Awas! Banyak Acara Buber Dijadikan Sarana Gratifikasi





Surabaya Newsweek- Sungguh naif jika datangnya bulan suci Ramadhan justru dimanfaatkan untuk perbuatan yang melawan hukum. Betapa tidak, tak sedikit instansi pemerintah utamanya BUMD dan BUMN yang menggunakan momen buka bersama sebagai sarana untuk melakukan perbuatan gratifikasi. Fatalnya, perbuatan ini sering dilakukan kepada para oknum yang mengaku jurnalis yang selama ini hanya berorientasi pragmatis.

Pemberian sesuatu yang tidak jelas maksud dan tujuannya dalam bentuk apapun “dari atau kepada” instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, tentu tidak dibenarkan oleh UU tindak pidana korupsi karena masuk kategori gratifikasi.  

Lantas bagaimana jika ada salah satu BUMD milik Pemkot Surabaya yang menggunakan acara buka bersama (bukber) dengan sejumlah oknum jurnalis, yang kemudian diakhiri acara pembagian sesuatu, dengan harapan agar bisa dijadikan mitra?

Fenomena inilah yang sering terjadi, meskipun belakangan justru dijadikan budaya oleh sejumlah BUMD, hampir seluruh daerah, dengan harapan tidak mendapatkan sorotan yang tajam dari media, yang menaungi oknum-oknum yang mengaku wartawan.

Hasil pantauan media ini, biasanya si pengundang telah menyiapkan menu santap malam (buka puasa) ditempat yang cukup representative bahkan mewah, untuk bisa mengundang para oknum. Bahkan kini momen ini lebih banyak ditunggu-tunggu oleh para oknum yang mengaku jurnalis, karena biasanya disisipi acara mengantri dan absen untuk menerima bingkisan yang isinya beraneka ragam, termasuk sejumlah uang.

Menanggapi hal ini, Prasto Wardoyo ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, mengatakan bahwa hak seorang awratwan adalah THR dari perusahaan medianya, tetapi pemberian sesuatu dari pihak lain, apalagi hal itu justru diharapkan oleh oknum wartawan, maka dikatakan sebagai bentuk suap (gratifikasi).

“Jika dikaitkan dengan momen lebaran adalah kewajiban perusahaan pers memberikan THR kepada karyawan atau wartawannya. Wartawan tentu saja "salah jalur" jika berharap apalagi meminta kepada pihak lain. Jika pihak lain itu memberi, AJI memaknainya sebagai suap yang berarti melanggar kode etik. Suap berpotensi mengganggu independensi,” ucapnya. (ham)





Lebih baru Lebih lama
Advertisement