Surabaya
Newsweek - Hari pertama masa pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Surabaya telah berlangsung, Minggu (26/7/2015). Di hari pertama ini,
KPU Kota Surabaya telah menerima dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran dari
pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusung PDI Perjuangan, yakni
Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana.
Disampaikan
Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin, dokumen-dokumen syarat-syarat
pencalonan yang telah diserahkan, selanjutnya akan diteliti mulai 28 Juli 2015
hingga 3 Agustus 2015.
"Hasil
penelitian ini akan menjadi dasar apakah pasangan calon yang bersangkutan
memenuhi syarat atau tidak. Kalau dokumen-dokumen belum memenuhi syarat, akan
diberikan waktu perbaikan mulai 4 Agustus sampai 7 Agustus," kata Robiyan
Arifin.
"Setelah
dilakukan, hasil perbaikan itu akan kami teliti kembali pada 8 Agustus sampai 14
Agustus. Apabila sudah memenuhi syarat, penetapan pasangan calon akan dilakukan
tanggal 24 Agustus," lanjutnya.
Pendaftaran
pasangan calon walikota dan wakil walikota di hari pertama ini sendiri berjalan
relatif lancar dan terkendali. Robiyan menambahkan, selama dua hari ke depan
KPU masih akan menunggu kedatangan pasangan calon dari partai politik maupun
gabungan partai politik lain yang berniat mendaftar.
Sementara
itu, KPU Kota Surabaya juga menyampaikan telah terbitnya Surat Edaran baru dari
Ketua KPU RI bernomor 403/KPU/VII/2015 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran.
Dalam surat edaran ini, KPU menyatakan bahwa apabila selama masa pendaftaran
pasangan calon berlangsung hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka
KPU Kabupaten/Kota akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari. Namun
sebelum perpanjangan masa pendaftaran itu berlangsung, akan ada masa
sosialisasi selama tiga hari.
"Sosialisasi
ini dilakukan untuk menginformasikan kepada partai politik bahwa di masa
pendaftaran pertama, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Dengan
demikian, parpol kembali diberi kesempatan untuk mendaftarkan pasangan
calon. Setelah sosialisasi ini selesai, pendaftaran kembali dilakukan selama
tiga hari," pungkasnya.
Sementara
itu, komisioner KPU RI yang turut hadir di pendaftaran hari pertama di KPU
Surabaya, Arief Budiman, menegaskan bahwa KPU berwenang membuat regulasi atau
peraturan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Hal ini
disampaikannya menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan terkait penolakan dari
beberapa pihak terhadap PKPU 12 tahun 2015 yang menyatakan bahwa Pilwali
Surabaya bisa diundur hingga 2017 apabila selama masa pendaftaran hanya ada
satu pasangan calon yang mendaftarkan diri.
"Sebagai
penyelenggara, KPU berwenang mengatur persoalan teknis. KPU juga diberi
kewenangan untuk membuat peraturan," ujar Arif.( Ham )