Tidak Mengantongi SKTS Didenda 50 Juta




                

Surabaya  Newsweek- Pemkot Surabaya intensif menggelar operasi yustisi kependudukan, pasca lebaran. Walikota Surabaya, Tri Rismaharini,  usai melakukan Halal Bi Halal dengan seluruh stafnya, di Halaman Balaikota mengatakan,  sasaran operasi  yustisi  adalah, rumah kos di sejumlah kawasan kota.


Dalam gelar operasi Yustisi hari ini, pihaknya melibatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai Satpol PP, pegawai kelurahan, serta kecamatan.
“Kita gerakkan muspika kecamatan, kelurahan, bagian pemerintahan untuk melakukan yustisi kependudukan,” ujarnya.


Tri Rismaharini mengungkapkan, operasi yustisi sebenartnya telah dilakukan sejak H+1 pasca lebaran. Pada saat itu, tempat yang dituju adalah terminal dan stasiun.
“H+1, terminal dan stasiun kita waspadai,” paparnya.


Langkah yang dilakukan dalam Operasi yustisi ini, para petugas melakukan proses administrasi dengan mendata para pendatang, guna mengetahui tempat kerja mereka di surabaya.


“ Didalam Operasi Yustisi ini, langkah yang dilakukan adalah, Kita Check dulu dia bekerja dimana,” tegas mantan Kepala Bappeko.


Sementara, Kepala Dinas Kependukan dan Catatan Sipil kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, apabila terdapat pelanggaran terhadap peraturan daerah, warga pendatang bisa dikenai sanksi pidana atau denda.


“Ancamannya tipiring (tindak pidana ringan) selama 3 buan kurungan atau denda maksimal Rp. 50 juta rupiah,” katanya.


Alumnus FH Unair ini menegaskan, tindakan hukum dikenakan, apabila selama tiga bulan tinggal di Kota Pahlawan ini tidak memiliki identitas kependudukan berupa Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) atau Kartu Identitas Penduduk musiman (KIPEM).

“Jika tiga bulan disini tidak mengurus SKTS langsung kita proses verbal,” tandasnya.

Namun demikian, perlakuan berbeda diberikan kepada warga luar daerah, yang baru datang pasca lebaran. Jika diketahui belum memiliki identitas kependudukan, mereka diminta untuk mengurusnya.

“Jika baru datang kita minta urus SKTS,” katanya.

Dispenduk capil memberi batas waktu selama 3 bulan, bagi pendatang yang mengurus kependudukan. Suharto Wardoyo menambahkan,  pertambahan penduduk Surabaya tiap tahun sekitar 2,5 persen.

Dari jumlah itu, sebanyak 13 ribu orang yang telah mengurus SKTS, sedangkan 23 ribu orang adalah penduduk musiman.( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement