Posko THR, Awasi Pemberian THR Outsourcing Pemkot

Surabaya Newsweek-  Menjelang penerimaan Tunjungan Hari Raya ( THR ), ada pihak swasta yang melakukan pengawasan terkait, pemberian Tunjungan Hari Raya, untuk kali ini, sorotan mengarah kepada Pemkot Surabaya, karena seringnya  kasus dilingkungan Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya.     



Seperti yang  yang dikatakan oleh Koordinator Posko THR, Abdul Wachid Habibullah,  yang mengatakan bahwa, untuk tahun ini lebih spesifik menyoroti pekerja yang berada di lingkungan pemerintahan, tapi berstatus pekerja lepas atau ourshorching. Abdul Wachid juga menjelaskan, sampai saat ini banyak kasus masih terjadi terutama di lingkungan Pemkot Surabaya.


“Status mereka memang dibayar menggunakan APBD. Tapi,  bukan PNS mereka tetap harus menerima seperti pekerja lainya," kata Abdul Wachid.
Untuk itu, kita berharap tahun ini jika, terjadi pelanggaran THR bagi pekerja di Pemkot Surabaya bisa melapor ke Posko THR.


“Kita sudah siapkan langkah-langkah jika pelanggaran dilakukan oleh kepala daerah. Termasuk Walikota Surabaya, akan kita surati dengan tindak lanjut seperti ketentuan,” katanya.


Sementara itu, terkait dengan posko THR, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bekerjasama dengan Relawan Buruh Jatim membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR), yang berada di Jalan Kidal 6 Surabaya.


Relawan Buruh Jatim, Jamaludin mengatakan, posko ini sudah berdiri sejak sepuluh tahun lalu untuk menampung segala bentuk keluhan dan laporan terkait pelanggaran pembayaran THR kepada buruh.


“Posko ini cukup efektif. Tahun kemarin sebanyak 60 persen permasalahan terselesaikan. Kita buka mulai hari ini selama jam kerja,” kata Jamaludin, Kamis (18/6).

Dirinya menambahkan, hingga saat ini beberapa modus pelanggaran diantaranya terkait status pekerja kontrak, outshorching dan harian lepas.


Dimana, menurut Jamaludin, modus ini sering dilakukan oleh perusahaan dengan tidak membayar THR. Bahkan, beberapa modus seperti tidak memperpanjang kontrak sebelum puasa banyak ditemui di lapangan. “Bahkan ada yang dicicil dan dipotong karena tidak masuk kerja. Ini juga termasuk pelanggaran,” katanya.


Menurut Jamal, sapaan Jamaludin, secara yuridis pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 04/MEN/1994, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Meski sudah dijelaskan dalam aturan tersebut, pemberian THR diberikan minimal sebesar satu kali gaji dan diberikan tujuh hari sebelum hari raya, namun masih banyak perusahaan yang melanggar.


Sebelumnya, berdasarkan data Posko, tahun 2014 sebanyak 8.127 buruh dari 114 pemberi kerja atau perusahaan yang berkasus. “Semua laporan akan ditindak lanjuti dengan klarifikasi perusahaan, surat somasi, sampai upaya hukum,” katanya. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement