Kuasa Hukum PDIP Tuding KPU Melampaui Batas Kewenangan



          
                   

Surabaya Newsweek - DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya membuktikan ancamannya dengan mengajukan Permohonan Perkara PUU (Pengujian Undang Undang) berkenaan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015. Dan Jumat 24 Juli 2015 kemarin kuasa hukum PDIP telah mendaftar permohonan perkara.


“Yang pada pokoknya memohonkan kepada majelis MK, untuk melakukan peninjauan kembali tentang hak konstitusional rakyat, untuk tetap mendapatkan pemimpin dalam proses pemilu, dan PKPU 12/2015, telah melampaui kewenangan yang dimiliki KPU dalam mengatur bila ada Calon Tunggal dalam pilkada,” kata Kuasa Hukum Edwad Dewaruci Jumat, (24/7).


Lebih lanjut, mantan komisaris KPUD Kota Surabaya ini menjelaskan, penundaan pilkada pada jadwal tahapan pilkada serentak selanjutnya (2017) tidak memiliki dasar hukum. Sekali lagi KPU telah melampaui kewenangannya.


“ Apa yang muncul di peraturan KPU nomor 12 tahun 2015, tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2015, tentang pemilukada, dimana di dalam UU dalam penguduran pendaftaran selama tiga hari jika, hanya ada satu calon  maka, di undur lagi 10 hari, namum didalam PKPU yang merupakan dari aturan di bawah UU hanya mengatur mengundur selama tiga hari jika, masih ada satu calon maka di tundah, ini yang menjadi persoalan sangat merugikan hak  konstitusi rakyat,” beber Edwad.


Untuk itu, pihaknya, meminta majelis untuk meninjau kembali pasal 121 dan 122 UU 8/2015 tentang pilkada dimana jelas diatur bahwa (dalam konteks) calon tunggal ada ruang kosong hukum, yang tentunya kewenangan pengaturan ada pada DPR lewat, revisi UU atau pada presiden lewat Perpu, karena hal prinsip seperti ini, bukan kewenangan KPU mengatur lewat PKPU.


Alur berpikirknya, lanjut dia, norma atau penundaan itu akan menimbulkan kerugian hak konstitusi baik rakyat Surabaya atau partai politik pengusung calon kepala daerah. Siklus pergantian kepemimpinan seharusnya lima tahun, begitu molor terus secara aturan main, dalam UU pemerintah daerah, supaya tidak adanya kekosongan pemerintah ada Pjs (penjabat sementara) kepala daerah.  Masalahnya, kewenangan pjs kan terbatas karena, keputusan strategus dan politis tidak bisa dilakukan," ujarnya.


Sementara itu, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Didik Prastiyono menuturkan, setelah tim kuasa hukum PDI perjuangan sudah mengajuhkan permohonan ke MK, sedangkan untuk gugatan ke Mahkama Agung (MA), akan dilakukan pada hari Senin 27  Juli  2015.


“ Untuk ke MA akan dimasukan pada Senin nanti sedangkan untuk gugatan di PTUN merupakan kewenangan dari DPP PDI Perjuangan dan kami akan selalu berkoordinasi,” kata Didik.


Sedangkan Komisoner Bidang Hukum KPUD Kota Surabaya Purnomo saat dikonfirmasi mengenai adanya permohonan ke MK, yang dilakukan oleh DPC PDI P,  mengatakan. Ada permohonan MK dan gugatan ke MA merupakan langkah positif, karena apa yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanis serta, aturan hukum yang berlaku. “ Bagi kami tidak masalah karena, langkah yang diambil sudah sesuai dengan aturan yang ada,” kata Purnomo.


Lebih lanjut, permohonan dilakukan di MK merupakan domain dari Pemerintah dan DPR RI yang merupakan pembuat dari UU serta, pihak terkait yakni KPU pusat. Namum jika nanti melakukan gugat Ke MA, pihak menyerahkan ke KPU Pusat, sebagai pihak – pihak terkait. Namum lanjut mantan aktivis LBH Surabaya ini menegaskan, adanya permohonan serta, gugatan tidak akan mempengaruhi persiapan yang dilakukan oleh KPUD Kota Surabaya, dalam menyelenggarakan pendaftaran pemilihan walikota surabaya pada bulan 9 Desember 2015 nanti.


“ Persiapan pelaksanaan pilwali nanti sudah kita siapkan semuanya, mulai dari pendaftaran pada tanggal 26 – 28 Juli nanti, dan perangkat mulai dari PPK dan PPS sudah siap melaksanakan pilwali,” pungkasnya. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement