KPU – RI Perpanjang Pendaftaran Calon Pilkada 7 Daerah



        

Surabaya Newsweek- Adanya keputusan KPU-RI yang memperpanjang masa pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk 7 daerah yang memiliki pasangan tunggal, selama 3 hari mulai tgl 9 – 11 Agustus, untuk itu Bawaslu RI memberi apresiasi. Ketua Bawaslu Muhammad saat menghadiri rapat koordinasi di kantor Panwas Kota Surabaya mengatakan, bahwa keputusan KPU-RI memperpanjang masa  pendaftaran pasangan calon tentu dilandasi pertimbangan tertentu.


“Saya memberi Apresiasi kepada KPU – RI terkait perpanjangan pendaftaran Calon Kepala Daerah, sedangkan apa yang dilakukan oleh KPU – RI , tentu sudah mempunyai pertimbangan sendiri," ujarnya. Kamis (6/8)


Ia berharap dengan adanya keputusan perpanjangan pendaftaran pilkada, Partai politik bisa segera mendaftarkan pasangan calon. Dan, bawaslu siap melakukan tugasnya melakuikan pengawasan.


“Kita siap melakukan pengawasan, untuk itu perpanjangan waktu yang sudah diberikan , partai politik agar, bisa segera mendaftarkan pasangan calonnya ” tuturnya.


Muhammad mengaku, sebenarnya bawaslu memberikan rekomendasi ke KPU-RI selama 7 hari. Alasannya, memberi kesempatan bagi partai politik mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pendaftaran.


“Kami beri saran 7 hari  kepada KPU – RI  untuk perpanjangan pendaftaran, agar cukup waktu untuk persiapan, ” paparnya.


Ia mengatakan, rekomendasi yang diberikan berlandaskan pada UU 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Pemilu. Tujuannnya, untuk memastikan pelaksanaan Pilkada serentak berjalan sesuai ketentuan.


“Bawaslu diberi kewenangan memberi koreksi terhadap masalah yang ada sebagai jalan keluarnya, supaya pelaksanaan pilkada serentak berjalan sesuai aturan” tandasnya.


Muhammad menegaskan, dengan perpanjangan masa pendaftaran terakhir kalinya ini, agar tidak berpengaruh terhadap tahapan pilkada yang sudah ditetapkan, KPU bisa mengurangi masa kampanye yang cukup panjang yakni 100 hari.
“KPU bisa mengurangi masa kampanye, kemudian menambah waktu pendaftaran. Dan, ini bukan pelanggaran,” terangnya.


Dengan adanya kepastian dibukanya pendaftaran kembali bagi calon kepala daerah dan wakilnya utnuk mengikuti Pilkada 2015, ia mengatakan akan ada perbaikan pada PKPU 12 tahun 2015 tentang pencalonan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah.


“Nanti ada revisi PKPU, KPU berwenang untuk memperbaiki,” katanya. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement