Surabaya Newsweek - Keselamatan sarana angkutan orang dan barang menjadi perhatian utama Dinas Perhubungan (dishub) Surabaya. Untuk itu, dishub tak henti-hentinya meningkatkan kualitas pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau yang lazim disebut uji kir.
Di Surabaya terdapat dua lokasi pelayanan uji kir. Yakni di
Wiyung yang lebih banyak melayani kendaraan penumpang kecil serta Tandes yang
mayoritas melayani kendaraan-kendaraan berat. Dikatakan Plt. Kadishub Irvan
Wahyudrajat, bahwa dalam melaksanakan pelayanan uji kir pihaknya tidak sekadar
mengejar target retribusi. “Demi keselamatan pemakai jalan, mekanisme pengujian
akan diperketat. Jadi intinya kami tidak hanya berorientasi pada capaian
retribusi saja,” terang Irvan saat dijumpai di Kantor Bagian Humas, Senin
(6/7).
Dia menambahkan, agar kualitas pelayanan dapat tercapai,
pihaknya melakukan inovasi sejak 2011. Inovasi yang dimaksud yaitu, dengan
menyelenggarakan pelayanan pengujian berbasis informasi Teknologi (IT). Sebab, dengan
mengandalkan IT, baik penguji maupun, masyarakat akan lebih mendapat kemudahan,
kecepatan dan transparansi.
Irvan mengatakan, baik di UPTD Uji Kir Wiyung maupun, Tandes
sudah menggunakan sistem digital. Hasil pengujian dapat segera diketahui sesaat,
setelah kendaraan diuji kir. Adapun, pengujian mekanis meliputi uji emisi,
sistem rem, sistem lampu, pit lift, dan
side slip tester (pengetesan roda
kemudi).
“Lulus tidaknya kendaraan bisa langsung diketahui via monitor,
yang ada di lokasi pengujian. Jadi user tidak perlu menunggu lama karena mekanisme
pengujian menggunakan sistem digital,” imbuhnya.
Dalam operasional pelayanan, UPTD Uji Kir Wiyung dan Tandes
menganut prinsip first in first out.
Artinya, kendaraan yang pertama masuk itulah yang pertama dilayani. Hal ini
untuk mematahkan anggapan adanya kongkalikong petugas yang mendahulukan
orang-orang tertentu.
Agar, pelayanan berjalan cepat dan lancar, dishub
mengandalkan sistem data base kendaraan wajib uji. Petugas tinggal meng-entry nomor polisi (nopol) kendaraan,
selanjutnya detail informasi dan rekam jejak kendaraan akan langsung terbaca.
“Jadi sudah tidak ada alasan lagi pelayanan terhambat karena masih mencari
berkas manual,” kata Irvan.
Demi kenyamanan, dishub juga mengadakan layanan uji kir drive
thru. Dengan konsep ini, pemohon uji kir tidak perlu turun dari kendaraan.
Tak hanya itu, dalam rangka mendekatkan pelayanan uji kir,
kepada masyarakat, dishub mengembangkan SMS gateway. Melalui layanan tersebut,
masyarakat akan mendapat peringatan otomatis jika, masa uji kir akan habis. Di
samping itu, SMS gateway juga memberikan informasi biaya pengujian. Nomor SMS
uji kir dapat diakses di 085733320999. Sedangkan, untuk pendaftaran online,
dapat dilakukan via dishub.surabaya.go.id.
Irvan menuturkan, kunci peningkatan kualitas layanan
pengujian kendaraan bermotor terletak pada, pembatasan peluang tatap muka
antara, pemohon dan petugas. Tahun ini, dishub menarget selain di konter,
pembayaran sudah dapat dilakukan via e-payment. “Kami sudah bekerja sama dengan
salah satu bank. Nantinya, pembayaran bisa melalui mesin ATM. Pemohon akan
diberi identitas virtual untuk administrasi pembayaran,” terang Irvan.
Tak lupa, dishub juga memasang CCTV di berbagai sudut untuk
memastikan pelayanan bebas dari KKN.
Dari tahun ke tahun, dishub selalu dibebani target retribusi
pengujian kendaraan bermotor yang terus meningkat. Padahal, alat ukur sukses
tidaknya suatu pengujian tidak semata dihitung dari besarnya pendapatan dari
sektor tersebut.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Tandes Budi Basuki
mengatakan, peningkatan target pendapatan/retribusi memang membuat pihaknya
dilema. Jika hanya beracuan pada target pendapatan, penguji bisa saja menurunkan
standar pengujian agar, semakin banyak kendaraan yang lolos uji. Namun, di sisi
lain pemkot punya tanggung jawab moral guna memastikan kendaraan yang diuji
benar-benar aman dan layak jalan.
Oleh karenanya, dishub berkomitmen tidak semata mengejar
target pendapatan, melainkan tetap berpedoman pada kualitas pengujian.
Budi menyatakan, publik tidak bisa serta-merta, menghakimi
bilamana nantinya target uji kir tidak terpenuhi. Pasalnya, banyak kendaraan
berat yang berplat L justru beroperasi di luar Surabaya. Biasanya, kendaraan
tersebut dibeli dari dealer di
Surabaya. Kemudian digunakan untuk proyek-proyek di luar kota, maupun luar
pulau, seperti Kalimantan dan Sulawesi. Dengan demikian, kendaraan tersebut
tidak melakukan pengujian kir di Surabaya. Hal itu tidak bisa disalahkan karena,
aturan memang memperbolehkannya, sebab pengujian kir berlaku secara nasional.
Meski, ada ketentuan pengujian bisa disela di daerah lain,
sebanyak satu kali, namun tidak sedikit pula, yang akhirnya berujung pada
mutasi uji. Jika sudah mutasi uji, kendaraan berganti plat nopol sesuai daerah
operasional.
Kondisi tersebut tidak membuat dishub patah arang. Dishub
tetap membidik kendaraan wajib uji, dalam kota khususnya mobil penumpang umum
(MPU) atau angkot. Sebab, berdasar data Dishub Surabaya tahun 2014, MPU
sebanyak 4.563 unit hampir separuhnya tidak/belum melakukan uji kir. Oleh
karenanya, dishub akan memberi perhatian lebih terhadap sektor ini.
Masih dari data dishub, diketahui bahwa kendaraan wajib uji
di Surabaya didominasi oleh, angkutan barang non-umum sebanyak 66.576 unit,
disusul oleh angkutan barang umum sebanyak 17.230 unit, MPU 4.563 unit, bus
umum 3.302 unit dan bus non-umum (plat hitam) 1.205 unit. “Jadi total kendaraan
wajib uji di Surabaya sekitar 99.426 unit. Itu semua potensi uji kir yang akan
kami maksimalkan,” terang Budi.( Ham
)