DP4 ini akan digunakan KPU untuk
menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah-daerah yang menyelenggarakan
Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, baik yang menyelenggarakan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota.
Setelah diterima, sesuai tahapan
Pemilihan Kepala Daerah yang tertuang dalam Peraturan KPU No.2 Tahun 2015
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
DP4 ini dianalisis hingga 10 Juni 2015.
Setelah dianalisis, DP4 ini akan
disinkronkan dengan DPT pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang
berlangsung di tahun 2014 silam untuk kemudian diumumkan segera mempersiapkan
diri untuk mulai bekerja,” kata Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis
Penyelenggaraan dan Data Nurul Amalia, S. Si, Sabtu (6/6/2015).
Bersama Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), lanjut Nurul, PPS akan melakukan proses
pemutakhiran data dan daftar pemilih, dengan memperhitungkan penambahan dan
pengurangan jumlah pemilih sesuai dengan kondisi aktual yang ada di lapangan.
Proses ini berlangsung cukup lama hingga PPS mengumumkan DPT pada 12 Oktober
2015. hasilnya pada 24 Juni 2015
“Setelah itu baru akan diteruskan ke KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota hingga ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
di masing-masing daerah. Jadi, PPS sebaiknya
Menurut Nurul, banyak hal yang membuat
DPT bertambah atau berkurang. Misalnya, warga yang pindah sehingga harus
dikeluarkan dari data dan menyebabkan DPT berkurang. “Bisa juga bertambah
karena ada warga dari luar Surabaya yang pindah ke Surabaya dan sudah tercatat
dalam data kependudukan di Surabaya,” lanjutnya.
Seperti diketahui,
berdasarkan Peraturan KPU No.2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, PPS akan melaksanakan rekapitulasi DPS
hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan pada 26-28 September 2015.
Selanjutnya,
rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dilaksanakan pada 29-30
September 2015. Sedangkan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat Kota
Surabaya untuk ditetapkan sebagai DPT dilaksanakan pada 1-2 Oktober 2015. ( Ham )