Surabaya Newsweek-
Pemkot Surabaya intensif menggelar operasi yustisi kependudukan, pasca lebaran.
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, usai
melakukan Halal Bi Halal dengan seluruh stafnya, di Halaman Balaikota
mengatakan, sasaran operasi yustisi adalah, rumah kos di
sejumlah kawasan kota.
Dalam gelar operasi Yustisi hari
ini, pihaknya melibatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai
Satpol PP, pegawai kelurahan, serta kecamatan.
“Kita gerakkan muspika kecamatan,
kelurahan, bagian pemerintahan untuk melakukan yustisi kependudukan,” ujarnya.
Tri Rismaharini mengungkapkan,
operasi yustisi sebenartnya telah dilakukan sejak H+1 pasca lebaran. Pada saat
itu, tempat yang dituju adalah terminal dan stasiun.
“H+1, terminal dan stasiun kita
waspadai,” paparnya.
Langkah yang dilakukan dalam Operasi
yustisi ini, para petugas melakukan proses administrasi dengan mendata para
pendatang, guna mengetahui tempat kerja mereka di surabaya.
“ Didalam Operasi Yustisi ini, langkah
yang dilakukan adalah, Kita Check dulu dia bekerja dimana,” tegas mantan Kepala
Bappeko.
Sementara, Kepala Dinas Kependukan
dan Catatan Sipil kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, apabila terdapat
pelanggaran terhadap peraturan daerah, warga pendatang bisa dikenai sanksi
pidana atau denda.
“Ancamannya tipiring (tindak pidana
ringan) selama 3 buan kurungan atau denda maksimal Rp. 50 juta rupiah,”
katanya.
Alumnus FH Unair ini menegaskan,
tindakan hukum dikenakan, apabila selama tiga bulan tinggal di Kota Pahlawan
ini tidak memiliki identitas kependudukan berupa Surat Keterangan Tinggal
Sementara (SKTS) atau Kartu Identitas Penduduk musiman (KIPEM).
“Jika tiga bulan disini tidak
mengurus SKTS langsung kita proses verbal,” tandasnya.
Namun demikian, perlakuan berbeda
diberikan kepada warga luar daerah, yang baru datang pasca lebaran. Jika
diketahui belum memiliki identitas kependudukan, mereka diminta untuk
mengurusnya.
“Jika baru datang kita minta urus
SKTS,” katanya.
Dispenduk capil memberi batas waktu
selama 3 bulan, bagi pendatang yang mengurus kependudukan. Suharto Wardoyo
menambahkan, pertambahan penduduk Surabaya tiap tahun sekitar 2,5 persen.
Dari jumlah itu, sebanyak 13 ribu
orang yang telah mengurus SKTS, sedangkan 23 ribu orang adalah penduduk
musiman.( Ham )