Surabaya
Newsweek- Menjelang datangnya bulan puasa Ramadan,
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya beserta jajaran Forum Pimpinan Daerah
(Forpimda) Kota Surabaya dan elemen masyarakat, menggelar seruan bersama di
Graha Sawunggaling, Lantai VI kantor Pemkot Surabaya, Selasa (19/6) malam.
Hadir dalam penandatanganan naskah seruan bersama
tersebut , Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Ketua DPRD Surabaya Armudji,
Komandan Lantamal V Surabaya, Kas Gartap III/ Surabaya, Komandan Korem 084
Bhaskara Jaya, Kapolrestabes Surabaya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kepala
Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Surabaya, Ketua
Forum Kerukunan Umat Beragama dan juga Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan
Umum (Hiperhu).
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, seusai
melakukan penandatanganan naskah seruan bersama dengan jajaran Forpimda Kota
Surabaya, mengajak semua
stake holder untuk terus merekatkan sinergi demi menjaga situasi
di Surabaya tetap aman, nyaman dan tentram. Wali kota menyampaikan terima kasih
karena kesepakatan bersama tahun 2014 lalu, bisa dijalankan dengan baik
sehingga situasi Surabaya kondusif dan terkendali. Warga yang menjalankan puasa jadi bisa
beribadah dengan khusyu. Juga tidak ada warga Surabaya yang jadi korban ledakan
mercon. Saya berharap kita bisa melakukannya kembali di tahun 2015 ini. Karena,
kalau bukan kita, siapa lagi yang menjaga situasi kota tetap aman dan tentram,”
tegas wali kota.
Wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini
juga mengingatkan agar selama Ramadan, semua pihak bisa aktif memantau kondisi
kantor/gedung tempat kerja masing-masing demi mengantisipasi potensi terjadinya
kebakaran. “Ketika ditinggalkan dipastikan aman karena cuaca nya sekarang panas
sekali. Juga bagi yang punya usaha,
dikontrol peralatan listrik dan memasaknya,” sambung wali kota.
Apresiasi disampaikan wali kota kepada pengusaha
karena selama ini memiliki komitmen untuk melaksanakan poin-poin yang ada dalam
seruan bersama. “Terima kasih karena selama ini, untuk sekian tahun, telah
patuh dengan baik sehingga tidak ada gesekan antar masyarakat dan juga ormas.
Tahun ini kita kembali punya kesepakatan yang sama. Yakinlah, Tuhan akan
memberikan berkah dengan cara berbeda,” ucap wali kota.
Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Kota Surabaya, Soemarno mengatakan,
acara yang rutin digelar setiap tahun ini dimaksudkan untuk memelihara
keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan dan malam
Hari Raya Idul Fitri 1436 H. Harapannya, kata dia, masyarakat Kota Pahlawan
bisa merasakan kesejukan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa selama
Ramadan.
"Seruan bersama ini merupakan bentuk saling
menghargai dan menghormati kepentingan bersama. Hal ini sangat dibutuhkan untuk
menjaga suasana Kota Surabaya tetap kondusif," tegas Soemarno.
Seruan bersama ini juga untuk mengingatkan kembali
para pengusaha-pengusaha kepariwisataan, khususnya usaha hiburan malam, agar
dapat mematuhi aturan-aturan yang berhubungan dengan bulan Ramadan. Karenanya
Hiperhu juga ikut dilibatkan dalam penandatanganan naskah seruan bersama
tersebut.
“Ini untuk mengingatkan para pengusaha
kepariwisataan untuk mematuhi ketentuan tentang penutupan/penghentian kegiatan
usaha pariwisata selama Ramadan, malam Hari Raya Idul Fitri sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 34 Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahu 2012 tentang
kepariwisataan,” jelas Soemarno.
Dijelaskan Soemarno, sesuai Perda Kota Surabaya
Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, pasal 24 ayat (1) huruf a, bahwa
selama Ramadhan dan malam Idul Fitri, untuk kegiatan usaha diskotik, panti
pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, Spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup
/menghentikan kegiatan.
Sementara untuk kegiatan usaha rumah biliar (bola
sodok), dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali yang digunakan sebagai
tempat latihan olah raga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin kepala
daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan rekomendasi KONI Surabaya berdasar
usulan Persatuan Olah Raga Bola Sodok Seluruh Indonesia Surabaya.
Untuk pertunjukan bioskop, dilarang memutar film
mulai pukul 17.30 wib (waktu sholat Magrib/berbuka puasa) hingga pukul 20.00
wib (waktu sholat Isya/Tarawih).
"Ketentuan sebagaimana ayat (1) huruf a, berlaku juga untuk usaha
yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran,” sambung dia.
Warga Surabaya juga diimbau untuk mematuhi ketentuan
yang diatur dalam Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 7 Tahun 1999
tentang larangan menggunakan bangunan/tempat untuk perbuatan asusila serta
pemikatan untuk melakukan perbuatan asusila.
Poin lainnya, setiap orang dan/ atau perusahaan yang
melakukan kegiatan pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol, agar tidak menyajikan dan menjual minuman
beralkohol. “Juga tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan dan mendatangkan
massa sehingga berpotensi menimbulkan keributan,” sambung Soemarno.
Untuk pengawasan, Bakesbang Linmas menyediakan pos
pengaduan. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran, bisa segera melaporkan ke
posko pengaduan yang berada di kantor Bakesbang Linmas Jalan Jaksa Agung
Suprapto.
"Bila masyarakat mengetahui ada pelanggaran,
silahkan kontak posko kami di nomor telepon 5343000," kata pejabat yang
ramah dengan wartawan ini.( Ham )