Surabaya Newsweek- Menjelang masa
pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota 2015 ke KPU Surabaya,
DPC PDIP Surabaya, mulai menyiapkan semua persyaratan, yang dibutuhkan
sesuai ketentuan. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Surabaya,
Adi Sutarwiyono, Selasa (14/7) mengungkapkan, persyaratan sudah disiapkan
antara lain, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat Keterangan dari
Pengadilan, yang menerangkan hak pilihnya tidak dicabut.
“ Persyaratannya sudah kami siapkan
seperti SKCK, Surat Keterangan dari Pengadilan dan Bu Risma sudah ada surat
pengunduran dirinya dari PNS,” ujar Adi
Sutarwiyono.
Adi menambahkan, dari beberapa
persyaratan yang lebih penting adalah visi-misi pasangan calon Walikota dan
Wakil Walikota. Visi-misi pasangan calon akan menjadi dokumen resmi cawali dan
cawawali. Jika terpilih, Visi-misi pasangan calon tersebut akan di break
down menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Jika pasangan cawali-cawawali
terpilih, yang paling penting adalah visi-misi
pasangan calon untuk dijadika RPJMD,” terang alumnus FISIP Unair.
Dalam visi-misi pasangan Tri
Rismaharini- Whisnu Sakti Buana (Tri Sakti) yang tengah disusun merupakan
penguatan dan perluasan dari yang sebelumnya. Beberapa hal penting, yang
tercantum dalam Visi-misi, diantaranay menyangkut infrastruktur dan
pengembangan Sumber Daya Manusia ( SDM ). Menurut Adi, infratrutur jalan yang
dibangun untuk memfasilitasi Surabaya sebagai Kota jasa dan perdagangan.
“Apakah yang lokasinya di
sebelah barat dan timur, selain untuk kelancaran lalu lintas. Infrastrutur yang
dibangun untuk memfasilitasi Surabaya sebagai kota jasa dan perdagngan,” jelas
mantan Wartawan.
Sedangkan, pengembangan Sumber Daya
Manusia, orientasinya ke depan kesempatan kerja di Surabaya diupayakan bisa
dimanfaatkan warga usia produktif yang ber-KTP Surabaya.
“Kesempatan kerja orientasinya
kedepan, yang ada sebisanya dimanfaatkan oleh Warga Surabaya, untuk usia
produktif ” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Awi ini
menuturkan, dalam bidang ketenaga kerjaan, PDIP mengusulkan pada Risma – WS,
dari sisi kelembagaan dilakukan penguatan, sekaligus anggarannya dinaikkan.
“Tahun sebelumnya hanya 0,24 persen
dari total APBD. Caraya dengan membentuk unit teknis yang membantu disnakes,
misalnya UPTD,” katanya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya
ini mengatakan, Visi- misi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota,
merupakan gambaran yang ingin diwujudkan calon kepala daerah. Pihaknya
mengusulkan, pasangan yang diusung PDIP, Risma – Whisnu melakukan public ekpose
atas visi-misi mereka pada saat melakukan kampanye.
“Warga, yang meliputi kelompok
kepentingan, tokoh masyarakat bisa memberikan feedback ke pasangan calon,
sedangkan untuk visi-misi pasangan Risma – Whisnu dilakukan secara kolektif
dengan melibatkan partai,”ungkapnya.
Sementara, terkait persyaratan
pencalonan, menurut Komisioner Bidang Hukum, Pengawasan, dan SDM KPU Kota
Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo, SH, MH. Partai politik harus
mencermati PKPU no. 9 tahun 2015. Di dalam aturan itu, Parpol yang berhak
mencalonkan pasangan cawali- cawawali adalah yang mempunyai jumlah kursi di
DPRD 20 persen atau 25 persen suara sah pada pemilu legislative 2014.
“Didalam aturan parpol , yang berhak
mencalonkan Cawali – Cawawali, harus mempunyai jumlah kursi di DPRD 20 % atau
25 % suara, Jika tidak memenuhi itu
jelas tidak memungkinkan untuk mencalonkan,” terangnya.
Sedangkan untuk kelengkapan
administrasi, yang harus dipenuhi pasangan calon, purnomo mengatakan, selain
SKCK dan Surat keterangan dari pengadilan, bahwa yang bersangkutan tidak kehilangan
hak suara dan pailit, juga memiliki NPWP serta, rekening khusus. Kemudian
daftar nama tim kampanye.
“ Kelengkapan administrasi , harus
dipenuhi pasangan calon, yaitu SKCK, Surata Keterangan Dari Pengadilan serta, Rekening
khusus itu atas nama pasangan calon,” tuturnya.
Purnomo menegaskan, untuk harta
kekayaan, pihaknya hanya meminta tanda terima dari KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi). Kekayaan calon harus dipublikasikan ke public pasca diverifikasi oleh
KPK.
“Pasangan calon punya kewajiban
melaporkan hasil kekayaannya, dan harus
dipublikasikan dan sudah mendapat verifikasi
dari KPK,” katanya.
Jika beberapa persyaratan tersebut
belum terpenuhi, pasangan calon , maka harus
memperbaiki dalam masa waktu 3 hari. Purnomo menegaskan, pasangan calon
dinyatakan gugur apabila, tidak lolos dalam tes kesehatan dan narkoba.
“Jika yang lain bisa diperbaiki,
sedangkan untuk kesehatan dan penguna narkoba, tidak bisa diperbaiki otomatis dinyatakan
guggur, sebagai Bacakada,” tegas mantan Staf Ahli Walikota.
Komisioner KPU Surabaya Purnomo
Satriyo Pringgodigdo mengungkapkan, seluruh data pasangan calon, akan
dimintakan tanggapan masyarakat. Dalam masa penelitian itu, tanggapan yang
masuk harus tertulis dan dilampiri identitas lengkap.
“Informasi itu akan kita klarifikasi
dan verifikasi kepada yang bersangkutan dan instansi terkait. Misalnya soal
ijasah, pihaknya harus konfirmasi ke dinas pendidikan,” pungkasnya. ( Ham )