Bappilu DPC PDIP Siapkan Persyaratan Risma - Whisnu








Surabaya Newsweek- Menjelang masa pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota 2015 ke KPU Surabaya, DPC PDIP Surabaya, mulai  menyiapkan semua persyaratan, yang dibutuhkan sesuai ketentuan. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Surabaya, Adi Sutarwiyono, Selasa (14/7) mengungkapkan, persyaratan sudah disiapkan antara lain, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat Keterangan dari Pengadilan, yang menerangkan hak pilihnya tidak dicabut.



“ Persyaratannya sudah kami siapkan seperti SKCK, Surat Keterangan dari Pengadilan dan Bu Risma sudah ada surat pengunduran dirinya  dari PNS,” ujar Adi Sutarwiyono.


Adi menambahkan, dari beberapa persyaratan yang lebih penting adalah visi-misi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota. Visi-misi pasangan calon akan menjadi dokumen resmi cawali dan cawawali. Jika terpilih, Visi-misi pasangan calon tersebut  akan di break down menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).


“Jika pasangan cawali-cawawali terpilih,  yang paling penting adalah visi-misi pasangan calon untuk dijadika RPJMD,” terang alumnus FISIP Unair.


Dalam  visi-misi pasangan Tri Rismaharini- Whisnu Sakti Buana (Tri Sakti) yang tengah disusun merupakan penguatan dan perluasan dari yang sebelumnya. Beberapa hal penting, yang tercantum dalam Visi-misi, diantaranay menyangkut infrastruktur dan pengembangan Sumber Daya Manusia ( SDM ). Menurut Adi, infratrutur jalan yang dibangun untuk memfasilitasi Surabaya sebagai Kota jasa dan perdagangan.


“Apakah yang lokasinya  di sebelah barat dan timur, selain untuk kelancaran lalu lintas. Infrastrutur yang dibangun untuk memfasilitasi Surabaya sebagai kota jasa dan perdagngan,” jelas mantan Wartawan.


Sedangkan, pengembangan Sumber Daya Manusia, orientasinya ke depan kesempatan kerja di Surabaya diupayakan bisa dimanfaatkan warga usia produktif yang ber-KTP Surabaya.


“Kesempatan kerja orientasinya kedepan, yang ada sebisanya dimanfaatkan oleh Warga Surabaya, untuk usia produktif ” tegasnya.


Pria yang akrab disapa Awi ini menuturkan, dalam bidang ketenaga kerjaan, PDIP mengusulkan pada Risma – WS, dari sisi kelembagaan dilakukan penguatan, sekaligus anggarannya dinaikkan.


“Tahun sebelumnya hanya 0,24 persen dari total APBD. Caraya dengan membentuk unit teknis yang membantu disnakes, misalnya UPTD,” katanya.


Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini mengatakan, Visi- misi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, merupakan gambaran yang ingin diwujudkan calon kepala daerah. Pihaknya mengusulkan, pasangan yang diusung PDIP, Risma – Whisnu melakukan public ekpose atas visi-misi mereka pada saat melakukan kampanye.


“Warga, yang meliputi kelompok kepentingan, tokoh masyarakat bisa memberikan feedback ke pasangan calon, sedangkan untuk visi-misi pasangan Risma – Whisnu dilakukan secara kolektif dengan melibatkan partai,”ungkapnya.


Sementara, terkait persyaratan pencalonan, menurut Komisioner Bidang Hukum, Pengawasan, dan SDM KPU Kota Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo, SH, MH. Partai politik harus mencermati PKPU no. 9 tahun 2015. Di dalam aturan itu, Parpol yang berhak mencalonkan pasangan cawali- cawawali adalah yang mempunyai jumlah kursi di DPRD 20 persen atau 25 persen suara sah pada pemilu legislative 2014.


“Didalam aturan parpol , yang berhak mencalonkan Cawali – Cawawali, harus mempunyai jumlah kursi di DPRD 20 % atau 25 % suara,  Jika tidak memenuhi itu jelas tidak memungkinkan untuk mencalonkan,” terangnya.


Sedangkan untuk kelengkapan administrasi, yang harus dipenuhi pasangan calon, purnomo mengatakan, selain SKCK dan Surat keterangan dari pengadilan, bahwa yang bersangkutan tidak kehilangan hak suara dan pailit, juga memiliki NPWP serta, rekening khusus. Kemudian daftar nama tim kampanye.


“ Kelengkapan administrasi , harus dipenuhi pasangan calon, yaitu SKCK, Surata Keterangan Dari Pengadilan serta, Rekening khusus itu atas nama pasangan calon,” tuturnya.


Purnomo menegaskan, untuk harta kekayaan, pihaknya hanya meminta tanda terima dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kekayaan calon harus dipublikasikan ke public pasca diverifikasi oleh KPK.


“Pasangan calon punya kewajiban melaporkan hasil kekayaannya,  dan harus dipublikasikan  dan sudah mendapat verifikasi dari KPK,” katanya.


Jika beberapa persyaratan tersebut belum terpenuhi, pasangan calon , maka harus  memperbaiki dalam masa waktu 3 hari. Purnomo menegaskan, pasangan calon dinyatakan gugur apabila, tidak lolos dalam tes kesehatan dan narkoba.


“Jika yang lain bisa diperbaiki, sedangkan untuk kesehatan dan penguna narkoba, tidak bisa diperbaiki otomatis dinyatakan guggur, sebagai Bacakada,” tegas mantan Staf Ahli Walikota.


Komisioner KPU Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo mengungkapkan, seluruh data pasangan calon, akan dimintakan tanggapan masyarakat. Dalam masa penelitian itu, tanggapan yang masuk harus tertulis dan dilampiri identitas lengkap.

“Informasi itu akan kita klarifikasi dan verifikasi kepada yang bersangkutan dan instansi terkait. Misalnya soal ijasah, pihaknya harus konfirmasi ke dinas pendidikan,” pungkasnya. ( Ham )


           



Lebih baru Lebih lama
Advertisement