Surabaya
Newsweek- Untuk mengantisipasi tertundanya
Pilkada Surabaya 2015 , KPU Surabaya berusaha memberikan waktu yang cukup lama bagi Calon pendaftar yaitu,
selama 5 hari untuk pasangan Bakal Calon walikota dan wakil walikota yang
diusung Partai Demokrat dan PAN, Rasiyo – Dhimam Abror untuk memperbaiki
kekurangan berkas administrasi sebagai persyaratan pencalonan.
Ketua Pokja Pencalonan KPU Surabaya,
Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Selasa (11/8) mengungkapkan masih banyak
berkas pencalonan yang harus dilengkapi oleh Rasiyo- Abror, diantaranya adalah
surat rekomendasi dari DPP PAN.
Ia mengakui, rekom DPP PAN, yang
diberikan berupa hasil scan sureat rekom yang dikirim via email.
“Banyaknya berkas yang belum lengkapi
oleh pasangan Calon PAN, untuk Wakil
Walikota rekomnya hanya discan saja terus di print,” ungkapnya.
Surat rekomendasi tersebut merupakan
syarat utama pencalonan, selain kepengurusan cabang dan pernyataan, untuk
mencalonkan diri dari bakal pasangan calon. Komisioner KPU Kota Surabaya
Bidang Hukum, Pengawasan, dan SDM ini mengatakan, sesuai regulasi
persyaratan pokok tersebut seharusnya bentuknya asli.
Namun, setelah pihaknya
berkonsultasi ke KPU RI ternyata, tidak menjadi kendala pencalonan dan hanya
membutuhkan perbaikan.
“ Untuk persyaratan pokok rekom itu harus asli, namun ketika
berkonsultasi dengan KPU RI, semua itu tidak menjadikan kendala, itu nanti akan
menjad bagian yang diperbaiki pasangan calon,” tuturnya.
Komisioner KPU Divisi Teknis
Penyelenggaraan dan Data, Nurul Amalia menambahkan, untuk persoalan rekomendasi
dari DPP PAN, pihaknya telah mendapat persetujuan dari panwas untuk
menerimanya.
“Namun demikian Kami sudah berkonsultasi
dengan Panwas dan itu sudah disetujui, untuk itu secepatnya rekomondasi dari
DPP PAN untuk bisa diperbaiki,” terangnya.
Ia mengharapkan semua berkas sebagai
kelengkapan pencalonan bisa dilengkapi dalam waktu 5 hari kedepan, terhitung,
Rabu (12/8).
“Mudah-mudahan dalam 5 hari bisa
diselesaikan kelengkapan berkas pencalonan ,” katanya.
Berbeda dengan KPU, Ketua Panwas
Surabaya, Wahyu Hariadi menegaskan, sesuai Undang-undang 8 tahun 2015, tentang
Pilkada dan PKPU 12 tahun 2015, mengenai pencalonan semua
persyaratan pencalonan harus
asli atau basah. Pihaknya meminta untuk persyaratan utama dituntaskan dalam
hari yang sama saat pendaftaran.
“Sesuai regulasi untuk persyaratan
utama harus asli dan basah sesuai Undang – Undang 8 Tahun 2015 dan PKPU 12
Tahun 2015 dan harus selesai hingga Pk. 24.00 WIB,” tegasnya.
Ia mengatakan, apabila aturan
tersebut tidak dipenuhi saat pendaftaran Calon , maka proses pencalonan
sebenarnya bisa dibatalkan.
“Jika sesuai regulasi , ketika
pendaftar tidak bisa memberikan Rekomondasi yang asli maka, pendaftaran
tersebut bisa dibatalkan,” katanya. ( Ham
)