Surabaya
Newsweek - Pelanggaran kenaikan parkir yang nilainya
lebih besar dari ketentuan yang sudah diatur didalam Perda No 4 Tahun 2011,
tentang Pajak Daerah tersebut bisa dikategorikan pungutan liar atau pungli. Untuk
itu Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Baktiono, akan melaporkan
pengenaan tarif parkir tersebut yang dilakukan oleh sejumlah Mall, Rumah sakit,
Hotel serta Supermarket, kepada BPK dan Kejaksaan
“ Pungutan parkir yang melebihi
dalam ketentuan Perda pasti, ini melanggar perda dan bisa dikatakan pungli,
karena merugikan masyarakat. Kita minta diaudit (Pendapatan Parkir – Red ),”
tegasnya.
Politisi PDIP ini menyebutkan, dalam
perda tarif mobil Rp. 2.000, Sepeda Motor Rp. 1.000 dan Sepeda Rp. 500,-.
Sementara untuk valet disepakati paling besar Rp. 30.000,- Tetapi kenyataannya,
tarif parkir melebihi ketentuan.
“Di lapangan mereka menaikkan tarif
mulai Rp. 4.000,- hingga Rp. 6.000,- untuk mobil. Sedangkan untuk mobil tarif
valet bisa Rp. 50.000,- bahkan lebih,” terangnya.
Ia mengungkapkan, dari tarif parkir
yang tercantum dalam perda, pajak parkir yang dipungut pemerintah kota
sekitar 20 persen, sedangkan valet mencapai 30 persen. Untuk itu kalangan
dewan meminta pemerintah kota menurunkan tarif parkir, dan disesuaikan
dengan perda.
“Kami minta Pemkot Surabaya untuk
menurunkan tarif parkir, karena perda ini kan hasil rembug bersama antara
pemerintah, dewan, masyarakat dan pengusaha,” katanya.
Baktiono menilai, selama ini
pemerintah kota terkesan, membiarkan kenaikan tarif parkir yang dilakukan pihak swasta
melebihi aturan. Dalam hearing dengan tim anggaran pemerintah kota, Selasa
(4/8) ia menuding pemkot memposisikan sebagai humas pengusaha, karena
mendukung kenaikan di luar ketentuan perda tersebut.
“Pemkot seperti humasnya pengusaha,
karena menyerahkan kenaikan tarif sesuai selera pengusaha asalkan membayar
pajak,” ungkapnya.
Anggota dewan yang sudah menjabat
selama empat periode ini menyayangkan sikap pemerintah kota, yang membiarkan
kenaikan tarif parkir di atas perda tersebut. Ia mengatakan, jika pemerintah
kota ingin merubah besaran tarif, pihaknya menyarankan untuk diusulkan ke
dewan.
“Jika ingin perubahan, silahkan
diusulkan, akan kita rubah, jangan dibiarkan begitu saja dan seenaknya sendiri
menaikan tarif pakir diatas ketentuan ” katanya.
Baktiono mengungkapkan, kenaikan
tarif parkir yang tak wajar itu hampir dilakukan oleh semua mall, rumah sakit,
supermarket dan hotel di Surabaya. Untuk menyelesaikan persoalan
tersebut, Komisi B, Rabu (5/8) akan melakukan konsultasi ke Kementrian
Keuangan.
“Besok, Rabu (5/8) kita akan
konsultasi dengan ke kementrian Keuangan untuk membahas masalah kenaikan parkir
yang dilakukan oleh pihak swasta dan dibiarkan begitu saja oleh Pemkot Surabaya
,” pungkasnya. ( Ham )