Surabaya
Newsweek- Untuk kesekian kalinya, Pemkot Surabaya menggelar nikah
massal. Untuk tahun ini, nikah massal diikuti oleh 94 pasangan . Mereka berasal
dari berbagai kecamatan di Kota Pahlawan. Diantaranya dari Kecamatan Semampir,
Bubutan, Krembangan juga Kenjeran. Mayoritas telah memiliki beberapa orang
anak. Bahkan ada yang telah memiliki cucu. Sebelumnya, beberapa dari mereka
merupakan pasangan isbat nikah (dinikahkan kembali setelah dulunya menikah
siri) dan beberapa pasangan merupakan pasangan nikah massal.
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ketika memberikan
sambutan mengatakan, acara nikah massal ini digelar, untuk menindaklanjuti
permintaan dari warga Surabaya, yang telah mengajukan permohonan ke Dinas
Sosial (Dinsos) Kota Surabaya. Selain permohonan dari warga melalui Dinsos,
agenda nikah massal ini merupakan respon Pemkot Surabaya terkait, adanya
temuan anak-anak Surabaya yang tidak bisa mengurus akta dan juga ibu yang
ditinggalkan suaminya karena, tidak memiliki surat nikah resmi.
,“Kami berterima kasih kepada Kementrian Agama dan juga
Pengadilan Agama yang telah mendukung program ini. Pasangan ini telah resmi
secara administrasi kenegaraan. Anak-anaknya bisa diurus akta nikahnya dan juga
akan mempermudah dalam pengurusan ahli waris. Karena semua warga negara punya
hak yang sama,” tegas wali kota.
Dijelaskan walikota, seorang anak memiliki hak asasi
untuk mempunyai akta lahir. Namun, hak dasar anak ini tidak akan bisa terpenuhi
bila, orang tua dari anak tersebut tidak memiliki surat nikah. Ini karena
kebanyakan dari orang tua tersebut, dulunya menikah secara siri sehingga, anak
dari hasil pernikahan siri tersebut, belum mendapatkan pengakuan secara hukum.
Pemkot Surabaya telah bersinergi dengan pengadilan agama,
untuk menfasilitasi warga yang menikah siri tersebut, agar bisa mengikuti isbat
nikah. Dan setelah disahkan oleh, pengadilan agama, pasangan nikah siri yang
diajukan isbat nikah itu, berhak mendapatkan buku nikah dari KUA setempat.
Berbekal buku nikah resmi yang dikeluarkan KUA itu, anak-anak pasangan nikah
siri bisa mengurus akte lahir. “Setelah ini, tolong putra-putri nya yang belum
memiliki akta lahir segera diurus,” sambung Risma.
Wali kota perempuan pertama dalam sejarah pemerintahan
Kota Surabaya ini juga berpesan agar, pasangan yang dinikahkan pada nikah massal
tersebut, untuk bisa menjaga keutuhan keluarga, utamanya yang masih berusia
muda. Sebab, pasangan usia muda terkadang sulit untuk menahan emosi ketika
berbeda pendapat.
“Mohon dijaga agar keluarganya tetap utuh. Utamanya yang
masih muda karena, biasanya gampang berantem hanya karena, beda pendapat. Kalau
sudah begitu, yang terkena dampaknya kan anak-anak. Mudah-mudahan terus dijaga
sampai maut memisahkan, demi masa depan anak-anak. Kalau anak-anak berhasil,
negara ini akan kuat,” sambung wali kota yang akrab disapa Risma (Ham )