KPU Kota Surabaya telah memutuskan
melakukan perpanjangan pendaftaran pasangan calon untuk Pemilihan Umum Walikota
dan Wakil Walikota (Pilwali) Surabaya 2015. Hal ini pun langsung
ditindaklanjuti dengan menggelar sosialisasi pendaftaran pasangan calon.
Salah satu upaya yang dilakukan
adalah mensosialisasikannya ke partai politik di Surabaya. Ditegaskan
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan
Pengembangan Informasi, Nur Syamsi, pihaknya mengundang partai-partai politik
di Surabaya dan menyampaikan perihal perpanjangan masa pendaftaran tersebut,
Kamis (30/7/2015).
Pada sosialisasi itu, KPU
menyampaikan jadwal pendaftaran pasangan calon yang akan dimulai pada 1 Agustus
hingga 3 Agustus 2015, serta menjabarkan persyaratan-persyaratan yang harus
dipenuhi untuk pencalonan.
Tujuan dari sosialisasi itu, partai
politik yang akan mengusung calonnya, segera mempersiapkan dokumen-dokumen
persyaratan pencalonan untuk disampaikan saat pendaftaran pasangan calon
kembali dibuka. Selain kepada partai politik, sosialisasi juga akan dilakukan
dengan mengundang perwakilan media massa di Surabaya.
”Media massa juga akan kami undang
untuk turut serta menyampaikan informasi-informasi seputar Pilwali Surabaya
kepada masyarakat,” lanjutnya.
Sekadar informasi, perpanjangan masa
pendaftaran pasangan calon untuk partai politik dan gabungan partai politik
dilakukan setelah hingga akhir masa pendaftaran, Selasa (28/7/2015) pukul
16.00, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Pasangan itu adalah Tri
Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana yang diusung Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan atau PDI Perjuangan.
Terkait perpanjangan yang harus
didahului dengan masa sosialisasi selama tiga hari, mengacu pada Surat Edaran
Ketua KPU RI nomor 403/KPU/VII/2015 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran.
Keputusan mengenai perpanjangan masa pendaftaran telah dituangkan dalam
Keputusan KPU Kota Surabaya nomor 23/Kpts/kpu-kota-014.329945/2015 tentang
Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon untuk Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015.
Selain itu ada pengumuman nomor
121/KPU-Kota.014.329945/2015 tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon
untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Surabaya tahun 2015.
Yang jelas, Purnomo Satriyo
Pringgodigdo, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan
Organisasi menyatakan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini sama sekali tidak
mengganggu jadwal penyelanggaraan Pilwali Surabaya 2015.
Saat sosialisasi Kamis (30/7/2015),
hadir sejumlah perwakilan partai politik di Surabaya, Panwaslu, serta media
massa. Partai politik yang hadir adalah perwakilan Partai Nasional Demokrat
(Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan, Partai Golkar,
Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Purnomo Satriyo Pringgodigdo
mengungkapkan, sosialisasi ini dilakukan untuk menyampaikan perihal
perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon dari partai politik maupun
gabungan partai politik. Sementara pendaftarannya mulai dibuka pada 1-3 Agustus
2013.
Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan
Arifin menambahkan, perpanjangan masa pendaftaran ini hanya berlaku untuk
pasangan calon yang diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik.
Hal ini dia sampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan seorang perwakilan
partai mengenai apakah calon perseorangan juga diperkenankan mendaftar kembali
selama masa perpanjangan masa pendaftaran ini.
Dalam sosialisasi ini, seluruh
perwakilan partai politik yang hadir telah bisa menerima dan memahami alasan
dibalik dilakukannya perpanjangan masa pendaftaran. Mereka juga menyatakan
telah memahami syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftarkan pasangan calon.
(hamid /adv)