Mokong ‘Pitrad New Anita’ Tidak Kantongi Ijin Nekad Beroperasi



      

Surabaya Newsweek- Banyaknya bisnis dibidang Pitrad yang ada di Kota Pahlawan ini, yang semakin lama  semakin menjamur, namun  tidak sedikit para pengusaha yang belum mengantongi ijin usahanya, seperti Pitrad ( Pijat Tradisonal ) ‘New Anita ‘yang ada di Jalan Mustika 143 G, Ngagel Surabaya , tetapi sudah beroperasi, entah apa yang menjadikan Pitrad New Anita ini, lepas dari sorotan penegak Perda, padahal belum mengantongi ijin sama sekali di bidang usaha Pitrad.

Hanya bermodalkan dokumen Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ), yang bangunanya berupa Ruko ini dan keterangan domisili dari Kelurahan setempat, Pitrad New Anita ternyata, mampu untuk mengelabui Penegak Perda Kota Surabaya, dari tindakan Operasi Satpol PP yang rutinitas di gelar oleh Pemkot Surabaya.

Disadari atau tidak, penegak Perda Kota Surabaya sudah kecolongan, bahwasanya masih ada pengusaha yang belum melakukan persyaratan ijin usahanya , tetapi sudah melakukan aktivitasnya, selama ini penegak Perda selalu menertibkan pengusaha yang tidak mempunyai ijin usahanya , tanpa tebang pilih                
.
Dalam kesepatan kali ini, Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto menghimbau  bahwa didalam membuka badan usaha, seharusnya persyaratan untuk mengurus ijin harus dilengkapi lebih dulu, mulai dari kepengurusan IMB, hingga HO semua harus diurus, untuk bisa membuka usahanya dan beroperasional.

“ Kalau ingin usahanya tidak masuk dalam operasi penertiban, seharusnya pihak pengusaha harus melengkapi ijin usahanya dulu , biar bisa melangsungkan aktivitasnya dalam berbisnis,” ungkap Irvan.

Ketika dikonfirmasi pengelola Pitrad New Anita, yang belum mengantongi Ijin Usahanya, yang mengaku bernama Edi menjelaskan , bahwa dirinya sudah menghadap kepada Satpol PP yang berinisial DR dan ijinnya sudah mulai di urus oleh Rofik.

“ Saya sudah menghadap ke Satpoll PP kota  , mengenai ijin usahanya , saat ini masih diurus oleh temannya DR, yang bernama Rofik,” ujar Edi.

 Informasi yang berkembang dilapangan mengungkapkan bahwa , Pitrad News Anita juga tidak memiliki Sertifikat Pelatihan dan Uji Kelayakan dari Dinas Kesehatan Surabaya. ( Ham )  
.

Lebih baru Lebih lama
Advertisement