Surabaya Newsweek-
Adanya keputusan KPU-RI yang memperpanjang masa pendaftaran Calon Kepala Daerah
untuk 7 daerah yang memiliki pasangan tunggal, selama 3 hari mulai tgl 9 – 11 Agustus,
untuk itu Bawaslu RI memberi apresiasi. Ketua Bawaslu Muhammad saat menghadiri
rapat koordinasi di kantor Panwas Kota Surabaya mengatakan, bahwa keputusan
KPU-RI memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon tentu dilandasi
pertimbangan tertentu.
“Saya memberi Apresiasi kepada KPU –
RI terkait perpanjangan pendaftaran Calon Kepala Daerah, sedangkan apa yang
dilakukan oleh KPU – RI , tentu sudah mempunyai pertimbangan sendiri,"
ujarnya. Kamis (6/8)
Ia berharap dengan adanya keputusan
perpanjangan pendaftaran pilkada, Partai politik bisa segera mendaftarkan
pasangan calon. Dan, bawaslu siap melakukan tugasnya melakuikan pengawasan.
“Kita siap melakukan pengawasan,
untuk itu perpanjangan waktu yang sudah diberikan , partai politik agar, bisa
segera mendaftarkan pasangan calonnya ” tuturnya.
Muhammad mengaku, sebenarnya bawaslu
memberikan rekomendasi ke KPU-RI selama 7 hari. Alasannya, memberi kesempatan
bagi partai politik mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan persiapan
pendaftaran.
“Kami beri saran 7 hari kepada KPU – RI untuk perpanjangan pendaftaran, agar cukup
waktu untuk persiapan, ” paparnya.
Ia mengatakan, rekomendasi yang
diberikan berlandaskan pada UU 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Tujuannnya, untuk memastikan pelaksanaan Pilkada serentak berjalan sesuai
ketentuan.
“Bawaslu diberi kewenangan memberi
koreksi terhadap masalah yang ada sebagai jalan keluarnya, supaya pelaksanaan
pilkada serentak berjalan sesuai aturan” tandasnya.
Muhammad menegaskan, dengan
perpanjangan masa pendaftaran terakhir kalinya ini, agar tidak berpengaruh
terhadap tahapan pilkada yang sudah ditetapkan, KPU bisa mengurangi masa
kampanye yang cukup panjang yakni 100 hari.
“KPU bisa mengurangi masa kampanye,
kemudian menambah waktu pendaftaran. Dan, ini bukan pelanggaran,” terangnya.
Dengan adanya kepastian dibukanya
pendaftaran kembali bagi calon kepala daerah dan wakilnya utnuk mengikuti
Pilkada 2015, ia mengatakan akan ada perbaikan pada PKPU 12 tahun 2015 tentang
pencalonan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Nanti ada revisi PKPU, KPU
berwenang untuk memperbaiki,” katanya. ( Ham
)