Kasus Asset Damri Ditangani Kejari Surabaya



          
Surabaya Newsweek- Terkait  Asset Perum Damri yang dijual di Jl. Basuki Rahmat, yang ditengarai tidak sesuai dengan rekomondasi Menteri BUMN yang waktu itu di jabat oleh Laksamana Sukardi. Forum Peduli Nasib Karyawan Damri, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jl. Sukomanunggal, Surabaya untuk meminta kepada korp Adhyaksa ini untuk mengusut tuntas persoalan penjualan aset milik Perum Damri.

Ketua Forum, Supari mengatakan, diduga jika banyak yang dilanggar oleh pimpinan saat itu terkait, uang hasil penjualan yang tidak sesuai peruntukan. Mestinya, uang hasil penjualan aset itu, digunakan untuk penambahan armada, untuk kesejahteraan pegawai dan pengganti bangunan masjid yang berada di atas tanah Jl. Basuki Rahmad, yang merupakan swadaya dari karyawan Damri.

“Kita sudah mengadukan persoalan ini di kejaksaan. Karena memang tidak sesuai, dan kami menduga, banyak pelanggarannya dalam penggunaan uangnya. Malah yang terjadi, Damri masih punya hutang di Jiwasraya senilai Rp 6,3 miliar, yang belum terbayar. Padahal itu, jaminan premi hari tua bagi karyawan, selama ini sudah membayar rutin setiap bulan ,” ujar Supari usai, mengadukan persoalan ini ke bagian Intelejen Kejari Surabaya.

Persoalan ini terjadi, saat Damri dipimpin oleh Kepala Unit, Ketut Mudita. Hingga tak jelasnya, penggunaan uang hasil penjualan aset itu, membuat nasib karyawan Damri yang semestinya, mendapatkan jaminan hari tua malah, terkatung-katung. Informasinya, setelah uang itu diterima oleh Kepala Unit, uang aset tersebut, lantas disetorkan kepada Agus Subrata yang saat itu, menjabat sebagai Direktur Keuangan.

“Sebenarnya penjualan aset di seluruh Indonesia ini ada 6. Tetapi khusus di Surabaya, hanya aset Jl. Basuki Rahmat. Kita sudah melaporkan ke kejaksaan dan mohon untuk ditindaklanjuti. Karena memang ini, menyangkut masalah hajat hidup karyawan,” sambung Supari.

Tidak itu saja, forum ini juga melaporkan uang jaminan hari tua yang digelapkan oleh unsur pimpinan Damri saat itu. Penggelapan uang itu menurut Supari, sudah terjadi pada saat diputus oleh Jiwasraya pada bulan April tahun 2007.

“Yang jelas, sampai sekarang namanya pengadaan armada tidak pernah ada. Kesejahteraan karyawan tidak ada, sampai pengganti bangunan masjid juga tidak ada. Kalaupun ada pengganti di Rungkut, sampai sekarang belum diresmikan. Makanya, kami berharap kejaksaan bisa membantu jeritan kami para sopir,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi di internal Kejari Surabaya, jika laporan yang disampikan oleh para sopir itu, masih dalam telaah. Informasi yang disampaikan oleh para sopir, perlu dilengkapi dasar hukum aturan main untuk bisa ditindaklanjuti.

“Memang ada laporan, tetapi kayaknya masih disuruh melengkapi, terutama dasar hukum laporannya. Semisal aturan yang bisa menjadikan persoalan ini bisa naik ke penyidikan,” ujarnya. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement