Surabaya Newsweek -
Buntut
tertundanya Pilkada Surabaya, yang akan diselenggarakan Februari 2017, Ketua
DPC PDI-P Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana (WS) menyatakan bahwa, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, tidak memiliki dasar menunda Pilkada Surabaya 9
Desember mendatang. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada diSurabaya sudah diatur
secara jelas dalam pasal, 201 dan 202 dalam UU no 8 tahun 2015.
Dalam pasal 201 disebutkan secara
jelas bahwa, pilkada serentak tahun 2015, untuk masa jabatan kepala
daerah-wakil kepala daerah yang habis tahun 2015 dan habis Januari-Juni 2016.
Sedangkan, dalam pasal 202 menetapkan Pilkada serentak tahun 2017, untuk masa
jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah yang habis bulan Juli-Desember 2016
dan tahun 2017.
“UU Pilkada 2015 tidak menyediakan
ruang ketentuan pemindahan waktu Pilkada 2015 ke Pilkada 2017. Kecuali, alasan
luar biasa seperti, ada bencana alam, kerusuhan,” tegas Whisnu sakti Buana, Selasa
(4/8/2015).
Atas dasar tersebut, WS mengaku, sudah
mengirimkan surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait, uji materi
tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 12 tahun 2015, tentang
Pelaksanaan Pilkada. Dimana jika hanya ada calon pasangan tunggal Pilkada bakal
ditunda.
"Keputusan yang telah diambil
KPU adalah, pelanggaran. Karena tanpa didahului dengan konsultasi ke KPU RI,
terkait Pilkada di Surabaya. Anehnya, PKPU yang ada juga melanggar peraturan di
atasnya (UU no 8 2015),” tegasnya.
PDI-P juga telah melayangkan somasi
ke KPU Surabaya, terkait keberatan menunda Pilkada 2015 ke Pilkada 2017. Jika
tetap ditunda, pihaknya akan menggugat KPU Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN).
Selain mengancam mengajukan gugatan,
pihaknya juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun, presiden
untuk segera mengeluarkan keputusan setara berupa, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
“Itu merupakan keputusan pemerintah
dan DPR RI. Dan harus segera direalisasikan agar, tidak kembali terjadi
kegagalan Pilkada seperti di Surabaya,” ungkap calon Wakil Walikota yang
berpasangan dengan Tri Rismaharini ini.
Lebih jauh, mantan Wakil Ketua DPRD
Surabaya ini juga menawarkan sejumlah opsi, dalam mengatasi kebuntuhan politik
di kota pahlawan. Diantaranya dengan memunculkan mekanisme Pilkada bumbung
kosong seperti, dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Solusi lainnya adalah referendum.
Menurut saya itu jalan keluar yang paling bijak,” pungkas Whisnu Sakti Buana. (
Ham )