Surabaya Newsweek - Lelang pengadaan
barang impor berupa lampu LED untuk penerangan jalan umum (PJU) di LPSE Pemkot
Surabaya disinyalir hasil konspirasi (KKN) dan merugikan keuangan Negara
senilai 1,2 miliar, karena pemenang yang ditunjuk ternyata peserta
lelang dengan numur urut delapan (8). Tidak hanya itu, LPSE juga tidak
mensyaratkan pencantuman sertifikat keaslian (Certificate Origin), padahal
barang impor.
Hasil evaluasi pokja ULP soal lelang pengadaan lelang lampu LED PJU
dilingkungan Pemkot Surabaya dengan dokumen pengadaan bernomer 027/11757/ULP/2015, akhirnya menetapkan PT Sarana Dwi Makmur sebagai
pemenang lelang meskipun masuk urutan penawar ke 8 .
Sementara harga penawaran milik PT Sarana Dwi Makmur yang dimenangkan oleh
ULP Pemkot Surabaya bernilai Rp 7.244.000.000,-, yang ternyata nilai ini
mempunyai selisih 1,2 miliar dengan penawar ranking 1, hanya saja barang yang
ditawarkan berbeda yakni General Elektric , tetapi mempunyai selisih 800 juta
dengan ranking 2 dan 3 dengan barang yang sama yakni produk Philip.
Dengan demikian, penunjukan PT Sarana Dwi Makmur sebagai pemenang lelang
telah menyalahi dokumen pengadaan lelang lampu LED yang diedarkan oleh pokja
ULP no 027/11757/ULP/2015 tanggal 20 Maret 2015 perihal evaluasi dokumen
penawaran yang menyebutkan bahwa ”pelaksanaan evaluasi system gugur, dilakukan
oleh Pokja ULP untuk mendapatkan 3 penawaran terendah setelah koreksi
aritmatik”.
Fatalnya lagi, ternyata sebelumnya sudah tersiar kabar jika PT Sarana Dwi
Makmur sudah bisa dipastikan bakal menjadi pemenang lelang, sehingga mayoritas
dari 53 peserta lelang lainnya mengambil sikap mundur dan tidak meneruskan,
karena dianggap mubazir. Pasalnya dugaan rekayasa sudah diketahui sebelumnya.
Untuk diketahui, penetapan pemenang lelang dengan harga penawaran Rp
7.244.000.000,- untuk 800 unit lampu LED dengan merek Philip BRP 372-155 W,
merupakan nilai termahal, karena harga satuan unitnya menjadi Rp 9.055.000,”
yang ternyata lebih mahal dari harga eceran di toko yang harganya dikisaran Rp
7.000.000,-.
Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), Ponang Adji Handoko,
mengatakan bahwa proses pelelangan tidak lagi mengindahkan acuan spesifikasi
lampu PJU kota no 12/5.BNKT/1991 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Bina
Marga Departemen Pekerjaan Umum. “ini patut diduga terjadi KKN, dan
konspirasinya pada saat pembuatan dokumen perencanaan lelang,” ucapnya.
Ponang juga mengatakan jika lembaganya telah menyampaikan kasusnya via
surat resmi ke sejumlah instansi terkait seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kejaksaan Tinggi Jatim, Polda Jatim, DPRD
Surabaya dan Ombusmen.
“Kami mendapatkan respon dari LKPP, yang kemudian dikeluarkan surat kepada
Inspektorat Kota Surabaya dengan no 8316/D.4.2/PENG/06/2015 yang isinya meminta
agar ditindaklanjuti, namun hingga saat ini juga belum ada hasilnya, untuk itu
kami akan datang ke Polda Jatim dengan tujuan melaporkan secara resmi,”
tandasnya