Surabaya
Newsweek- Pernah sempat mangkir panggilan dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejakaaan
Negeri (Kejari) Surabaya, Eka Martono, PNS di Dispendukcapil Kota Surabaya akhirnya
ditahan. Berawal dari menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dalam perkara
dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Middle East Ring Road (MERR) II C di
Gunung Anyar Surabaya.
Eka yang didampingi dua pengacaranya menjalani
proses pemeriksaan di ruang Pidsus, lantas penyidik membawanya masuk ke dalam mobil yang
terparkir di halaman kantor kejaksaan. Ia dibawa penyidik untuk dititipkan di
Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Tidak ada kata apa pun, disampaikan Eka dan
pengacaranya kepada wartawan. Malah, Eka terus menutupi wajahnya dengan map
merah, berusaha menghindar dari sorotan kamera wartawan, yang sejak siang sudah
menunggu, dihalaman parker Kejaksaan
Negeri Surabaya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari
Surabaya Roy Revalino mengatakan, kemarin Eka memang diundang untuk menjalani
proses penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti), setelah sebelumnya
tidak memenuhi panggilan karena alasan mengikuti diklat. "Pemeriksaan
tersangka EM baru bisa dilaksanakan setelah dipanggil kedua," katanya.
Roy menjelaskan, dua alasan kenapa penyidik menahan
tersangka. Alasan obyektif, lanjut dia, pasal yang dijeratkan kepada Eka ialah
Pasal 2 dan 3. Pasal ini ancamannya cukup tinggi, maksimal 20 tahun penjara.
Kedua, alasan subyektif. Yakni, tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan
menghilangkan barang bukti. "Tersangka EM ditahan untuk 20 hari ke
depan," ucap Roy.
Dia menuturkan, lima jaksa ditunjuk untuk menangani
perkara ini. Di antaranya jaksa Endro dan Ferry. Saat ini, lanjut dia, posisi
berkas sudah di penuntutan. Jaksa masih menyusun dakwaan. "Mudah-mudahan
sebentar lagi berkas perkara sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,"
katanya.
Eka adalah tersangka kasus Merr jilid II. Ia
terlibat kasus Merr semasa bertugas di Dinas Pematusan. Bersama dia, juga
ditetapkan tiga warga yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah
Handri Harmoko, Sumargo dan Abdul Fatah. Ketiganya juga sudah ditahan di Rutan Medaeng.
Keempat tersangka ini merupakan kaki tangan Djoko Waluyo, terdakwa utama
perkara korupsi Merr.
Untuk diingat, kasus dugaan korupsi proyek jalan
MERR-II C di Gunung Anyar, Surabaya, diusut Kejari Surabaya sejak tahun 2013
lalu. Proyek yang dilaksanakan sejak tahun 2012 itu dibiayai APBD Kota Surabaya
dan pusat. Pemkot sendiri menggelontorkan Rp 30 miliar.
Diduga menyimpang karena ada penggelembungan
anggaran pada pembebasan lahannya. Bahkan, beberapa lahan dan bangunan yang
diajukan untuk mendapatkan anggaran pembebasan diketahui fiktif. Akibatnya,
negara dirugikan sekitar Rp 9 miliar.