Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal



                  
Surabaya Newsweek- Untuk kesekian kalinya, Pemkot Surabaya menggelar nikah massal. Untuk tahun ini, nikah massal diikuti oleh 94 pasangan . Mereka berasal dari berbagai kecamatan di Kota Pahlawan. Diantaranya dari Kecamatan Semampir, Bubutan, Krembangan juga Kenjeran. Mayoritas telah memiliki beberapa orang anak. Bahkan ada yang telah memiliki cucu. Sebelumnya, beberapa dari mereka merupakan pasangan isbat nikah (dinikahkan kembali setelah dulunya menikah siri) dan beberapa pasangan merupakan pasangan nikah massal.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ketika memberikan sambutan mengatakan, acara nikah massal ini digelar, untuk menindaklanjuti permintaan dari warga Surabaya, yang telah mengajukan permohonan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya. Selain permohonan dari warga melalui Dinsos, agenda nikah massal ini merupakan respon Pemkot Surabaya terkait, adanya temuan anak-anak Surabaya yang tidak bisa mengurus akta dan juga ibu yang ditinggalkan suaminya karena, tidak memiliki surat nikah resmi.

,“Kami berterima kasih kepada Kementrian Agama dan juga Pengadilan Agama yang telah mendukung program ini. Pasangan ini telah resmi secara administrasi kenegaraan. Anak-anaknya bisa diurus akta nikahnya dan juga akan mempermudah dalam pengurusan ahli waris. Karena semua warga negara punya hak yang sama,” tegas wali kota.

Dijelaskan walikota, seorang anak memiliki hak asasi untuk mempunyai akta lahir. Namun, hak dasar anak ini tidak akan bisa terpenuhi bila, orang tua dari anak tersebut tidak memiliki surat nikah. Ini karena kebanyakan dari orang tua tersebut, dulunya menikah secara siri sehingga, anak dari hasil pernikahan siri tersebut, belum mendapatkan pengakuan secara hukum.
Pemkot Surabaya telah bersinergi dengan pengadilan agama, untuk menfasilitasi warga yang menikah siri tersebut, agar bisa mengikuti isbat nikah. Dan setelah disahkan oleh, pengadilan agama, pasangan nikah siri yang diajukan isbat nikah itu, berhak mendapatkan buku nikah dari KUA setempat. Berbekal buku nikah resmi yang dikeluarkan KUA itu, anak-anak pasangan nikah siri bisa mengurus akte lahir. “Setelah ini, tolong putra-putri nya yang belum memiliki akta lahir segera diurus,” sambung Risma.

Wali kota perempuan pertama dalam sejarah pemerintahan Kota Surabaya ini juga berpesan agar, pasangan yang dinikahkan pada nikah massal tersebut, untuk bisa menjaga keutuhan keluarga, utamanya yang masih berusia muda. Sebab, pasangan usia muda terkadang sulit untuk menahan emosi ketika berbeda pendapat.

“Mohon dijaga agar keluarganya tetap utuh. Utamanya yang masih muda karena, biasanya gampang berantem hanya karena, beda pendapat. Kalau sudah begitu, yang terkena dampaknya kan anak-anak. Mudah-mudahan terus dijaga sampai maut memisahkan, demi masa depan anak-anak. Kalau anak-anak berhasil, negara ini akan kuat,” sambung wali kota yang akrab disapa Risma  (Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement