Surabaya Newsweek - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Surabaya menggelar pertemuan dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya, Rabu
(22/7). Pertemuan tersebut untuk membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015, yang sesaat lagi akan memasuki
tahapan pendaftaran pasangan calon.
Dalam pertemuan ini,
hadir pula Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Surabaya, Wahyu
Haryadi, serta seorang perwakilan dari Bakesbangpol dan Linmas kota Surabaya.
Ketua KPU Kota Surabaya,
Robiyan Arifin S.H. M.H. dalam pertemuan tersebut menyampaikan, informasi
mengenai Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam peraturan terbaru
ini, terdapat sejumlah perubahan terkait syarat pencalonan. Di antaranya adalah,
syarat pencalonan bagi mantan narapidana, bagi calon yang memiliki kepentingan
atau hubungan dengan petahana, serta syarat pencalonan bagi anggota dewan.
Salah satu poin penting
dalam PKPU 12 tahun 2015, yang menjadi pokok pembahasan ini adalah, apabila
hingga berakhirnya masa pendaftaran, pasangan calon kepala daerah hanya ada
satu pasangan calon saja yang mendaftar, maka masa pendaftaran bisa
diperpanjang selama tiga hari.
”Namun apabila selama
masa perpanjangan waktu tiga hari itu, tetap hanya ada satu pasangan yang
mendaftar atau setidaknya hanya satu pasangan saja yang memenuhi syarat, maka
seluruh tahapan dan pemilihan ditunda hingga, pemilihan serentak berikutnya
atau tahun 2017,” urai Robiyan Arifin.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi
A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono berharap agar, di masa pendaftaran
pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, yang akan berlangsung pada
26 hingga 28 Juli 2015, tidak hanya satu pasangan calon saja yang mendaftar.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan implikasi buruk untuk semua
pihak, termasuk untuk KPU.
Selain mengenai calon
tunggal, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Minun Latief, juga menanyakan
mengenai perkembangan pemutakhiran daftar pemilih, yang dilaksanakan oleh
Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). ”
Bagaimana masyarakat
dapat memantau dan memberikan masukan, dalam proses pemutakhiran daftar
pemilih?” ucap anggota DPRD yang berasal dari FPKB tersebut.
Robiyan menjawab,
masyarakat dapat melihat apakah diri dan keluarganya sudah terdaftar, sebagai
pemilih Pilwali Surabaya 2015, dengan mengecek di papan pengumuman yang ada di
kelurahan dan website www.kpu-surabayakota.go.id. Selain itu, data pemilih juga
dapat dipantau melalui aplikasi android yang dapat di-download di playstore dengan
kata kunci KPU Kota Surabaya.
Untuk memberikan masukan
apabila ada pemilih yang belum terdaftar atau pemilih yang tidak memenuhi
syarat, dapat dilakukan dengan mengirimkan email ke
info@kpu-surabayakota.go.id. ”Bisa juga memberikan masukan melalui PPS,
facebook KPU Kota Surabaya, dan twitter @KPU_Surabaya,” papar pria asal
Situbondo tersebut. ( Ham)