering beraksi secara berkelompok melakukan perampasan motor di jalan
Berkeliaran dengan kerap menunggu `mangsa` di pinggir jalan wilayah hukum Polsek Gayamsari, Semarang, delapan debt collector diamankan oleh pihak berwajib dalam razia yang digelar di Jl Citarum dan Jl Kartini, Selasa (11/8/2015)kemarin.
Kapolsek Gayamsari, Kompol Dili Yanto, menjelaskan tindakannya dilatarbelakangi banyak laporan masyarakat yang dirampas kendaraannya oleh debt collector.
“Razia ini kami lakukan untuk mengantisipasi tindak kekerasan pada masyarakat saat penarikan paksa motor ataupun mobil kreditan oleh oknum debt collector,” terangnya.
Kompol Dili Yanto menerangkan, proses kerja dari debt collector awalnya menerima sejumlah nomor kendaraan dari pihak leasing yang menunggak pembayaran cicilan. Jika nomor kendaraan tersebut terlihat, maka akan dilakukan pengejaran. Bahkan, tidak jarang saat melakukan penarikan paksa itu, masyarakat yang berusaha mempertahankan kendaraannya mendapat perlakuan tak menyenangkan seperti perampasan dan perkataan kasar.
“Meminta paksa kendaraan bermotor ataupun mobil di jalan merupakan tindak kekerasan atau perampasan. Mereka bisa diancam pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kompol Dili Yanto.
Menurut Kapolsek Gayamsari ini, meminta paksa kendaraan kredit yang dilakukan debt collector tersebut tidak dibenarkan secara hukum manapun, karena hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan. “Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, maka yang boleh melakukan penyitaan adalah pengadilan,” pungkas Kompol Dili Yanto. saat dikonfirmasi ditengah-tengah kesibukannya. ( Rif )