Ngotot Pilkada 2015, PDIP Tawarkan Opsi Bumbung Kosong Dan Referendum



     






Surabaya Newsweek -  Buntut  tertundanya Pilkada Surabaya, yang akan diselenggarakan Februari 2017, Ketua DPC PDI-P Kota Surabaya,  Whisnu Sakti Buana (WS) menyatakan bahwa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, tidak memiliki dasar menunda Pilkada Surabaya 9 Desember mendatang. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada diSurabaya sudah diatur secara jelas dalam pasal, 201 dan 202 dalam UU no 8 tahun 2015.

Dalam pasal 201 disebutkan secara jelas bahwa, pilkada serentak tahun 2015, untuk masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah yang habis tahun 2015 dan habis Januari-Juni 2016. Sedangkan, dalam pasal 202 menetapkan Pilkada serentak tahun 2017, untuk masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah yang habis bulan Juli-Desember 2016 dan tahun 2017.

“UU Pilkada 2015 tidak menyediakan ruang ketentuan pemindahan waktu Pilkada 2015 ke Pilkada 2017. Kecuali, alasan luar biasa seperti, ada bencana alam, kerusuhan,” tegas Whisnu sakti Buana, Selasa (4/8/2015).

Atas dasar tersebut, WS mengaku, sudah mengirimkan surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait, uji materi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 12 tahun 2015, tentang Pelaksanaan Pilkada. Dimana jika hanya ada calon pasangan tunggal Pilkada bakal ditunda.


"Keputusan yang telah diambil KPU adalah, pelanggaran. Karena tanpa didahului dengan konsultasi ke KPU RI, terkait Pilkada di Surabaya. Anehnya, PKPU yang ada juga melanggar peraturan di atasnya (UU no 8 2015),” tegasnya.

PDI-P juga telah melayangkan somasi ke KPU Surabaya, terkait keberatan  menunda Pilkada 2015 ke Pilkada 2017. Jika tetap ditunda, pihaknya akan menggugat KPU Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain mengancam mengajukan gugatan, pihaknya juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun, presiden untuk segera mengeluarkan keputusan setara berupa, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).  

“Itu merupakan keputusan pemerintah dan DPR RI. Dan harus segera direalisasikan agar, tidak kembali terjadi kegagalan Pilkada seperti di Surabaya,” ungkap calon Wakil Walikota yang berpasangan dengan Tri Rismaharini ini.

Lebih jauh, mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini juga menawarkan sejumlah opsi, dalam mengatasi kebuntuhan politik di kota pahlawan. Diantaranya dengan memunculkan mekanisme Pilkada bumbung kosong seperti, dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Solusi lainnya adalah referendum. Menurut saya itu jalan keluar yang paling bijak,” pungkas Whisnu Sakti Buana. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement