Surabaya Newsweek- Menjelang penerimaan Tunjungan
Hari Raya ( THR ), ada pihak swasta yang melakukan pengawasan terkait,
pemberian Tunjungan Hari Raya, untuk kali ini, sorotan mengarah kepada Pemkot
Surabaya, karena seringnya kasus
dilingkungan Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya.
Seperti yang yang dikatakan oleh Koordinator Posko THR,
Abdul Wachid Habibullah, yang mengatakan bahwa, untuk tahun ini lebih
spesifik menyoroti pekerja yang berada di lingkungan pemerintahan, tapi
berstatus pekerja lepas atau ourshorching. Abdul Wachid juga menjelaskan,
sampai saat ini banyak kasus masih terjadi terutama di lingkungan Pemkot
Surabaya.
“Status mereka memang dibayar
menggunakan APBD. Tapi, bukan PNS mereka
tetap harus menerima seperti pekerja lainya," kata Abdul Wachid.
Untuk itu, kita berharap tahun ini jika,
terjadi pelanggaran THR bagi pekerja di Pemkot Surabaya bisa melapor ke Posko
THR.
“Kita sudah siapkan langkah-langkah jika
pelanggaran dilakukan oleh kepala daerah. Termasuk Walikota Surabaya, akan kita
surati dengan tindak lanjut seperti ketentuan,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan posko THR,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bekerjasama dengan Relawan Buruh Jatim
membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR), yang berada di Jalan Kidal 6 Surabaya.
Relawan Buruh Jatim, Jamaludin
mengatakan, posko ini sudah berdiri sejak sepuluh tahun lalu untuk menampung
segala bentuk keluhan dan laporan terkait pelanggaran pembayaran THR kepada
buruh.
“Posko ini cukup efektif. Tahun kemarin
sebanyak 60 persen permasalahan terselesaikan. Kita buka mulai hari ini selama
jam kerja,” kata Jamaludin, Kamis (18/6).
Dirinya menambahkan, hingga saat ini
beberapa modus pelanggaran diantaranya terkait status pekerja kontrak,
outshorching dan harian lepas.
Dimana, menurut Jamaludin, modus ini
sering dilakukan oleh perusahaan dengan tidak membayar THR. Bahkan, beberapa
modus seperti tidak memperpanjang kontrak sebelum puasa banyak ditemui di
lapangan. “Bahkan ada yang dicicil dan dipotong karena tidak masuk kerja.
Ini juga termasuk pelanggaran,” katanya.
Menurut Jamal, sapaan Jamaludin, secara
yuridis pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker)
Nomor 04/MEN/1994, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di
perusahaan. Meski sudah dijelaskan dalam aturan tersebut, pemberian THR
diberikan minimal sebesar satu kali gaji dan diberikan tujuh hari sebelum hari
raya, namun masih banyak perusahaan yang melanggar.
Sebelumnya, berdasarkan data Posko,
tahun 2014 sebanyak 8.127 buruh dari 114 pemberi kerja atau perusahaan yang
berkasus. “Semua laporan akan ditindak lanjuti dengan klarifikasi
perusahaan, surat somasi, sampai upaya hukum,” katanya. ( Ham )