Kenaikan Tarif Parkir Dinilai Pungli , Disoal DPRD Surabaya





      

Surabaya Newsweek -  Pelanggaran kenaikan parkir yang nilainya lebih besar dari ketentuan yang sudah diatur didalam Perda No 4 Tahun 2011, tentang Pajak Daerah tersebut bisa dikategorikan pungutan liar atau pungli. Untuk itu Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Baktiono, akan melaporkan pengenaan tarif parkir tersebut yang dilakukan oleh sejumlah Mall, Rumah sakit, Hotel serta Supermarket, kepada BPK dan Kejaksaan



“ Pungutan parkir yang melebihi dalam ketentuan Perda pasti, ini melanggar perda dan bisa dikatakan pungli, karena merugikan masyarakat. Kita minta diaudit (Pendapatan Parkir – Red ),” tegasnya.


Politisi PDIP ini menyebutkan, dalam perda tarif mobil Rp. 2.000, Sepeda Motor Rp. 1.000 dan Sepeda Rp. 500,-. Sementara untuk valet disepakati paling besar Rp. 30.000,- Tetapi kenyataannya, tarif parkir melebihi ketentuan.


“Di lapangan mereka menaikkan tarif mulai Rp. 4.000,- hingga Rp. 6.000,- untuk mobil. Sedangkan untuk mobil tarif valet bisa Rp. 50.000,- bahkan lebih,” terangnya.


Ia mengungkapkan, dari tarif parkir yang tercantum dalam perda, pajak parkir yang dipungut pemerintah kota  sekitar 20 persen, sedangkan valet mencapai 30 persen. Untuk itu kalangan dewan meminta  pemerintah kota menurunkan tarif parkir, dan disesuaikan dengan perda.


“Kami minta Pemkot Surabaya untuk menurunkan tarif parkir, karena perda ini kan hasil rembug bersama antara pemerintah, dewan, masyarakat dan pengusaha,” katanya.


Baktiono menilai, selama ini pemerintah kota terkesan, membiarkan kenaikan  tarif parkir yang dilakukan pihak swasta melebihi aturan. Dalam hearing dengan tim anggaran pemerintah kota, Selasa (4/8)  ia menuding pemkot memposisikan sebagai humas pengusaha, karena mendukung kenaikan di luar ketentuan perda tersebut.


“Pemkot seperti humasnya pengusaha, karena menyerahkan kenaikan tarif sesuai selera pengusaha asalkan membayar pajak,” ungkapnya.


Anggota dewan yang sudah menjabat selama empat periode ini menyayangkan sikap pemerintah kota, yang membiarkan kenaikan tarif parkir di atas perda tersebut. Ia mengatakan, jika pemerintah kota ingin merubah besaran tarif, pihaknya menyarankan untuk diusulkan ke dewan.


“Jika ingin perubahan, silahkan diusulkan, akan kita rubah, jangan dibiarkan begitu saja dan seenaknya sendiri menaikan tarif pakir diatas ketentuan ” katanya.


Baktiono mengungkapkan, kenaikan tarif parkir yang tak wajar itu hampir dilakukan oleh semua mall, rumah sakit, supermarket dan hotel di Surabaya. Untuk menyelesaikan  persoalan tersebut, Komisi B, Rabu (5/8) akan melakukan konsultasi ke Kementrian Keuangan.


“Besok, Rabu (5/8) kita akan konsultasi dengan ke kementrian Keuangan untuk membahas masalah kenaikan parkir yang dilakukan oleh pihak swasta dan dibiarkan begitu saja oleh Pemkot Surabaya ,” pungkasnya. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement